Tag: Pencabulan anak

  • Mengajar hadas jadi modus guru ngaji cabuli anak pada bawah umur

    Mengajar hadas jadi modus guru ngaji cabuli anak pada bawah umur

    Ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Kepolisian mengungkap mengajar hadas menjadi modus guru mengaji berinisial AF yang digunakan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di area Kebon Baru, Tebet, DKI Jakarta Selatan.

    "Modus operandi memberikan pelajaran tambahan tentang hadas laki-laki serta perempuan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Ibukota Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo pada Jakarta, Minggu.

    Ardian menambahkan, selain mengeksplorasi masalah hadas, pelaku juga menunjukkan kemaluan serta mengintimidasi korban dengan memberikan uang Rp10 ribu hingga Rp25 ribu.

    Aksi yang disebutkan dijalankan di dalam rumah pelaku yang mana juga menjadi tempat pengajian. Berdasarkan keterangan penyidik, perbuatan yang dimaksud sudah terjadi berulang kali sejak tahun 2021 juga melibatkan 10 anak berusia 10-12 tahun.

    "Atas laporan dari korban, penyidik mendatangi tempat yang disebutkan pada Awal Minggu (18/6) juga mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polres Metro Ibukota Selatan yang digunakan akan ditindaklanjuti," ujarnya.

    Barang bukti yang digunakan turut diamankan antara lain hasil visum, sarung, papan tulis serta telepon genggam milik pelaku.

    Pelaku dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Dalam penanganan persoalan hukum ini, polisi juga menggandeng pekerja sosial kemudian Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan juga Anak (UPTPPPA) DKI DKI Jakarta untuk memberikan pendampingan psikologis untuk korban.

    Polisi masih melakukan pengembangan berhadapan dengan kemungkinan adanya korban lain.

    Layanan "hotline" juga dibuka untuk menjaring laporan dari warga yang mana anaknya kemungkinan besar menjadi korban mirip dengan menghubungi nomor +62 813-8519-5468.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di tempat situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi tangkap empat pelaku pencabulan anak di dalam Bekasi

    Polisi tangkap empat pelaku pencabulan anak di dalam Bekasi

    Ligapedia.news Ibukota Indonesia – Polres Metro Bekasi menangkap empat pelaku pencabulan terhadap korban berinisial DK (16) yang digunakan terjadi dalam Kampung Citarik RT 001/RW 001 Kelurahan Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Wilayah Bekasi, Hari Sabtu (5/4).

    "Empat pelaku yang disebutkan berinisial EWM, AAA, AF, lalu GH. Mereka melakukan pencabulan terhadap korban berinisial DK (16)," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa pada keterangannya yang digunakan diterima pada Jakarta, Selasa.

    Kasus itu, kata dia, berawal ketika para pelaku berkumpul pada salah satu kafe kawasan Cikarang Festival (Cifest). Kemudian, pelaku EWM menghubungi korban dengan maksud akan memberikan uang tunjangan hari raya (THR).

    "Korban pun mengiyakan, kemudian dijemput oleh pelaku EWM juga AF di dalam wilayah Cibeureum, Tambun Selatan," katanya.

    Korban dibawa ke kafe itu juga kemudian menghadirkan korban dibawa ke kontrakan EWM sambil membeli dua botol minuman keras.

    "Setelah sampai kontrakan, EWM, memberikan dua butir obat Tramadol masing-masing untuk para pelaku juga korban, kemudian pasca itu minuman keras dikonsumsi beramai-ramai," kata Mustofa.

    Setelah minuman habis, korban merasa gerah dan juga memohon ijin untuk mandi, setelahnya selesai mandi korban minta handuk terhadap EWM.

    "Karena pengaruh alkohol, EWM akhirnya melakukan persetubuhan dengan korban," katanya.

    Selesai melakukan persetubuhan, korban kemudian bangun. Namun, pelaku AAA lalu AF juga bernafsu untuk melakukan persetubuhan dengan korban secara bersama-sama.

    "Setelah hubungan badan bertiga selesai, pelaku GH juga berniat melakukan persetubuhan dengan korban, namun tanpa peringatan datang istri EWM kemudian segera melapor ke Polsek Cikarang Timur," kata Mustofa.

    Keempat pelaku yang dimaksud dengan segera diamankan lalu dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang pembaharuan kedua melawan UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU serta atau Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang pembaharuan kedua melawan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

    "Hukuman penjara paling lama 15 Tahun," kata Mustofa.