Tag: Pencurian motor

  • Polisi tangkap pencuri motor di dalam Kramat jati

    Polisi tangkap pencuri motor di dalam Kramat jati

    LIgapedia.news Ibukota Indonesia – Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan beroda dua motor berinisial PKC (36) yang tersebut beraksi di tempat kawasan Kramat Jati, Ibukota Indonesia Timur, pada Mei 2025.

    Kapolsek Kramat Jati, Kompol Rusit Malaka ketika dikonfirmasi di dalam Jakarta, Selasa, mengatakan, pelaku mengakibatkan kabur sepeda gowes motor milik korban jenis matic dengan modus meminjam kunci motor dari korban (untuk meninggalkan mencari barang kebutuhan).

    "Pelaku meminjam motor korban, menggunakan kunci asli yang dipinjam dari pemiliknya (yang juga teman pelaku), tapi kunci tak dikembalikan dari pemiliknya. Pelaku mengambil motor tersebut," ujar Rusit.

    Setelah menerima laporan dari korban, lanjut Rusit, pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan serta berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) dalam lokasi kejadian.

    Penangkapan dilaksanakan beberapa hari pasca laporan diterima oleh jajaran unit Reskrim Polsek Kramat Jati.

    "Berdasarkan barang bukti juga rekaman CCTV, Alhamdulillah dari pihak reskrim sudah ada bisa jadi menangkap pelaku dengan cepat," ucap Rusit.

    Meski telah menangkap pelaku, tapi pihak kepolisian belum mampu menemukan kendaraan beroda dua motor korban akibat sudah ada dijual melalui media sosial

    Menurut Rusit, pelaku mengirimkan kendaraan beroda dua motor korban seharga Rp3 jt serta uang hasil pelanggan dipakai untuk memenuhi keinginan sehari-hari.

    "Alasan pelaku mengedarkan motor oleh sebab itu untuk keinginan sehari-hari. Kami tetap memperlihatkan mengejar barang bukti tersebut," kata Rusit.

    Pihak kepolisian masih terus mendalami untuk menemukan kendaraan beroda dua motor korban yang tersebut telah dilakukan dijual pelaku. Barang bukti yang digunakan diamankan merupakan BPKP.

    Dia meyakinkan pelaku baru pertama kali ditangkap. "Pelaku ini bukanlah pemain lama, sebab masih pemula. Motornya juga dari kenalan dia. Masih ada unsur hubungan pertemanan atau kekeluargaan dengan korban," jelas Rusit.

    Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang langkah pidana pencurian dengan pemberatan lalu ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan di dalam situs web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

  • Terjerat judi online, kakak curi motor lalu tiga ponsel milik adiknya

    Terjerat judi online, kakak curi motor lalu tiga ponsel milik adiknya

    LIgapedia.news DKI Jakarta – Seorang kakak nekat mencuri motor lalu tiga buah telepon seluler (ponsel) milik adik kandungnya di dalam kawasan Kramat Jati, DKI Jakarta Timur, lantaran diduga terjerat judi online.

    "Pelaku yang mencuri motor dan juga tiga buah ponsel pada 16 Mei 2025 yang disebutkan miliki hubungan kekerabatan dengan korban. Pelaku merupakan kakak dari korban sendiri," kata Kapolsek Kramat Jati, Kompol Rusit Malaka ketika dikonfirmasi pada Jakarta, Selasa.

    Awalnya pelaku AH (24) meminjam uang terhadap adiknya. Namun, sang adik tak memberikan pinjaman hingga akhirnya AH nekat mengambil barang milik sang adik.

    "Jadi, awalnya pinjam uang, tapi ga dikasih sejenis adiknya. Secara diam-diam pelaku mengambil motor lalu tiga handphone, dibawa kabur," jelas Rusit.

    Rusit menyebut, pelaku AH (24) dilaporkan oleh adik kandungnya sendiri pasca melakukan pencurian itu. Sehingga aparat Satreskrim kepolisian Polsek Kramat Jati yang tersebut mendapatkan laporan dengan segera mengejar pelaku.

    "Pelaku kami tangkap pada Bandung, Jawa Barat selang beberapa hari. Jadi pelaku bersembunyi dalam rumah temannya," ucap Rusit.

    Hasil pencurian motor secara langsung dijual oleh pelaku di area media sosial seharga Rp6 jt juga uangnya habis begitu saja. Sehingga pihak kepolisian menduga adanya keterlibatan pelaku dengan judi online.

    "Kita masih dalami, kemungkinan pelaku ada terlibat judi online akibat secepat itu pelaku mengirimkan barang bukti dengan hasil pemasaran dengan segera habis. Kita masih tahap penyelidikan," kata Rusit.

    Berdasarkan pengakuan pelaku, beliau baru pertama kali melakukan pencurian lalu nekat untuk melancarkan aksinya di tempat lingkungan rumah keluarga.

    Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang perbuatan pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di dalam situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi tangkap dua pelaku curanmor di area Bekasi

    Polisi tangkap dua pelaku curanmor di area Bekasi

    ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam wilayah Bekasi, Jawa Barat.

    "Pada Selasa, dua pelaku berinisial S dan juga D ditangkap dalam sebuah kontrakan di area Kampung Pasir Konci, Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan, Daerah Bekasi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kompol Ongkoseno Grandiarso Sukahar di keterangannya di dalam Jakarta, Selasa.

    Ongkoseno menjelaskan, kedua pelaku diduga sudah melakukan pencurian sepeda gowes motor dalam dua lokasi berbeda, yaitu di dalam depan Mall Lippo Cikarang dan juga area parkir Cafe Raja.

    "Keduanya sempat melarikan diri serta bersembunyi di dalam kontrakan yang dimaksud atau TKP penangkapan," katanya.

    Ia menjelaskan, pihaknya telah terjadi menyita beberapa jumlah barang bukti dari tangan para pelaku yaitu dua unit sepeda gowes motor, kunci letter T, beberapa plat nomor palsu, empat STNK, lima telepon seluler dan juga tiga pistol mainan.

    "Serta beberapa senjata tajam yang mana diduga digunakan untuk memperkuat aksi mereka," katanya.

    Kanit Kejahatan dan juga Kekerasan (Jatanras) Polres Metro Bekasi, AKP Kukuh Setio Utomo menjelaskan bahwa kedua pelaku miliki perannya masing-masing.

    "Tersangka S berperan sebagai eksekutor, sedangkan Tersangka DP berperan sebagai joki," katanya.

    Kukuh menjelaskan penangkapan kedua pelaku ini diadakan pasca regu Jatanras menerima informasi dari warga sekitar yang dimaksud curiga dengan aktivitas pelaku.

    "Selanjutnya, regu secara langsung melakukan penggerebekan lalu berhasil meringkus keduanya tanpa perlawanan," katanya.

    Kedua pelaku beserta barang bukti telah terjadi diamankan dalam Polres Metro Bekasi guna proses penyidikan lebih tinggi lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain yang dimaksud melibatkan kedua pelaku.

    Polres Metro Bekasi juga mengimbau warga untuk lebih besar berhati-hati ketika memarkir kendaraan kemudian terus-menerus menggunakan kunci tambahan demi keamanan.

    "Kami akan terus berupaya memberantas aktivitas pidana pencurian kendaraan bermotor dalam wilayah hukum Polres Metro Bekasi," kata Ongkoseno.

  • Polisi gerebek tempat kost sindikat pencurian motor dalam Koja

    Polisi gerebek tempat kost sindikat pencurian motor dalam Koja

    Ligapedia.news DKI Jakarta –

    Kepolisian menggerebek tempat kost di dalam Jalan Raya Perjuangan RT 019, RW 07, Kelurahan Tugu Selatan, Koja, DKI Jakarta Utara, yang kerap menjadi tempat berkumpul sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor.

    "Kami menangkap satu pelaku berinisial VK (25) yang dimaksud ditangkap pada Selasa (22/4) terkait persoalan hukum pasal 363 KUHP," kata Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal Polsek Koja AKP Alex Chandra pada Ibukota Utara, Rabu.

    Ia mengatakan, penggerebekan kamar kos pelaku dijalankan sekitar pukul 13.00 Waktu Indonesia Barat lalu pada waktu digerebek, terdapat empat pria juga tiga perempuan di tempat pada kos tersebut.

    Polisi pun secara langsung memborgol empat laki-laki yang dimaksud lalu ketujuh orang itu segera dibawa ke Polsek Koja untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih besar lanjut.

    Menurut dia, dari pemeriksaan yang mana dilakukan, ternyata hanya sekali ada satu pelaku, yakni VK (25) yang tersebut terbukti terlibat aksi sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sedangkan satu pelaku lagi masih di pencarian.

    "Satu orang lagi berinisial K masih menjadi daftar pencarian orang. Kami terus mengejar pelaku," kata Alex.

    Menurut dia, penggerebekan ini dilaksanakan usai adanya laporan dari wanita berinisial DP (37) yang dimaksud mengaku kehilangan motornya ketika pulang bekerja. Perempuan ini kehilangan motor usai pulang kerja juga memarkir motor di dalam teras rumah pada waktu malam hari.

    Kemudian, ketika pagi hari ketika DP ingin kembali berangkat kerja, ternyata sepeda gowes motornya sudah ada bukan ada di area teras rumahnya. Usai diadakan penyelidikan, polisi pun segera melakukan penggerebekan.

    "Kami masih terus menyelidiki perkara sindikat curanmor tersebut, dan juga masih memburu para pelaku lainnya," kata dia.

  • Polisi tangkap pencuri sepeda gowes motor dengan modus COD di area Depok

    Polisi tangkap pencuri sepeda gowes motor dengan modus COD di area Depok

    Ligapedia.news DKI Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pelaku spesialis pencurian kendaraan beroda dua motor dengan modus bayar di tempat tempat (Cash on Delivery/COD) di area kawasan Depok, Jawa Barat.

    "Pelaku berinisial J (34) ditangkap pada hari Rabu (9/4) dalam Jalan H Sapri RT/RW 2/3, Kelurahan Jati Mulya, Kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat," kata Kepala Unit 4 Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Aditya Rizky Nugroho di keterangannya dalam Jakarta, Jumat.

    Aditya menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya berawal dengan mencari korban yang dimaksud akan berjualan kendaraan beroda dua motor di area program media sosial (medsos).

    "Pelaku berkenalan dengan korban melalui perangkat lunak Facebook lalu menghadirkan bertemu untuk melaksanakan COD kendaraan bermotor," katanya.

    Kemudian setelahnya bertemu dengan korban pelaku meminta-minta ijin untuk melaksanakan "test drive" kendaraan bermotor milik korban.

    "Pada ketika pelaku melaksanakan 'test drive' menggunakan kendaraan bermotor milik korban, lalu pelaku secara langsung menghadirkan kendaraan motor milik korban," kata Aditya.

    Pelaku juga menjalankan aksinya pada Rabu (26/2) pada Jalan H Sairi, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, DKI Jakarta Selatan, kemudian Rabu (2/4) di tempat Kalibata Pulo Gang IV/48 RT. 007, RW. 005, DKI Jakarta Selatan.

    Dia menghimbau terhadap publik agar berhati-hati apabila ingin melakukan kegiatan kendaraan bermotor. "Jangan pernah membiarkan calon pembeli mengakibatkan kendaraan tersebut, tanpa memberikan jaminan," katanya.

    Aditya juga menambahkan pelaku telah terjadi diamankan pada Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mana merupakan pencurian biasa yang dimaksud disertai dengan keadaan tertentu yang digunakan memberatkan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.