Tag: parpol

  • Ormas Inisiatif Rakyat Jadikan Anies Panutan, Bakal Jadi Parpol?

    Ormas Inisiatif Rakyat Jadikan Anies Panutan, Bakal Jadi Parpol?

    Ligapedianews.com JAKARTA – Ormas Aksi Rakyat resmi dideklarasikan pada hadapan Capres 2024 Anies Baswedan . Apakah ormas ini akan berubah menjadi partai kebijakan pemerintah (parpol)?

    “Belum (kepikiran jadi partai politik), kita baru menjadi organisasi kemasyarakatan, kita fokus mendirikan organisasi warga ini,” ujar Ketua Umum Inisiatif Rakyat Sahrin Hamid seusai pemberitahuan juga pengukuhan pengurus Inisiatif Rakyat di dalam DKI Jakarta Inisiatif, Cilandak, Pasar Minggu, DKI Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025).

    Menurut Sahrin yang digunakan juga Juru Bicara Anies Baswedan, pihaknya masih fokus perkumpulan berbadan hukum. “Kita masih konsolidasi Inisiatif Rakyat sebagai organisasi kemasyarakatan,” ujarnya.

    Sahrin menjelaskan sikap Anies yang tersebut tidak ada masuk pada struktur DPP Inisiatif Rakyat. Menurutnya, sosok Anies sebagai tokoh panutan juga inspirasi yang tak terpisahkan dengan semangat perubahan.

    “Pak Anies adalah tokoh panutan, tokoh inspirasi, lalu kita tahu semangat inovasi ada di dalam Pak Anies. Inisiatif Rakyat adalah pergerakan perubahan, sehingga harus ada Pak Anies bagian yang digunakan tidak ada terpisahkan dari Pergerakan Rakyat dan juga semangatnya,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Sahrin membeberkan alasan tagline Aksi Rakyat ‘Indonesia Menyala’. Menurutnya, hal ini agar identik seperti pada Jakarta. “Kalau DKI Jakarta sudah ada menyala, Indonesia harus menyala juga,” tegas mantan anggota DPR RI tersebut.

    Sementara, Anies Baswedan mengungkapkan bahwa ide pembentukan organisasi ini telah dilakukan tercetus sejak satu setengah tahun yang mana lalu tepatnya sebelum Pilpres 2024. Ia berharap dengan terbentuknya Pergerakan Rakyat ini menjadi awalan yang dimaksud baik.

    “Saya apresiasi sekali, kenapa? Karena dulu Inisiatif Rakyat ini meningkat dengan semangat untuk menyebabkan Indonesia lebih lanjut adil, Indonesia tambahan sejahtera, lebih lanjut setara kesempatan. Itu adalah perjuangan gagasan yang tadi disebut oleh Bung Sahrin,” ujarnya.

  • Rencana Remaja Bernegara Jadi Laboratorium Politik NasDem bagi Generasi Muda

    Rencana Remaja Bernegara Jadi Laboratorium Politik NasDem bagi Generasi Muda

    Ligapedianews.com – JAKARTA – Inisiatif Remaja Bernegara yang mana dirilis Partai NasDem mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Inisiatif ini dinilai mampu memberikan pemahaman tentang sistem kebijakan pemerintah juga konstitusi di tempat Indonesia terhadap generasi muda .

    “Sebuah kegiatan yang mana sangat strategis di upaya pembinaan generasi muda dan juga lebih besar peduli terhadap persoalan-persoalan bangsa lantaran hal yang dimaksud paling menggelisahkan Indonesia adalah bagaimana kebangsaan itu dirawat,” kata Ketua Inisiatif Character Building Binus University Dr Frederikus Fios pada siaran pers, Kamis (20/2/2025).

    Bahkan Partai NasDem mampu mengenalkan juga mendekatkan urusan politik untuk generasi muda dengan cara fun ala anak-anak muda dan juga dapat diterima dengan baik. “Politik sejatinya adalah seni untuk memberikan kebaikan sama-sama pada publik kemudian Partai NasDem berazam untuk menerapkan hal ini pada tiap gerakannya,” ujarnya.

    Pendidikan urusan politik memang sebenarnya merupakan tanggung jawab partai politik, namun diakui bahwa Nasdem meluncurkan kegiatan ini tanpa tendensi kebijakan pemerintah praktis. “Partai kebijakan pemerintah itu bukanlah cuma masalah urusan mencari kekuasaan, mencari panggung, tetapi bagi saya partai urusan politik harus peduli pada generasi muda sebab kebijakan pemerintah itu sebetulnya seni untuk menciptakan kebaikan bersama,” jelasnya.

    Program yang tersebut diinisiasi Ketua Dewan Pertimbangan Partai NasDem Siti Nurbaya ini menjadi ‘laboratorium politik’ bagi generasi muda bangsa untuk membuka wawasannya terhadap politik. Terutama di dalam sedang tingginya ketidakpercayaan rakyat terhadap institusi politik.

    Menurutnya, pada penduduk ada berbagai persoalan sosial kebangsaan yang tersebut memang benar butuh antisipasi kemudian juga solusi yang mana perlu diberikan. Rencana Remaja Bernegara suatu hal yang sangat positif untuk bisa jadi mendirikan kesadaran kebangsaan terhadap generasi muda untuk mulai peduli terhadap persoalan-persoalan kebangsaan. ”Saya kira sebuah strategi antisipatif yang tersebut sangat baik untuk menguatkan nilai-nilai kebangsaan dan juga makin disukai oleh generasi muda,” tuturnya.

    Program Remaja Bernegara yang dimaksud digagas Partai NasDem itu diharapkan dapat menjadi contoh juga ditiru partai kebijakan pemerintah lainnya. Rencana Remaja Bernegara telah dilakukan dirilis Partai NasDem pada Hari Sabtu 15 Februari lalu di tempat NasDem Tower. Rencana ini akan dijalankan secara kontinyu setiap Sabtu.

  • MK Hapus Presidential Threshold, Semua Parpol Partisipan Pemilihan Umum Berhak Usulkan Capres-Cawapres

    MK Hapus Presidential Threshold, Semua Parpol Partisipan Pemilihan Umum Berhak Usulkan Capres-Cawapres

    Ligapedianews.com JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden juga perwakilan presiden atau presidential threshold yang dimaksud diatur pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). MK juga memberi penduan pada revisi UU Nomor 7 Tahun 2017, termasuk tentang semua parpol kontestan pilpres berhak usulkan calon presiden lalu duta presiden.

    MK mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 perihal persyaratan ambang batas calon kontestan pilpres. Putusan dibacakan di dalam Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

    “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

    Adapun norma yang diujikan oleh para Pemohon adalah Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang tersebut menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah partisipan pemilihan umum yang tersebut memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari total kursi DPR atau memperoleh 25% dari pengumuman sah secara nasional pada pemilihan raya anggota DPR sebelumnya.

    “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lalu tiada mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.

    “Memerintahkan Pemuatan Putusan ini pada Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” lanjutnya.

    Sebelumnya, ketika membacakan bagian pertimbangan, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan agar pembentuk undang-undang di revisi UU 7 Tahun 2017, dapat melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Semua partai kebijakan pemerintah partisipan pemilihan umum berhak mengusulkan pasangan calon presiden juga duta presiden.

    2. Pengusulan pasangan calon presiden serta delegasi presiden oleh partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah tidak ada didasarkan pada persentase jumlah agregat kursi di tempat DPR atau perolehan pernyataan sah secara nasional.