Tag: penganiayaan

  • Polisi selidiki persoalan hukum keluarga ribut sebab utang Rp12.000

    Polisi selidiki persoalan hukum keluarga ribut sebab utang Rp12.000

    Ligapedianews.com Ibukota – Polres Metro Ibukota Timur melakukan penyelidikan terkait perkara keluarga yang tersebut terlibat keributan semata-mata karena utang Rp12 ribu di tempat Jalan Sawo Kecik, Pulo Gebang, Cakung.

    "Sudah menerima laporan, sekarang kita sudah ada melakukan penyelidikan serta segera melakukan pemeriksaan korban," kata Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan lalu Anak (PPA) Polres Metro DKI Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini pada waktu dikonfirmasi pada Jakarta, Kamis.

    Sri menyebutkan, pihaknya masih mengantisipasi hasil "visum et repertum" (VER) korban yang dilaksanakan oleh Rumah Sakit Polri Kramat Jati. "Untuk VER juga masih menunggu, hasilnya belum keluar," katanya.

    Kasus penganiayaan ini bermula ketika ibu dari terlapor K mendatangi rumah korban untuk menagih utang milik kakak dari korban sebesar Rp12.000.

    Kemudian korban bilang akan disampaikan ke ibu korban. Kemudian ibu terlapor (K) mendiskusikan kejadian yang mana lalu terkait utang,- piutang.

    Korban juga menjelaskan hambatan uang kakak korban (Z) yang tersebut pernah hilang. Setelah itu, ibu terlapor lalu istri (F) datang kembali ke rumah korban mengeksplorasi lagi hambatan utang kakak korban.

    Korban juga menyampaikan utang terlapor (ZF) sebesar Rp80.000 yang digunakan dipinjam dari kakak korban selama dua tahun yang digunakan belum dibayar.

    Kemudian, istri terlapor (F) menghampiri korban segera menampar pipi kanan korban serta F dengan segera menarik tangan kanan korban ke luar rumah.

    Karena korban ditarik paksa, korban segera menendang F. Lalu, F beserta K lalu terlapor ZF secara langsung memukul korban berkali-kali ke bagian belakang kepala korban, pundak, leher hingga badan bagian belakang.

    Korban mengalami sakit atau lebam pada beberapa bagian tubuhnya juga luka cakar pada bagian pipi kanan.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di dalam situs web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kasus penganiayaan kemudian rasisme di area DKI Jakarta Barat berakhir damai

    Kasus penganiayaan kemudian rasisme di area DKI Jakarta Barat berakhir damai

    Ligapedianews.com Ibukota – Kasus penganiayaan serta rasisme yang terjadi di tempat Halte Transjakarta Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Ibukota Barat, beberapa hari lalu, telah dilakukan berakhir damai pada Senin.

    Kedua belah pihak, baik korban kemudian pelaku, kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara, setuju menyelesaikan perkara itu melalui keadilan restoratif (restorative justice).

    "Senin pagi, korban datang ke Polsek juga akhirnya terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak serta pelaku kita maaf. Korban juga sudah memaafkan," ucapannya untuk pers dalam Jakarta.

    Berdasarkan pemeriksaan, kata Aprino, pelaku berinisial JHP (69) mengaku sedang emosional juga terburu-buru menjemput bantuan sosial (bansos) ketika melancarkan aksi penganiayaan dan juga rasisme terhadap korban berinisial SL (22).

    "Dia (pelaku) merasa pada ketika itu dibilang belum sarapan, terus juga buru-buru mau mengambil bansos bulanan. Kemudian juga tertekan keperluan dunia usaha akibat belum bawa bayar kost sampai bulan ini," kata Aprino.

    Kasus yang disebutkan bukan dilanjutkan ke tahap penuntutan ataupun ke persidangan.

    Aprino juga melakukan konfirmasi bahwa berdasarkan tes kejiwaan, pelaku tak di keadaan gangguan jiwa. Korban memaafkan pelaku akibat kondisinya yang sebatang kara kemudian telah renta.

    "Pelaku adalah sebatang kara, telah lansia. Jadi, tinggal Ibukota Indonesia sendiri serta bekerja di tempat salah satu gereja dalam Ibukota Indonesia Pusat," katanya.

    Pelaku ditangkap pada Hari Minggu (8/6) di tempat sebuah indekos kawasan Tanah Abang, Ibukota Indonesia Pusat, kemudian sekarang ini ini sudah pernah dibebaskan.

    "Kita telah lama komunikasikan dari pelaku sendiri mengakui kesalahannya serta juga meminta-minta maaf, telah lama memproduksi video juga dengan korban," kata Aprino.

    Sebelumnya, Kepolisian memburu pria pelaku penganiayaan dan juga penghinaan terhadap manusia wanita berinisial SL (22) pada halte bus Mal Taman Anggrek, Grogol Petamburan, DKI Jakarta Barat (Jakbar).

    Korban SL dipukul tangannya lalu diinjak kakinya oleh pelaku dalam pada bus Transjakarta. Lalu berlanjut di area pada halte dan juga setelahnya mengundurkan diri dari dari halte, korban diteriaki "teroris" oleh pelaku.

    "Kita sedang selidik pelaku. Gambar wajahnya sudah ada nampak pada video yang mana viral, tapi identitas pelaku belum kita kantongi," kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara ketika dihubungi ANTARA dalam Jakarta, Hari Sabtu (31/5).

    Setelah perkembangan yang terjadi pada Kamis (29/5) sekitar pukul 07.24 WIB, kepo6lisian segera menghubungi korban agar segera menghasilkan laporan polisi.

    "Kemarin, hari terakhir pekan (30/5) itu korban telah menyebabkan laporan. Korban sendiri yang digunakan datang menimbulkan laporan. Jadi sekarang kita sedang selidiki," kata Aprino.

    Dalam video popular yang tersebut diunggah oleh akun Instagam @warga.jakbar, pelaku menggunakan baju lengan panjang berwarna putih, celana training dan juga alas kaki berwarna hitam juga memakai "tote bag" (tas jinjing) berwarna hijau.

    Pelaku menuruni tangga pergi dari halte bus Taman Anggrek sambil meneriaki pelaku dengan kata-kata "teroris"

  • Tak sengaja motornya tersenggol, seseorang pria aniaya sopir pada Bekasi

    Tak sengaja motornya tersenggol, seseorang pria aniaya sopir pada Bekasi

    ligapedianews.com Ibukota – Seorang sopir berinisial N (48) menjadi korban penganiayaan usai truk yang dikemudikannya tak sengaja menyenggol motor pelaku berinisial Z (41) pada waktu sedang mengisi bensin dalam sebuah SPBU pada Daerah Bekasi, Jawa Barat, pada Hari Senin (26/5).

    "Motifnya pelaku emosi oleh sebab itu kendaraan beroda dua motornya terserempet," kata Kapolsek Tarumajaya, AKP I Gede Bagus di keterangannya yang dimaksud diterima di dalam Jakarta, Jumat.

    Peristiwa yang disebutkan bermula ketika korban akan mengisi bensin di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di area Jalan Harapan Indah Boulevard, Kecamatan Tarumajaya, Kota Bekasi.

    "Saat masuk ke tempat pengisian BBM buntut dari truk yang tersebut dikendarai korban menyerempet sepeda gowes motor pelaku yang tersebut sedang mengantre di dalam TKP hingga sepeda gowes motor jatuh ke sebelah kiri," katanya.

    Kemudian korban yang digunakan merasa tidaklah terima secara langsung menghampiri korban dengan maksud ingin mengajukan permohonan pertanggungjawaban.

    "Tetapi lantaran korban tak merasa menyerempet serta bukan mau turun dari mobil yang dikendarainya yang disebutkan mengakibatkan korban emosi," kata Bagus.

    Selanjutnya, pelaku dengan segera membuka pintu sebelah kanan truk yang disebutkan serta dengan segera menarik baju korban dengan maksud agar turun dari truk yang dimaksud dikendarainya.

    "Tetapi pada tarikan kedua yang mana dilaksanakan oleh pelaku terhadap korban mengakibatkan korban terjungkal dari kursi sopirnya ke bawah atau lantai di dalam TKP," katanya.

    Kemudian korban segera dibawa ke Rumah Sakit Eka Hospital dan juga akibat perkembangan yang dimaksud korban mengalami retak pada bagian tulang pinggul sebelah kiri.

    Selanjutnya, berhadapan dengan adanya perkara tersebut, personel Polsek Tarumajaya Polres Metro Bekasi dengan segera mencari serta menangkap pelaku berdasarkan informasi dari rakyat pada Kamis (29/5).

    Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

    Kapolsek mengimbau terhadap warga untuk mengutamakan penyelesaian permasalahan secara musyawarah apabila terjadi insiden di tempat jalan agar tak mengakibatkan tindakan kekerasan yang mana merugikan kedua belah pihak.

  • Kriminal kemarin, kesenggol berujung aniaya hingga pelecehan anak

    Kriminal kemarin, kesenggol berujung aniaya hingga pelecehan anak

    ligapedianews.com Ibukota – Sejumlah kejadian berkaitan dengan keamanan menghiasi Ibukota yang tersebut terjadi pada hari terakhir pekan (30/5) kemarin, mulai dari motornya tersenggol berujung aniaya hingga pelecehan anak pada bawah umur.

    Berikut berita selengkapnya yang digunakan masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Tak sengaja motornya tersenggol, individu pria aniaya sopir di tempat Bekasi

    Seorang sopir berinisial N (48) menjadi korban penganiayaan usai truk yang dikemudikannya tak sengaja menyenggol motor pelaku berinisial Z (41) ketika sedang mengisi bensin di area sebuah SPBU dalam Wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada Mulai Pekan (26/5).

    "Motifnya pelaku emosi oleh sebab itu kendaraan beroda dua motornya terserempet," kata Kapolsek Tarumajaya, AKP I Gede Bagus pada keterangannya yang mana diterima di tempat Jakarta, Jumat.

    Selengkapnya di area sini

    2. Seorang pria juga teman wanitanya disiram air keras di dalam DKI Jakarta Pusat

    Seorang pria berinisial FDLM (33) kemudian teman wanitanya berinisial S (22) disiram air keras oleh terduga pelaku berinisial FF di tempat DKI Jakarta Pusat.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di keterangannya, Jumat, menjelaskan insiden yang dimaksud terjadi dalam Jalan Garuda, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Ibukota Pusat, Kamis (29/5).

    Selengkapnya di tempat sini

    3. Polisi tangguhkan pemidanaan peserta didik yang mana terlibat ricuh pada Balai Kota

    Polda Metro Jaya kembali menangguhkan penangkapan satu siswa yang digunakan terlibat kericuhan di tempat gedung Balai Daerah Perkotaan DKI DKI Jakarta pada waktu unjuk rasa pada Rabu (21/5).

    "Iya, ditangguhkan, diizinkan pulang hari ini," kata Kepala Sub Area Penerangan Komunitas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak pada keterangannya di tempat Jakarta, Jumat.

    Selengkapnya di area sini

    4. Polisi amankan pelaku lecehkan tiga anak di dalam bawah umur pada Pesanggrahan

    Kepolisian mengamankan pelaku berinisial N (60) yang tersebut melecehkan tiga anak lelaki pada bawah umur di area Jalan Kampung Baru RT08/RW02 Ulujami, Pesanggrahan, DKI Jakarta Selatan.

    "Pelaku diamankan di area kediamannya yang tersebut berlokasi di tempat Pesanggrahan pada Kamis (29/5) di malam hari pukul 23.35," kata Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam untuk wartawan di tempat Jakarta, Jumat.

    Selengkapnya di dalam sini

    5. Pencuri kotak amal masjid pada Penjaringan ditangkap pasca video viral

    Pencuri kotak amal manusia laki-laki berinisial AR (42) dalam Masjid Jami At Taqwa, Rusunawa Penjaringan, DKI Jakarta Utara yang digunakan terekam kamera hingga videonya popular dalam media sosial berhasil ditangkap polisi.

    "Pelaku kami tangkap pada Rabu (28/5) di area wilayah Cengkareng serta mengakui perbuatannya," kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya di area Jakarta, Jumat.

    Selengkapnya pada sini

  • Kasus pegawai Kejaksaan yang tersebut dianiaya, Polisi telah lama periksa 7 saksi

    Kasus pegawai Kejaksaan yang tersebut dianiaya, Polisi telah lama periksa 7 saksi

    ligapedianews.com DKI Jakarta – Kepolisian telah lama memeriksa tujuh saksi di perkara penganiayaan yang digunakan dialami individu pegawai Pusat Informasi Statistik Kriminal juga Teknologi Pengetahuan (Pusdakrimti) Kejaksaan RI berinisial DSK pada Hari Jumat (23/5).

    "Saksi yang digunakan menyaksikan dengan segera sementara belum ada tapi yang telah terjadi diambil keterangan itu ada sekitar 6 atau 7 orang," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso di keterangannya di area Jakarta, Selasa.

    Bambang menjelaskan, pihaknya juga telah dilakukan memeriksa sebagian kamera pengawas (CCTV) di tempat sekitar lokasi namun nihil.

    "Tidak ada (CCTV), telah disisir pada lokasi kejadian dari tempat cuci mobil sebanding minimarket juga enggak mengarah ke sana (lokasi pembacokan). Arah kameranya enggak ke lokasi," katanya.

    Saat dikonfirmasi mengenai apakah korban mempunyai permasalahan dengan seseorang, Bambang menjelaskan tak ada. "Tidak ada, benda milik korban juga tidak ada ada yang dimaksud hilang," katanya.

    Bambang juga menyebutkan masih melakukan penyelidikan terkait persoalan hukum ini serta masih mengakumulasi barang bukti untuk mengidentifikasi pelaku.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar membenarkan adanya pegawai Kejaksaan dibacok di dalam Pusat Kota Depok, Jawa Barat.

    "Staf di dalam Pusat Angka Statistik Kriminal serta Teknologi Data (Pusdakrimti) berinisial DSK," kata Harli Siregar dalam Jakarta, Selasa.

    Kapuspenkum mengungkapkan kronologi kejadian pembacokan ini berawal ketika pada hari hari terakhir pekan (23/5) sekitar pukul 21.00 WIB, DSK sempat meneduh di dalam sebuah warung kopi akibat hujan lebat.

    Usai hujan reda, DSK melanjutkan kembali perjalanan. Akan tetapi, pada hari Hari Sabtu (24/5) sekitar pukul 02.30 WIB, DSK mendapatkan serangan dari motor arah berlawanan.

    Serangan itu terjadi di tempat Jalan Pengasinan, Sawangan, Depok, serta kurang tambahan berjarak satu kilometer dari rumah DSK.

    "Tiba-tiba dari arah depan terdapat dua orang yang dimaksud berboncengan secara langsung mendekati DSK sambil berteriak 'sikat' sambil mengayunkan senjata tajam ke arah pergelangan tangan DSK," kata Kapuspenkum.

  • Seorang pria di dalam Jatinegara bacok temannya akibat rebutan lahan parkir

    Seorang pria di dalam Jatinegara bacok temannya akibat rebutan lahan parkir

    ligapedianews.com DKI Jakarta – Seorang pria berinisial RR melakukan pembacokan lalu penganiayaan terhadap temannya yang berinisial LH akibat berkompetisi merebut lahan parkir dalam Jatinegara, DKI Jakarta Timur.

    "Kami menindaklanjuti laporan terkait Operasi Berantas Jaya yang tersebut sudah ada dilakukan. Kami mengamankan satu pelaku yang digunakan ternyata dengan korban berinisial LH ini saling kenal," kata Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono dalam Polsek Jatinegara, Ibukota Indonesia Timur, Selasa.

    Samsono menyebutkan, satu pelaku berinisial RR sempat kabur juga bersembunyi ke Sukabumi dan juga Depok (Jawa Barat) selama tujuh bulan. Pelaku membacok korban hingga mengalami luka bagian punggung, pipi dan juga dahi.

    Peristiwa penganiayaan berat kemudian pembacokan ini berawal pada waktu pelaku RR dengan korban LH yang digunakan saling kenal dan juga terbiasa menjalankan lahan parkir juga pungutan liar (pungli) ke tukang jualan dalam Jalan H Yahya, Jatinegara, Ibukota Timur.

    Namun, korban ingin menguasai sendiri pengelolaan lahan parkir lalu pungli itu. Pelaku RR tidak ada terima lantaran sejak awal sudah ada ada kesepakatan bersama-sama untuk mengatur lahan parkir itu.

    "Karena korban merasa, beliau dilahirkan di area situ lalu besar, meningkat dalam situ, sejumlah sesepuhnya dari keluarganya sehingga ada inisiatif ingin menguasai lahan parkir kemudian pungutan liar di tempat depan minimarket," katanya.

    Lalu, pada waktu korban LH sedang beristirahat di tempat area lahan parkir, pelaku RR datang berboncengan kendaraan beroda dua motor dengan pelaku ES yang digunakan merupakan saudaranya ke lokasi lahan parkir.

    Saat itu, dua pelaku sudah ada menghadirkan senjata tajam. Kemudian, pelaku RR dengan segera menyerang serta membacok pipi sebelah kiri korban.

    "Pada 2 Oktober 2024 itu, pelaku berinisial RR mendatangi korban, kemudian pelaku datang dengan menghadirkan senjata tajam jenis golok, lalu dengan segera membacok korban," ujar Samsono.

    Korban berjuang melawan dengan menangkis pelaku yang tersebut hendak membacok sehingga terjadi perkelahian.

    "Tidak lama datang lagi saudara pelaku yang digunakan berinisial ES, itu datang dari belakang dengan mengakibatkan senjata tajam secara langsung membacok punggung sebelah kanan korban," ungkap Samsono.

    Karena merasa terdesak, korban melarikan diri dan juga akhirnya jatuh tak jarak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) kemudian kembali dikejar oleh pelaku hingga mengakibatkan luka jahitan dahi sebanyak lima jahitan dan juga pipi 10 jahitan.

    "Kemudian dikejar oleh pelaku ini, tiada sangat jauh dari TKP, akhirnya korban jatuh kemudian mendapatkan bacokan yang tersebut ketiga yang mengenai dahi kemudian pipi," katanya.

    Pelaku RR pada masa kini dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang dimaksud mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

    Sedangkan satu pelaku berinisial ES masih pada pengejaran polisi dan juga pada masa kini masuk pada daftar pencarian orang (DPO).

  • Polisi tangkap pria yang mana aniaya anak kekasihnya dalam Penjaringan

    Polisi tangkap pria yang mana aniaya anak kekasihnya dalam Penjaringan

    Ligapedia.news DKI Jakarta – Polres Metro Ibukota Utara menangkap pria berinisial EC (28) yang dimaksud diduga menganiaya bocah perempuan berinisial M (4) yang tersebut merupakan anak dari kekasihnya di dalam sebuah rumah di area Teluk Gong Penjaringan.

    "EC pada waktu ini sudah ada ditangkap lalu telah berada dalam Polres Metro Jakut," kata Kapolres Metro Ibukota Indonesia Utara Kombes Pol Ahmad Fuady dalam Jakarta, Rabu.

    Ia mengungkapkan penangkapan ini diadakan setelahnya adanya laporan aksi penganiayaan tersebut. "Tadi di malam hari pelaku ini ditangkap serta dibawa ke Polres," kata dia.

    Bocah perempuan itu diduga dianiaya dan juga dikunci dalam kamar oleh EC. Tindakan penganiayaan itu tersebar pada rekaman video dalam media sosial.

    Aksi penganiayaan itu ketahuan ketika beberapa jumlah warga mendengar tangisan ucapan anak kecil. Lalu, mereka itu mendatangi sumber pernyataan yang dimaksud lalu ternyata berasal dari salah satu kamar pada sebuah rumah.

    Warga secara langsung membuka pintu kamar itu secara paksa lalu ketika dibuka kondisi kamar pada keadaan gelap dan juga bocah berinisial M duduk dalam melawan kasur pribadi diri dan juga melapisi tubuhnya dengan selimut.

    Warga pun terkejut ketika mengawasi kondisi M yang mana sudah ada mengalami luka lebam di tempat area mata sebelah kiri.

    Bahkan salah satu warga perempuan pun terdengar menangis di video itu ketika meninjau kondisi M dan juga segera menggendong anak malang yang disebutkan ke luar dari kamar.

    "Ayo sayang, gendong sayang," kata wanita tersebut.

  • Dua anak jadi korban penganiayaan dalam Penjaringan

    Dua anak jadi korban penganiayaan dalam Penjaringan

    Ligapedia.news Ibukota – Dua anak menjadi korban penganiayaan pria berinisial EC (28) pada sebuah rumah dalam kawasan Teluk Gong, Penjaringan, DKI Jakarta Utara.

    "Ada dua anak dari pacar pelaku yang dimaksud menjadi korban, satu anak berumur empat tahun serta satu berusia dua tahun," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Ibukota Utara AKBP Benny Cahyadi di dalam Jakarta, Rabu.

    Ia mengatakan, kejadian penganiayaan itu terjadi pada Hari Sabtu (5/4) sekitar pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat serta setelahnya mendapatkan informasi petugas segera menangkap pelaku.

    "Hari itu dengan segera kami tangkap ketika pelaku sedang bekerja dalam luar," kata dia.

    Dari keterangan awal hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksi itu lantaran si anak berjenis kelamin perempuan ini bangun tidur lalu kemudian pipis juga buang air besar di area berhadapan dengan kasur.

    "Pelaku emosi lalu menampar pipi korban lalu membenturkan ke tembok," kata dia.

    Ia mengatakan, korban ini mengalami luka-luka dalam bagian wajah lalu petugas masih mengantisipasi hasil visum dari rumah sakit.

    Pihaknya masih mendalami tindakan hukum penganiayaan ini dengan mengoleksi beberapa jumlah keterangan juga barang bukti.

    Pelaku ini memang benar berpacaran dengan ibu dua anak yang dimaksud tanpa status pernikahan serta dia tinggal serumah di dalam kawasan Penjaringan ini.

    Menurut dia, para tetangga rumah banyak mendengarkan tangisan anak sehingga dia mendobrak pintu tersebut.

    "Kami masih mendalami serta juga memeriksa ibu anak ini yang tersebut merupakan kekasih pelaku," kata dia.

    Ia mengatakan, keterangan sementara dari ibu korban mengaku tak tahu-menahu dengan kejadian yang dimaksud sebab sedang berada di tempat luar rumah.

    "Warga mendobrak pintu oleh sebab itu gak ada yang dimaksud di tempat rumah tersebut," kata dia.

    Menurut dia, pelaku ini telah ditetapkan sebagai terperiksa kemudian dijerat pasal 80 UU Nomor 35 tahu6n 2014 tentang Perlindungan Anak.

    Selain itu pelaku juga disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pada berhadapan dengan lima tahun.

    Polres Metro DKI Jakarta Utara telah lama menangkap pria berinisial EC (28) yang tersebut diduga menganiaya bocah perempuan berinisial M (4) yang mana merupakan anak dari kekasihnya di tempat sebuah rumah dalam Teluk Gong Penjaringan Ibukota Utara.

    "EC ketika ini sudah ada ditangkap dan juga sudah ada berada pada Polres Metro Jakut," kata Kapolres Metro DKI Jakarta Utara Kombes Polisi Ahmad Fuady dalam Jakarta, Rabu.