Tag: Mahkamah Konstitusi

  • Profil Hakim MK baru, Inosentius Samsul

    Profil Hakim MK baru, Inosentius Samsul

    ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Komisi III DPR RI resmi menyetujui pengangkatan Inosentius Samsul sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pasca menjalani uji kepatutan juga kelayakan (fit and proper test) di dalam Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/8). Ia akan menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang tersebut akan memasuki masa pensiun pada Februari 2026.

    Dalam pemaparannya di tempat hadapan anggota Komisi III, Inosentius menegaskan komitmennya untuk menjaga Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang merdeka, akuntabel, serta transparan.

    Latar belakang sekolah juga karier

    Inosentius Samsul lahir dalam Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 10 Juli 1965. Pendidikan dasar hingga menengah ia tempuh di area kampung halamannya sebelum melanjutkan studi ke Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, dan juga lulus pada 1989.

    Ia kemudian menyelesaikan institusi belajar magister hukum pada Universitas Tarumanegara pada 1997, dan juga meraih gelar kejuaraan doktor bidang hukum dari Universitas Indonesia (UI) pada 2003.

    Kariernya di tempat DPR dimulai sejak 1990 sebagai Penata Muda di dalam Sekretariat Jenderal DPR. Selama lebih tinggi dari tiga dekade, ia bergerak di berbagai proses legislasi, mulai dari perencanaan hingga pengundangan. Pada periode 2020–2025, Inosentius dipercaya menjabat sebagai Kepala Badan Keahlian DPR, sebuah tempat pimpinan tinggi madya eselon IA, sesuai Keputusan Presiden Nomor 133/TPA Tahun 2020 yang digunakan ditetapkan pada 30 Juli 2020.

    Selain itu, ia juga berpartisipasi sebagai dosen di dalam Fakultas Hukum Universitas Indonesia untuk acara magister hukum juga menjadi co-promotor kegiatan doktor.

    Keterlibatan di legislasi

    Sepanjang kariernya, Inosentius terlibat pada penyusunan juga pembahasan berbagai undang-undang penting di tempat DPR. Beberapa di area antaranya adalah revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), revisi Undang-Undang MK, hingga RUU Cipta Kerja. Peranannya pada proses legislasi menjadikan namanya dikenal luas dalam lingkungan parlemen sebagai ahli hukum kemudian legislator yang dimaksud berpengalaman.

    Jabatan pada luar DPR

    Tidak belaka berkutat di area parlemen, Inosentius Samsul juga dipercaya sebagai Komisaris Utama PT Semen Baturaja Tbk. Penunjukan yang dimaksud berdasarkan tindakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024 yang dimaksud dijalankan pada 27 Mei 2025.

    Melalui pengalaman panjang di tempat bidang hukum serta legislasi, dan juga keterlibatan terlibat di dunia akademik, Inosentius Samsul diharapkan mampu menguatkan peran Mahkamah Konstitusi pada menjaga konstitusi lalu demokrasi Indonesia.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di area situs web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

  • Soroti Potensial Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pemilihan Kepala Daerah

    Soroti Potensial Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pemilihan Kepala Daerah

    Ligapedianews.com JAKARTA – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Rahmat Saleh menyoroti peluang dampak sosial dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemungutan kata-kata ulang (PSU) Pilkada. Ia mengingatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak melupakan anggaran pengamanan melibatkan TNI-Polri.

    Rahmat Saleh menuturkan, stabilitas di dalam tempat pelaksana PSU hingga keamanan para kandidat kepala area harus menjadi salah satu prioritas utama. Menurutnya, persoalan anggaran memang sebenarnya menjadi kendala utama pelaksanaan PSU sesuai putusan MK yang dibacakan beberapa hari lalu.

    Terlebih di dalam berada dalam adanya kebijakan efisiensi anggaran. Hal ini diperkuat dengan paparan Wamendagri Ribka Haluk yang digunakan menyampaikan semata-mata delapan area yang dimaksud menyatakan sanggup melaksanaan PSU Pemilihan Kepala Daerah 2024 .

    Rahmat Saleh menegaskan persoalan anggaran PSU harus segera diselesaikan. Tujuannya agar kepastian pelaksanaan dapat ditentukan kemudian pelaksana pilpres pada wilayah yang disebutkan dapat segera melakukan tugasnya dengan baik.

    “Daerah-daerah yang tadi bukan cukup (anggaran) untuk melaksanakan PSU, harus diclearkan siapa yang membiayai, kemudian mekanismenya harus disepakati batas waktunya, supaya teman-teman dalam bawah (KPUD, Bawaslu dan juga DKPP) bisa jadi bekerja. Kalau merek dibayang-bayangi ketidak adaan anggaran, maka konsentrasi kerja dia nanti dapat terhambat,” katanya pada waktu rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 2 DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, lalu DKPP, Kamis (27/2/2025).

    Tak belaka anggaran operasional pengurus Pamilu, Rahmat Saleh mewanti-wanti pentingnya stabilitas sosial di area area yang mana melaksanakan PSU. Termasuk keamanan pada kandidat kepala daerah. Menurutnya pemerintah perlu mengantisipasi kemungkinan munculnya konflik akibat ketidakpuasan rakyat atau kelompok tertentu di pelaksanaan PSU.

    “Tadi disampaikan dari Bawaslu kemudian KPU, tadi kita hitung-hitung kasar hampir Rp750 miliar ini kita butuhkan (PSU). Kalau seandainya ini tidaklah kita antisipasi dari awal, kemudian kita biarkan dia (calon kepala daerah) berlaga di dalam lapangan tanpa pengamanan atau ketidak adaan anggaran pada TNI Polri, dikhawatirkan ini akan mengakibatkan permasalahan baru,” tandas legilator selama Dapil Sumbar 1 ini.

    “Oleh lantaran itu kita merekomendasikan beberapa hal terkait ini. Tentu segera rapat koordinasi, siapa yang mana akan mengawasi ini apakah mendagri kemudian mengkoordinasikan dengan kawan-kawan TNI/Polri, sehingga pada waktu dekat ini telah ada kejelasan terkait dengan penganggaran kemudian pelaksanaannya,” tukasnya.

    Lebih jarak jauh Rahmat Saleh menekankan KPU harus benar-benar melakukan evaluasi menghadapi penyelenggaran pemilihan gubernur serentak tahun 2024. KPU ujarnya, harus benar-benar bersikap hati-hati pada melaksanakan tugasnya menyeleksi para calon kepala area yang tersebut akan mengikuti Pilkada.

    “Sehingga tidaklah terjadi permasalahan yang digunakan kemudian memunculkan putusan di dalam MK (PSU) yang mana seperti ini. Sistem kedepan mudah-mudahan semakin rapih, termasuk seleksi pengurus pamilu yang digunakan berkualitas,” imbuhnya.

  • LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di area Pemilihan Kepala Daerah 2024

    LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di area Pemilihan Kepala Daerah 2024

    Ligapedianews.com JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan sidang pengucapan putusan untuk 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah atau pemilihan kepala daerah 2024, Hari Senin (24/2/2025) lalu. Ada 24 perkara yang tersebut diputuskan untuk diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang mana terdiri dari 24 Provinsi juga Kabupaten/Kota.

    Keputusan MK yang dimaksud menjadi tantangan bagi setiap elemen publik untuk bergabung juga serta berkontribusi secara berpartisipasi serta terlibat pada melakukan fungsi pemantauan sekaligus pengawasan.

    “Kami Lembaga Observer pemilihan raya Suara Rakyat (LPP Surak) sebagai proponen penduduk demokrasi siap mengawal putusan MK di tempat menghadapi pada setiap tahap pelaksanaannya agar dapat berjalan jujur, adil, transparan lalu berintegritas, dan juga melahirkan pemimpin wilayah yang dimaksud miliki legitimasi kuat sebagai representasi ucapan rakyat,” ujuar Imam Sunarto, Sekjen LPP Surak, Kamis (27/2/2025).

    LPP Surak selama ini dikenal sebagai Lembaga Observer pemilihan di tempat bawah binaan Bawaslu yang terakreditasi nasional. LPP Surak memiliki kelebihan di bidang teknologi kemudian sistem IT yang digunakan dapat mengurai serta melakukan investigasi secara komperhensif untuk mengatasi sengkarut persoalan pilpres termasuk mendokumentasikan kecurangan dengan canggih, cepat, juga terintegrasi.

    Ketua Ad Interim LPP Surak Yudi Cahya Prawira mengatakan, LPP Surak memiliki kemampuan teknologi pengawasan pemilihan umum yang mana tersertifikasi hak cipta lalu hak paten di tempat berbagai lembaga yang diakui negara serta dunia Internasional seperti ISO serta KAN.

    “Sistem yang disebutkan menjadi solusi menghadapi berbagai persoalan pemilihan umum di area Republik ini,” ujar Yudi yang dimaksud juga pendiri LPP Surak.

    LPP Surak meminta para pihak yang tersebut berkepentingan di kontestasi pemilihan ini untuk melibatkan LPP Surak secara terlibat di PSU demi menghindari hal-hal bukan diinginkan para pihak yang digunakan berkontestan.

    “Semua kontestan membutuhkan kepastian kemenangan secara de fakto maupun de jure. Kami siap mengawal, memfasilitasi, serta menghadirkan teknologi yang dibutuhkan agar proses PSU berjalan sesuai ekspektasi. Mari bersinergi dengan melahirkan pemimpin yang mana berintegritas melalui pemilihan umum yang digunakan fair, jujur, serta adil,” katanya.

  • MK Hapus Presidential Threshold, DPR dan juga otoritas akan Bentuk Norma Baru

    MK Hapus Presidential Threshold, DPR dan juga otoritas akan Bentuk Norma Baru

    Ligapedianews.com JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tersebut menghapus ambang batas pencalonan presiden kemudian duta presiden atau presidential threshold . Menurutnya, DPR RI serta eksekutif akan menindaklanjuti putusan MK tersebut.

    “Kami menghormati menghargai putusan MK yang tersebut menghapus persentase presidential threshold sebagaimana di ketentuan UU pada waktu ini,” kata Rifqi untuk wartawan, Kamis (2/1/2025).

    Rifqi menyampaikan, DPR bersatu otoritas akan menindaklanjuti putusan MK dengan membentuk norma baru pada UU Pemilu.

    “Selanjutnya tentu pemerintahan serta DPR akan menindaklanjutinya pada pembentukan norma baru di tempat UU terkait dengan aturan pencalonan presiden juga duta presiden,” ucap Rifqi.

    Dengan adanya putusan itu, ia menilai, hal ini menunjukkan fase baru bagi demokrasi konstitusional Indonesia. Apalagi, kata dia, setiap partai urusan politik (parpol) berpeluang mengusung pasangan calon presiden kemudian duta presiden.

    “Apa pun itu MK keputusannya adalah final and binding, akibat itu kita menghormati juga kita berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” tandasnya.

    Diketahui, MK mengabulkan gugatan persoalan persyaratan ambang batas calon kontestan pilpres. Putusan dibacakan di dalam Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

    Adapun norma yang digunakan diujikan oleh para Pemohon adalah Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mana menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai urusan politik atau gabungan partai kebijakan pemerintah kontestan pilpres yang digunakan memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah keseluruhan kursi DPR atau memperoleh 25% dari pendapat sah secara nasional pada pemilihan anggota DPR sebelumnya.

    “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lalu tiada mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.

  • Ferry Perindo: Putusan MK Hapus Presidential Threshold Kemenangan Publik Sipil

    Ferry Perindo: Putusan MK Hapus Presidential Threshold Kemenangan Publik Sipil

    Ligapedianews.com JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyambut baik kebijakan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud menghapuskan ketentuan presidential threshold melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Keputusan ini dinilai sebagai langkah besar untuk meningkatkan kekuatan demokrasi Indonesia.

    “Kami bersyukur kemudian mengapresiasi setinggi-tingginya putusan ini. Mahkamah Konstitusi telah terjadi menunjukkan jati dirinya sebagai the guidance of constitutional democracy, menjadi penuntun pada menjaga konstitusi,” ujar Ferry, Kamis (2/1/2025).

    Dia menegaskan sejak awal Partai Perindo telah terjadi memberikan dukungan terhadap penghapusan presidential threshold. Putusan MK ini merupakan kemenangan publik sipil yang dimaksud didukung penuh Perindo.

    “Dalam sidang judicial review MK, Perindo secara tegas menyampaikan keterangan untuk mengupayakan penghapusan ketentuan ini. Alhamdulillah, masukan kami didengar hakim MK,” katanya.

    Menurut Kang Ferry, sapaan akrabnya, penghapusan ini selaras dengan Pasal 6A UUD 1945 yang dimaksud menyatakan setiap partai kebijakan pemerintah kontestan pemilihan umum berhak mengajukan pasangan calon presiden kemudian duta presiden.

    Dia menyoroti aturan presidential threshold selama ini menjadi hambatan bagi partai nonparlemen seperti Perindo yang tersebut telah lama lolos verifikasi administratif lalu faktual selama dua pilpres terakhir.

    “Sebagai partai partisipan pemilu, kami seharusnya miliki hak setara untuk mencalonkan presiden. Presidential threshold justru menghambat proses demokrasi yang digunakan konstitusional,” kata mantan Komisioner KPU RI ini.

    Dengan dihapusnya presidential threshold, potensi bagi partai urusan politik untuk mengajukan calon presiden yang tersebut berkualitas akan semakin terbuka.

    “Ini adalah langkah untuk mengimplementasikan ruang demokrasi sebagai daulat rakyat secara nyata. Partai kebijakan pemerintah harus menjadi penggerak utama demokrasi, tidak penghalang,” katanya.

  • Apresiasi Putusan MK, Partai Ummat kemudian Partai Buruh Siapkan Capres 2029

    Apresiasi Putusan MK, Partai Ummat kemudian Partai Buruh Siapkan Capres 2029

    Ligapedianews.com JAKARTA – Partai Ummat lalu Partai Buruh menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan menghapus ambang batas presiden. Dengan putusan itu, kedua partai akan menyiapkan calon presiden yang digunakan akan diusung di dalam pemilihan raya 2029.

    Wakil Ketua Umum Partai Ummat Buni Yani mengapresiasi MK yang mana telah lama menghapus ambang batas presiden. Pasalnya, ambang batas presiden sebesar 20% tak masuk akal kemudian melanggar UUD 1945.

    “Partai Ummat menyambut baik putusan MK yang menghapuskan presidential threshold 20% akibat memang sebenarnya persyaratan ini tak masuk akal kemudian melanggar UUD 1945,” katanya, Kamis (2/1/2025).

    Buni menyatakan, Partai Ummat sangat menghargai putusan MK lantaran telah terjadi sesuai dengan harapan banyak pihak pada Indonesia. Buni berharap, hapusnya ambang batas parlemen dapat meningkatkan kualitas urusan politik Tanah Air.

    “Semoga ini akan mengikis kekuatan oligarki yang tersebut sudah pernah mengangkangi Indonesia selama 10 tahun terakhir. Semoga pada 2029 Indonesia mendapatkan presiden terbaik dari hasil urusan politik yang dilandasi oleh niat baik untuk memperbaiki Indonesia,” tutur Buni.

    Buni juga berharap, seluruh partai urusan politik dapat berkontestasi dengan aturan yang digunakan adil. “Tidak ada lagi satu pihak yang digunakan ingin mendominasi permainan dengan cara curang lewat aturan yang tak adil. Itu inti dari putusan MK ini,” ucapnya.

    Saat disinggung ihwal kans mengajukan figur untuk Pilpres 2029, Buni berkata, Partai Ummat akan mendiskusikan pascaputusan MK. “Insyaallah hal ini akan menjadi pembicaraan di area di internal partai,” tegasnya.

    Senada, Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal juga menyambut baik putusan tersebut. “Puji syukur terhadap Tuhan. Hari ini, Mahkamah Konstitusi telah terjadi memutuskan bahwa presidential threshold adalah 0 persen atau dihapus. Dengan ini, pada pemilihan 2029, Partai Buruh bisa saja mengajukan calon presiden sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai urusan politik lain,” katanya.

  • Presidential Threshold Dihapus, Hal ini Pedoman Rekayasa Konstitusional bagi Pembentuk UU

    Presidential Threshold Dihapus, Hal ini Pedoman Rekayasa Konstitusional bagi Pembentuk UU

    Ligapedianews.com JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden kemudian duta presiden ( presidential threshold ) yang ada di area UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pembentuk undang-undang (UU) yakni DPR dan juga pemerintahan pun akan membentuk norma baru.

    Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan juga delegasi presiden (presidential threshold) sebagaimana tercantum pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, ambang batas yang dimaksud bukan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kemudian tidak ada mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya, Kamis (2/1/2025).

    Diketahui, bunyi pasal yang dimaksud adalah “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Anggota Pemilihan Umum yang mana memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari pengumuman sah secara nasional pada pemilihan anggota DPR sebelumnya.”

    Sebelumnya, Mahkamah menyatakan ambang batas tak semata-mata dinilai bertentangan dengan hak kebijakan pemerintah juga kedaulatan rakyat, namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, juga ketidakadilan yang intolerable juga nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Alasan inilah yang mana menjadi dasar bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian pada putusan-putusan sebelumnya terkait uji materi ambang batas pencalonan presiden.

    “Pergeseran establishment yang dimaksud tak hanya sekali menyangkut besaran atau nomor persentase ambang batas, tetapi yang dimaksud terpencil lebih banyak mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden lalu perwakilan presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau bilangan bulat persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra ketika membacakan pertimbangan hukum Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, disitir dari laman MK.

    Menyikapi putusan MK tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan DPR RI kemudian pemerintahan akan menindaklanjuti putusan MK. “Selanjutnya tentu eksekutif serta DPR akan menindaklanjutnya pada pembentukan norma baru di dalam UU terkait dengan persyaratan pencalonan presiden juga duta presiden,” ucap Rifqi.

    Untuk diketahui, di putusan kemarin, Mahkamah juga memberikan pedoman bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) agar tidak ada muncul pasangan calon presiden kemudian delegasi presiden dengan total yang mana terlalu banyak. Menurut Mahkamah, pembentuk UU perlu memperhatikan lima hal.

  • Mahfud MD Ajak Komunitas Awasi Pemerintah: Kalau Benar Puji, Keliru Katakan Keliru

    Mahfud MD Ajak Komunitas Awasi Pemerintah: Kalau Benar Puji, Keliru Katakan Keliru

    ligapedianews.com JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Lingkup Politik, Hukum, serta Security (Menko Polhukam) Mahfud MD menghadirkan publik memberi kesempatan untuk pemerintah mengatur dan juga mengawasi Indonesia. Mahfud juga meminta rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan bersama.

    “Sebagai intelektual, Anda semua harus kritis, mari kita awasi sama-sama, kalau keliru kita katakan keliru dengan berani, kalau benar kita puji,” kata Mahfud, disitir Selasa (12/11/2024).

    Menurut Mahfud hal itulah yang mana menjadi cara hidup berdemokrasi. Mahfud menekankan agar rakyat tak keras kepala dan juga mengganggu pemerintahan semata-mata akibat berbeda pilihan politik. “Itu cara kita hidup berdemokrasi yang tersebut kemungkinan besar itu yang mana disebut demokrasi santun,” ucap Mahfud.

    Dalam demokrasi, jelas Mahfud, visi kemudian misi berlangsungnya pemerintahan ditentukan oleh pemimpin yakni Presiden Prabowo Subianto. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu bahkan mengaku mempunyai semangat yang dimaksud sejenis dengan Prabowo Subianto pada beberapa hal.

    Tiga visi misi itu dalam antaranya untuk mewujudkan Indonesia bersih termasuk bersih dari korupsi. Hal lainnya yaitu visi serta misi pada mendirikan kesejahteraan rakyat sesuai dengan amanat konstitusi. Serta semangat Prabowo pada waktu memberikan arahan khusus untuk intelijen untuk tak menginteli rakyatnya sendiri.

    “Bahkan, yang terakhir pada GSN, salah satu yang diangkat pemerintah jangan suka kunjungan kerja, simpel itu, tapi kunker itu penyakit, kunjungan kerja,” ujar Pakar Hukum Tata Negara tersebut.