Tag: mahfud md

  • RUU Kejaksaan Dikritik Mahfud MD: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung

    RUU Kejaksaan Dikritik Mahfud MD: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung

    Ligapedianews.com – JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Sektor Politik, Hukum, dan juga Keselamatan (Menko Polhukam) Mahfud MD menolak rencana penambahan kewenangan bagi jaksa melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan. Dia menuturkan, salah satu materi RUU Kejaksaan yang mana menjadi sorotan yakni perlunya izin Jaksa Agung sebelum memeriksa jaksa yang tersebut diduga terlibat pada perkara aktivitas pidana.

    “Ada ide bahwa katanya kalau jaksa terlibat di langkah pidana tak boleh segera diperiksa polisi, harus izin Jaksa Agung. Tidak boleh begitu,” ucapannya di podcast Terus Terang dikutip, Kamis (20/2/2025).

    Dia khawatir adanya penambahan kewenangan itu justru akan menghasilkan jaksa semakin kebal hukum serta menjadi celah pengamanan bagi anggota bermasalah. “Harus izin Jaksa Agung, tiada boleh begitu, itu berarti nanti banyak main pada situ,” jelasnya.

    Dia pun menegaskan tak boleh ada perlakuan khusus terhadap institusi penegakan hukum mana pun. Ia lantas memperlihatkan apabila ada anggota polisi yang tersebut diduga terlibat korupsi, maka sanggup segera ditangkap kemudian diperiksa oleh kejaksaan.

    Oleh karenanya, ia menilai hal sejenis seharusnya juga bisa saja diterapkan bagi para jaksa yang digunakan terlibat pada perkara aksi pidana. Khususnya pada perkara tindakan pidana umum yanh cuma dapat diusut oleh kepolisian.

    “Kalau jaksa salah tapi harus minta izin Jaksa Agung, enggak dapat begitu. Kalau salah ya harus proses oleh polisi. Kalau kesalahannya aksi pidana umum harus polisi,” tuturnya.

    “Meskipun jaksa ya harus diproses oleh polisi dong. Enggak usah minta izin Jaksa Agung, itu berlebihan. Sementara kita kejaksaan belum mengawasi ada jaminan bahwa itu akan baik ke depannya,” sambungnya.

    Lebih lanjut, Mahfud menilai hubungan dan juga kewenangan antara aparat penegak hukum ketika ini telah dilakukan berjalan dengan baik. Oleh karenanya, ia menolak penambahan atau pengambil alihan kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lainnya.

    Ia khawatir apabila hal itu terwujud akan menyebabkan hubungan antar lembaga hukum menjadi tiada proporsional. Belum lagi, kata dia, bukan ada jaminan hal itu akan memproduksi penegakan hukum berjalan dengan baik.

    “Kita harus proporsional saja. Sudah bagus sistem yang tersebut kita atur, hubungan tata kerja antar institusi penegak hukum itu, yang tersebut jelek itu pelaksanaannya, jangan diubah-ubah lagi,” pungkasnya.

  • Setelah Habiburokhman, Natalius Pigai Sebut 3 Kegagalan Utama Mahfud MD

    Setelah Habiburokhman, Natalius Pigai Sebut 3 Kegagalan Utama Mahfud MD

    Ligapedianews.com JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai turut berkomentar tentang Mahfud MD yang dimaksud sebelumnya disebut orang gagal oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Sebutan orang gagal disampaikan pasca mantan Menteri Koordinator Lingkup Politik, Hukum, lalu Keselamatan (Menko Polhukam) yang dimaksud mengkritisi wacana denda damai bagi koruptor.

    Natalius Pigai mengaku telah terjadi mengkritisi Mahfud MD sejak 2,5 tahun lalu pada waktu menjabat Menko Polhukam. Menurut Pigai, ada tiga kegagalan Utama Mahfud MD.

    “1. perihal singkronisasi hukum2 yg tumpang tindih. 2. Pembenahan penegakan hukum yg masih dinilai kurang profesional. 3. Tidak mampu Orkestrasi Pemasyarakatan Budaya anti antikorupsi & lebih lanjut nimbrung di area kasus2 besar itu dianggap kerja2 org yg numpang tenar,” tulis Natalius Pigai dalam akun resmi X pribadinya, Awal Minggu (30/12/2024). Dalam cuitannya, Pigai menautkan berita online tentang kritiknya terhadap Mahfud MD pada 2020 silam.

    Aktivis HAM yang dimaksud mengucapkan terima kasih dan juga menghormati kritikan Mahfud MD sebagai masukan bagi bangsa. Namun, ia juga bisa jadi memberikan kritikan sebagai upaya dengan merancang bangsa.

    “Mereka juga pernah hargai kritikan kami. Kita sama2 yakinkan rakyat siapa yang tersebut benar lalu tulus bagi rakyat kita seantero Nusantara,” katanya.

    Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menanggapi komentar Mahfud MD mengenai wacana denda damai untuk koruptor. Wacana denda damai awalnya disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang tersebut memberi kesempatan koruptor bertobat.

    “Kalau Pak Mahfud orang gagal nggak usah didengar. Dia sendiri memberikan nilai pada dirinya 5 kan,” ujar Habiburokhman di jumpa pers di dalam ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, hari terakhir pekan (27/12/2024).

    Dia menilai pernyataan Prabowo terkait pemberian maaf terhadap koruptor merupakan pernyataan umum sebagai pimpinan negara yang digunakan tidaklah sanggup ditanggapi dengan solusi Mahfud.

  • Profil Habiburokhman, Kader Gerindra yang dimaksud Sebut Mahfud MD Orang Gagal

    Profil Habiburokhman, Kader Gerindra yang dimaksud Sebut Mahfud MD Orang Gagal

    Ligapedianews.com JAKARTA – Habiburokhman , politikus Gerindra sekaligus Ketua Komisi III DPR berada dalam menjadi sorotan warganet usai menyikapi komentar mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengenai wacana denda damai untuk koruptor. Ia sebelumnya kedapatan mengumumkan Mahfud MD sebagai ‘orang gagal’.

    Wacana denda damai untuk koruptor awalnya disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang memberi kesempatan koruptor bertobat. Kemudian, muncul komentar menohok dari Mahfud MD yang dimaksud dibalas tanggapan lain dari Habiburokhman.

    “Kalau Pak Mahfud orang gagal nggak usah didengar. Dia sendiri memberikan nilai pada dirinya 5 kan,” ujar Habiburokhman pada jumpa pers di tempat ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, hari terakhir pekan (27/12/2024).

    Profil Habiburokhman

    Habiburokhman merupakan salah manusia politisi kenamaan dari Partai Gerindra. Dia juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR yang digunakan membidangi Hukum, HAM, lalu Ketenteraman periode 2024-2029.

    Habiburokhman lahir dalam Metro, Lampung pada 17 September 1974. Riwayat institusi belajar menunjukan bahwa dirinya pernah meniti ilmu di area SDN Yosodadi Lampung Tengah, SMPN 2 Metro, juga SMA Surya Darma II Bandar Lampung.

    Lulus dari bangku SMA, Habiburokhman melanjutkan studi ke perguruan tinggi. Dia menyelesaikan S1 dalam Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), kemudian dilanjutkan dengan mengejar S2 pada bidang yang mana sama.

    Tak sampai di area situ, Habiburokhman menempuh studi S-3 dalam Proyek Doktor Pengetahuan Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Ia lulus dengan predikat cumlaude dari UNS pada Selasa (5/4/2022) pasca menjalani ujian terbuka pemasaran Doktor.

    Adapun judul disertasi Habiburokhman adalah “Membangun Model Penegakan Hukum Ujaran Kebencian (Hate Speech) melalui Modernisasi Pertanggungjawaban Pidana dengan Keadilan Restoratif.”

    Selama menjadi mahasiswa, Habiburokhman bergerak dalam berbagai organisasi, seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Senat Mahasiswa FH Unila kemudian Keluarga Mahasiswa Pemuda Pelajar Lampung (KMPPRL). Dia juga terlibat pada pergerakan pelajar pada 1998.

  • Mahfud MD Ajak Komunitas Awasi Pemerintah: Kalau Benar Puji, Keliru Katakan Keliru

    Mahfud MD Ajak Komunitas Awasi Pemerintah: Kalau Benar Puji, Keliru Katakan Keliru

    ligapedianews.com JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Lingkup Politik, Hukum, serta Security (Menko Polhukam) Mahfud MD menghadirkan publik memberi kesempatan untuk pemerintah mengatur dan juga mengawasi Indonesia. Mahfud juga meminta rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan bersama.

    “Sebagai intelektual, Anda semua harus kritis, mari kita awasi sama-sama, kalau keliru kita katakan keliru dengan berani, kalau benar kita puji,” kata Mahfud, disitir Selasa (12/11/2024).

    Menurut Mahfud hal itulah yang mana menjadi cara hidup berdemokrasi. Mahfud menekankan agar rakyat tak keras kepala dan juga mengganggu pemerintahan semata-mata akibat berbeda pilihan politik. “Itu cara kita hidup berdemokrasi yang tersebut kemungkinan besar itu yang mana disebut demokrasi santun,” ucap Mahfud.

    Dalam demokrasi, jelas Mahfud, visi kemudian misi berlangsungnya pemerintahan ditentukan oleh pemimpin yakni Presiden Prabowo Subianto. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu bahkan mengaku mempunyai semangat yang dimaksud sejenis dengan Prabowo Subianto pada beberapa hal.

    Tiga visi misi itu dalam antaranya untuk mewujudkan Indonesia bersih termasuk bersih dari korupsi. Hal lainnya yaitu visi serta misi pada mendirikan kesejahteraan rakyat sesuai dengan amanat konstitusi. Serta semangat Prabowo pada waktu memberikan arahan khusus untuk intelijen untuk tak menginteli rakyatnya sendiri.

    “Bahkan, yang terakhir pada GSN, salah satu yang diangkat pemerintah jangan suka kunjungan kerja, simpel itu, tapi kunker itu penyakit, kunjungan kerja,” ujar Pakar Hukum Tata Negara tersebut.

  • 3 Anak Buah Prabowo yang digunakan Sudah Dikritik Mahfud MD walau Belum Lama Dilantik

    3 Anak Buah Prabowo yang digunakan Sudah Dikritik Mahfud MD walau Belum Lama Dilantik

    ligapedia JAKARTA – Sejumlah anak buah Prabowo Subianto disemprot Mahfud MD walaupun baru bertugas. Terbaru, ada nama Kepala BPJPH Haikal Hassan yang dimaksud tak luput dari sentilan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

    Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sudah resmi bertugas per 20 Oktober 2024. Presiden Prabowo sudah melantik Kabinet Merah Putih yang mana berjumlah tambahan dari 100 orang.

    Meski belum lama bertugas, tapi beberapa nama anak buah Prabowo telah disorot, tak terkecuali Mahfud MD. Siapa cuma mereka?

    Anak Buah Prabowo Subianto yang tersebut Sudah Disemprot Mahfud MD

    1. Yusril Ihza Mahendra

    Yusril Ihza Mahendra ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Koordinator Sektor Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, serta Pemasyarakatan. Namun, baru beberapa waktu bertugas, namanya disorot lantaran mengumumkan insiden 1998 bukanlah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

    Pernyataan Yusril itu menuai beragam komentar, termasuk dari mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan juga Ketenteraman (Menko Polhukam) Mahfud MD. Menurutnya, Yusril tak berhak memberikan pernyataan yang disebutkan akibat bukanlah kewenangannya.

    “Menurut Undang-Undang yang digunakan boleh menyatakan pelanggaran HAM berat itu terjadi atau tak terjadi, tentu bukanlah menteri koordinator. Yang boleh mengungkapkan itu hanya saja Komnas HAM, itu menurut Undang-Undang,” kata Mahfud.

    Menanggapi sorotan yang mana muncul, Yusril akhirnya mengklarifikasi pernyataannya yang digunakan sempat mengumumkan perkembangan 1998 tidak pelanggaran HAM berat. Menurut Yusril, pernyataannya disalahpahami sebab ia mengeklaim tiada terlalu mendengar pernyataan wartawan waktu itu.

    2. Haikal Hassan

    Baru-baru ini, Mahfud MD juga menyoroti pernyataan Kepala Badan Penyelenggara Keamanan Sistem Halal (BPJPH) Haikal Hassan. Hal ini dikarenakan sebelumnya Babe Haikal mengeluarkan statement kontroversi terkait seluruh barang diperjualbelikan di dalam Indonesia wajib bersertifikat halal sebagaimana diatur undang-undang (UU).

    Pernyataan Haikal itu akhirnya mendapat komentar dari Mahfud MD. Melalui akun media sosial X (Twitter) pribadinya @mohmahfudmd, mantan Ketua MK itu mempertanyakan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk-produk yang dimaksud diperjualbelikan di area Tanah Air.

    “Penjelasan pemerintahan ttg sertifikasi ini salah. Masak, semua yg dijualbelikan hrs pakai sertifikasi halal? Bgmn kalau membeli kambing, ayam, laptop, buku dll?. Kalau spt itu, jadinya beragama pada negara ini terasa sulit. Tak semua yg haram dimakan itu tak blh diniagakan,” ungkap Mahfud.

    3. Yandri Susanto

    Sebelum Babe Haikal, Mahfud MD lebih banyak dulu menyoroti adanya surat edaran dari Menteri Desa juga Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, yang berisikan arahan untuk para kepala desa di dalam wilayah Kramat Watu, Serang, Banten untuk mengunjungi haul ibundanya. Mahfud MD mengingatkan agar berhati-hati.

    Pada surat yang dimaksud diunggah Mahfud MD melalui akun X (dulu Twitter) pribadinya, tampak sebuah surat ditandatangani Yandri pada 21 Oktober 2024 atau bertepatan dengan hari beliau dilantik sebagai Menteri oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam surat itu, acara haul dilaksanakan pada hari ini 22 Oktober 2024 pagi dalam Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma’mun.