Tag: perlindungan anak

  • Kronologi ibu kandung buang bayi ke semak-semak di tempat Palmerah Jakbar

    Kronologi ibu kandung buang bayi ke semak-semak di tempat Palmerah Jakbar

    Ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Seorang wanita berinisial KAD (29) terekam kamera pengawas (CCTV) membuang bayinya ke semak-semak di area Jalan Anggrek Cendrawasih, Kemanggisan, Palmerah, DKI Jakarta Barat.

    Menurut Kapolsek Palmerah Kompol Eko Adi di area Jakarta, Kamis, pihak Kepolisian awalnya menerima laporan rakyat terkait adanya penemuan bayi perempuan yang dimaksud masih hidup pada Selasa (24/6) pada Jalan Anggrek Cendrawasih, Kemanggisan, Palmerah, tepatnya pukul 06.30 WIB.

    Petugas pun segera menuju lokasi lalu memberikan penindakan medis terhadap bayi yang sudah ada terlebih dahulu diamankan pihak Rukun Tetangga (RT).

    "Berdasarkan info dari penduduk yang digunakan pertama kali menemukan, kondisinya ketika itu bayi tergeletak di dalam jalan dengan kondisi tak menggunakan pakaian di tempat dekat semak-semak. Kemudian pada sebelahnya itu ada tas plastik warna biru," ujarnya.

    Bayi perempuan malang itu ditemukan di keadaan sehat sehingga secara langsung diberikan perawatan medis.

    Usai memverifikasi keselamatan bayi, pihak Kepolisian melakukan penyelidikan serta memohon keterangan dari banyak saksi.

    CCTV di area sekitar lokasi kejadian juga diperiksa lalu ditemukan adanya rekaman yang tersebut memperlihatkan orang wanita sedang melintas dengan gerak-gerik mencurigakan sekira pukul 00.31 WIB.

    "Tidak lama kemudian si perempuan yang disebutkan meninggalkan lokasi dengan tanpa menghadirkan tas plastik yang disebutkan dan juga juga kondisi tangannya itu masih berlumuran darah," kata Eko.

    Petugas Kepolisian pun melakukan pencarian pelaku hingga pada Selasa (24/6) sekira pukul 17.30 Waktu Indonesia Barat juga ditemukan seseorang perempuan yang digunakan diduga merupakan pelaku pembuangan bayi.

    Sementara kini, bayi yang dimaksud dibawa ke Panti Balita milik Dinas Sosial DKI DKI Jakarta sebab masih pada keadaan sehat.

    Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 76B juga Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 terkait dengan inovasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga atau Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di tempat situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hal ini alasan ibu di dalam Palmerah Jakbar tega buang bayinya

    Hal ini alasan ibu di dalam Palmerah Jakbar tega buang bayinya

    Ligapedianews.com Ibukota – Polisi mengungkapkan bahwa wanita berinisial KAD (29) di dalam Palmerah, DKI Jakarta Barat, tega membuang bayinya lantaran malu sebab bayi itu lahir di area luar nikah.

    "Motifnya menurut hasil pemeriksaan bahwa yang dimaksud bersangkutan itu merasa malu juga juga takut dikarenakan telah dilakukan melahirkan bayi hasil hubungan gelap dengan teman kantornya yang dimaksud telah berkeluarga," ujar Kapolsek Palmerah Kompol Eko Adi Setiawan untuk wartawan dalam Jakarta, Kamis.

    Saking malunya, terperiksa KAD pun melahirkan bayinya pribadi diri tanpa bantuan orang lain atau tenaga medis. "Tidak (ada bantuan siapa pun), hanya saja sendiri," katanya.

    KAD juga bukan memberitahukan proses kelahiran bayi malang itu untuk orang tuanya, kendati pun KAD melahirkan pada rumah orang tuanya.

    "Kalau berdasarkan pengakuan yang bersangkutan (KAD), bahwa orang tuanya tidaklah tahu. Pada ketika proses melahirkan pun itu ia merasanya itu sekitar jam 20.00 WIB, kemudian proses melahirkannya sekitar jam 00.00 WIB," kata Eko.

    Tersangka KAD kemudian memutuskan untuk membuang bayi malang itu ke semak-semak pada dekat rumahnya.

    Tersangka pun terekam kamera pengawas (CCTV) pada waktu membuang bayinya ke semak-semak pada Jalan Anggrek Cendrawasih, Kemanggisan, Palmerah, Ibukota Indonesia Barat.

    Pihak Kepolisian awalnya menerima laporan publik terkait adanya temuan bayi perempuan yang masih hidup pada Selasa (24/6) pada Jalan Anggrek Cendrawasih, Kemanggisan, Palmerah, tepatnya pukul 06.30 WIB.

    Petugas pun segera menuju lokasi juga memberikan penindakan medis terhadap bayi yang tersebut telah terlebih dahulu diamankan pihak Rukun Tetangga (RT).

    "Berdasarkan info dari publik yang tersebut pertama kali menemukan, kondisinya ketika itu bayi tergeletak di dalam jalan dengan kondisi tiada menggunakan pakaian di area dekat semak-semak. Kemudian di tempat sebelahnya itu ada tas plastik warna biru," ujar Eko.

    Bayi perempuan malang itu ditemukan di keadaan sehat sehingga segera diberikan perawatan medis.

    Usai meyakinkan keselamatan bayi, pihak Kepolisian melakukan penyelidikan juga memohon keterangan dari beberapa orang saksi.

    CCTV pada sekitar lokasi kejadian juga diperiksa juga ditemukan adanya rekaman yang tersebut memperlihatkan manusia wanita berada dalam melintas dengan gerak-gerik mencurigakan sekira pukul 00.31 WIB.

    "Tidak lama kemudian si perempuan yang dimaksud meninggalkan lokasi dengan tanpa menghadirkan tas plastik yang disebutkan lalu juga kondisi tangannya itu masih berlumuran darah," kata Eko.

    Petugas Kepolisian pun melakukan pencarian pelaku hingga pada Selasa (24/6) sekira pukul 17.30 Waktu Indonesia Barat lalu ditemukan seseorang perempuan yang diduga merupakan pelaku pembuangan bayi.

    Sementara kini, bayi yang dimaksud dibawa ke Panti Balita milik Dinas Sosial DKI DKI Jakarta sebab masih pada keadaan sehat.

    Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 76B kemudian Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan inovasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kemudian atau Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI pada situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mengajar hadas jadi modus guru ngaji cabuli anak pada bawah umur

    Mengajar hadas jadi modus guru ngaji cabuli anak pada bawah umur

    Ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Kepolisian mengungkap mengajar hadas menjadi modus guru mengaji berinisial AF yang digunakan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di area Kebon Baru, Tebet, DKI Jakarta Selatan.

    "Modus operandi memberikan pelajaran tambahan tentang hadas laki-laki serta perempuan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Ibukota Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo pada Jakarta, Minggu.

    Ardian menambahkan, selain mengeksplorasi masalah hadas, pelaku juga menunjukkan kemaluan serta mengintimidasi korban dengan memberikan uang Rp10 ribu hingga Rp25 ribu.

    Aksi yang disebutkan dijalankan di dalam rumah pelaku yang mana juga menjadi tempat pengajian. Berdasarkan keterangan penyidik, perbuatan yang dimaksud sudah terjadi berulang kali sejak tahun 2021 juga melibatkan 10 anak berusia 10-12 tahun.

    "Atas laporan dari korban, penyidik mendatangi tempat yang disebutkan pada Awal Minggu (18/6) juga mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polres Metro Ibukota Selatan yang digunakan akan ditindaklanjuti," ujarnya.

    Barang bukti yang digunakan turut diamankan antara lain hasil visum, sarung, papan tulis serta telepon genggam milik pelaku.

    Pelaku dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Dalam penanganan persoalan hukum ini, polisi juga menggandeng pekerja sosial kemudian Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan juga Anak (UPTPPPA) DKI DKI Jakarta untuk memberikan pendampingan psikologis untuk korban.

    Polisi masih melakukan pengembangan berhadapan dengan kemungkinan adanya korban lain.

    Layanan "hotline" juga dibuka untuk menjaring laporan dari warga yang mana anaknya kemungkinan besar menjadi korban mirip dengan menghubungi nomor +62 813-8519-5468.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di tempat situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Google siap membantu pengamanan anak di dalam ruang digital

    Google siap membantu pengamanan anak di dalam ruang digital

    Ligapedia.news Ibukota – Menteri Komunikasi juga Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengunjungi Kantor Google di area Perkotaan Paris, Prancis, kemudian menyatakan terhadap perusahaan teknologi itu, bahwa Indonesia sedang berupaya melindungi anak-anak pada ruang digital.

    Saat bertemu dengan Wakil Presiden Kebijakan Publik YouTube Leslie Miller di area Kantor Google di dalam Paris pada Hari Minggu (10/2) waktu setempat, Meutya menghadirkan Google bekerja sebanding dengan pemerintah Indonesia untuk menghadirkan lingkungan serta ruang digital yang digunakan tambahan aman bagi anak-anak.

    Pada kesempatan itu Meutia menyatakan bahwa eksekutif akan menerapkan aturan yang mana lebih besar ketat untuk melindungi anak-anak dari paparan konten berbahaya seperti pornografi anak kemudian perjudian online.

    "Kami mengharapkan kerja identik dari Google untuk menegaskan lingkungan online yang lebih tinggi aman bagi anak-anak Indonesia," ujar Meutya seperti tercatat di siaran pers yang mana diterima di dalam Ibukota Indonesia pada Selasa (11/2) di tempat Jakarta.

    Baca juga: Kemkomdigi serta KPAI berupaya hadirkan ruang digital aman bagi anak

    Dalam kesempatan tersebut, Leslie Miller menyampaikan bahwa Indonesia merupakan salah satu pangsa besar YouTube, salah satu produk-produk Google, karenanya perusahaan siap menggalang inisiatif pemerintah Indonesia untuk meningkatkan proteksi terhadap anak-anak di dalam ruang digital.

    "Kami siap bekerja mirip dengan pemerintah Indonesia untuk meyakinkan sistem kami lebih lanjut aman bagi semua pengguna, khususnya anak-anak," kata Leslie.

    Kementerian Komunikasi dan juga Digital sudah pernah mewajibkan pengurus sistem elektronik mempunyai sistem pengamanan anak.

    Meutya menyampaikan bahwa pemerintah berupaya meningkatkan pengamanan anak pada ruang digital dengan menyiapkan regulasi yang dimaksud mewajibkan platform digital untuk meningkatkan teknologi kemudian sistem mereka itu guna melindungi anak-anak dari bahaya dalam dunia maya.

    Regulasi yang mana disiapkan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi kemudian operasi elektronik, yang tersebut antara lain mengharuskan pengurus sistem elektronik melakukan perbaikan untuk memverifikasi ruang digital lebih besar aman bagi generasi muda.

    Peraturan itu mencakup penerapan batasan usia pada pembuatan akun digital guna menghindarkan anak dari paparan konten yang digunakan tidak ada layak kemudian tidaklah sesuai umur juga kewajiban media digital untuk meningkatkan sistem mereka.

    Peningkatan sistem yang tersebut dimaksud dapat mencakup kemampuan mendeteksi data pengguna anak guna mengatasi kemungkinan anak-anak menyamar sebagai orang dewasa.

    Menurut data National Center for Missing and Exploited Children, Indonesia masuk pada empat besar negara dengan perkara pornografi anak tertinggi dalam dunia.

    Sementara itu, laporan dari Pusat Pelaporan lalu Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan jumlah total pemain judi online berusia dalam bawah 10 tahun mencapai 80.000 orang atau sekitar dua persen dari keseluruhan pemain.

    ​​​​​​​

  • Komdigi Undang Rangkaian Industri Media Sosial Susun Regulasi Perlindungan Anak dalam Ruang Digital, Ini adalah Langkahnya!

    Komdigi Undang Rangkaian Industri Media Sosial Susun Regulasi Perlindungan Anak dalam Ruang Digital, Ini adalah Langkahnya!

    Ligapedianews – JAKARTA – Kementerian Komunikasi juga Digital (Komdigi) baru-baru ini mengadakan pertemuan dengan beberapa orang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terkemuka, seperti Google, YouTube, TikTok, Meta, dan juga perwakilan dari lapangan usaha Game, Fintech, juga Transportasi.

    Pertemuan ini bertujuan untuk mengoleksi masukan guna meningkatkan kekuatan penyusunan regulasi proteksi anak di dalam ruang digital.

    Dengan melibatkan berbagai pihak, Komdigi berharap aturan yang dimaksud dihasilkan tidaklah hanya sekali komprehensif, tetapi juga mudah diimplementasikan kemudian efektif pada melindungi anak-anak dari risiko pada dunia digital.

    Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, menegaskan pentingnya kolaborasi ini. “Kami ingin meyakinkan regulasi ini bisa saja berjalan dengan baik serta memberikan proteksi optimal bagi anak-anak. Keterlibatan berbagai pihak sangat penting agar kebijakan yang disusun bukan cuma kuat secara hukum, tetapi juga bisa jadi diterapkan dengan efektif,” ucapannya di keterangan resmi.

    Fokus Utama: Batas Usia juga Fitur Ramah Anak
    Salah satu topik utama yang mana dibahas pada pertemuan ini adalah batas usia minimum bagi anak untuk menciptakan akun juga mengakses media digital secara mandiri. Diskusi juga mencakup mekanisme verifikasi usia pengguna juga penerapan fitur-fitur yang dimaksud lebih banyak ramah anak.

    Yasmine Meylia, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), menyoroti bahwa di tempat sektor fintech, batas usia sudah ada diatur melalui persyaratan kepemilikan KTP, yang tersebut mensyaratkan usia minimal 17 tahun. “Artinya, anak-anak atau individu pada bawah 17 tahun telah terlindungi dari pinjaman daring,” jelasnya.

    Komitmen Membangun Ekosistem Digital yang tersebut Aman

    Aida Rezalina Azhar, Staf Khusus Menteri Sektor Hubungan Antar Lembaga, menegaskan komitmen Komdigi untuk menciptakan kebijakan yang mana tidaklah belaka kuat secara hukum, tetapi juga memulai pembangunan sistem ekologi digital yang tersebut aman lalu ramah bagi anak.

    “Kami ingin kebijakan ini menjadi pedoman yang digunakan sanggup diterapkan oleh semua pemangku kepentingan—mulai dari pemerintah, sektor teknologi, hingga masyarakat. Dengan begitu, ruang digital yang tersebut lebih banyak aman juga inklusif bagi anak dapat terwujud,” ucap Aida.

    Langkah Menuju Perlindungan yang tersebut Lebih Baik

    Pertemuan ini menjadi langkah awal di menyusun regulasi yang mana lebih tinggi matang juga terarah. Dengan melibatkan berbagai jaringan digital serta lapangan usaha terkait, Komdigi berharap dapat menciptakan ruang digital yang dimaksud tidak ada hanya sekali menghibur, tetapi juga aman bagi generasi muda.

    Regulasi ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi semua pihak untuk bersama-sama melindungi anak-anak dari kemungkinan risiko di tempat dunia digital, sekaligus memverifikasi mereka itu masih dapat menikmati faedah teknologi dengan aman lalu bertanggungjawab.