Tag: Korupsi

  • Sandra Dewi Minta Negara Kembalikan Asetnya, Ada Emas Hingga Tas Mahal

    Sandra Dewi Minta Negara Kembalikan Asetnya, Ada Emas Hingga Tas Mahal

    Jakarta – Artis Sandra Dewi mengambil langkah hukum terkait perkara yang tersebut menjerat suaminya, Harvey Moeis, terdakwa di tindakan hukum korupsi pengelolaan komoditas timah. Wanita berusia 42 tahun itu mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat masalah penyitaan banyak harta lalu aset miliknya yang mengambil bagian disita negara. 

    Mengutip detikcom (21/10), pada Senin, 23 Desember 2024 hakim Pengadilan Tipikor Ibukota memutuskan dan juga memerintahkan semua aset milik Harvey Moeis dirampas untuk negara. Aset yang digunakan dirampas, mulai dari emas, logam mulia, tas mewah, tanah, hingga mobil mewah kado untuk istri Harvey, aktris Sandra Dewi.

    Juru bicara Pengadilan Negeri Ibukota Pusat, Andi Saputra, pada Mulai Pekan (20/10/2025) menyatakan sidang keberatan penyitaan aset yang digunakan diajukan Sandra Dewi pada perkara korupsi Harvey Moeis. Pemohon di keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini ialah Sandra Dewi, Kartika Dewi, serta Raymon Gunawan. Termohonnya adalah jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI.

    “Objek keberatan, Pemohon mengajukan permohonan pengembalian aset yang tersebut dirampas negara,” kata Andi Saputra.

    Sandra Dewi berdalih dirinya telah beritikad baik kemudian aset yang mana diperoleh melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, tak terkait dengan tindakan pidana korupsi, dan juga perjanjian pisah harta sebelum menikah.

    Deretan Aset yang tersebut Sandra Dewi Sebut Milik Sendiri

    Aset-aset pribadi milik Sandra Dewi yang mana juga disita, adalah tas branded, logam mulia, serta account deposito Rupiah 33 miliar. Sandra Dewi mengatakan mempunyai harta-harta yang disebutkan sebelum adanya perkara.

    88 tas branded yang digunakan disita telah dijelaskan oleh Sandra Dewi ketika bermetamorfosis menjadi saksi di persoalan hukum suaminya, ia dapatkan dari endorsement. Sandra mengaku gak pernah dibelikan tas oleh Harvey Moeis.

    “Tas (semua endorsement). Bukan pembelian terdakwa, bukan. Tahun 2019 lagi hamil anak kedua. Iya betul endorse toko online tarif Simbol Rupiah 50 jt 8 kali posting (endorsement) dikasih (tas) tidak beli, tiada membeli. Bukan (Harvey) beli,” Kata Sandra Dewi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Awal Minggu (21/10/2024).

    Dua account pribadi Sandra Dewi juga diblokir. Harvey Moeis selama persidangan mengaku gak tahu istrinya mempunyai dua tabungan tersebut. Dua tabungan yang dimaksud merupakan tabungan milik istrinya sejak pertama merantau ke Ibukota juga berubah jadi artis.

    Selain itu, Sandra Dewi juga mempunyai deposito sebesar Rupiah 33 miliar di Bank Mega. Harvey Moeis menegaskan deposito yang dimaksud adalah salah satu dari dua account pribadi Sandra Dewi yang digunakan bukan diketahui tersebut.

    Harvey Moeis pada persidangan kala itu menegaskan deposito Simbol Rupiah 33 miliar adalah hasil kerja keras Sandra Dewi syuting.

    Ada juga apartemen yang digunakan diklaim Sandra Dewi milik pribadi. Dia juga telah menunjukkan bukti-bukti aset yang dimaksud dibeli sebelum menikah.

    Sandra Dewi pernah menegaskan mendapatkan harta-harta yang disebutkan dari pekerjaannya sebagai brand ambassador, artis, lalu model.

    Perjanjian Pisah Harta Sebelum Nikah

    Kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, bintang film Quickie Express itu menekankan sebelum dengan Harvey Moeis, dirinya adalah individu artis. Ia berkarier sejak 2004 kemudian dipastikan punya penghasilan sendiri.

    “Saya ada 220 kontrak jadi brand ambassador. Ada 200 episode sinetron dengan kontrak, ada sejumlah pekerjaan yang digunakan tidaklah pakai kontrak, kayak MC kawinan tidak ada pakai kontrak,” kata Sandra Dewi, Kamis (10/10/2024).

    Oleh lantaran itu, beliau dan juga Harvey Moeis memiliki perjanjian pisah harta dikarenakan komponen perbedaan pekerjaan. “Ada notaris. 12 Oktober 2016 pisah harta sebelum menikah. Pas digeledah ada perjanjian pisah harta juga iya,” ujarnya.

    Sandra Dewi menikah dengan Harvey Moeis setelahnya berpacaran selama 3 tahun ke Gereja Katedral, Ibukota juga dihadiri oleh Pengelola DKI Ibukota Basuki Tjahaja Purnama pada 8 November 2016.

    (hsy/hsy)
    [Gambas:Video CNBC] Next Article Daftar Negara ASEAN Paling Korup & Paling Bersih, RI Nomor Berapa?

  • Sosok Wamenaker Immanuel Ebenezer yang tersebut terjaring OTT KPK

    Sosok Wamenaker Immanuel Ebenezer yang tersebut terjaring OTT KPK

    Ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang mana akrab disapa Noel, menjadi sorotan masyarakat setelahnya terjaring di operasi tangkap tangan (OTT) yang mana diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam, (20/8). Penangkapan ini mengejutkan sejumlah pihak akibat melibatkan pejabat tinggi di area Kementerian Ketenagakerjaan.

    Kasus yang digunakan menjerat Noel diduga terkait dengan pemerasan pada proses pengurusan sertifikasi Keselamatan kemudian Kesejahteraan Kerja (K3). KPK masih mendalami bukti-bukti yang ada juga memeriksa beberapa orang saksi untuk menguatkan dugaan langkah pidana tersebut, sementara rakyat mengantisipasi perkembangan resmi dari pihak berwenang.

    Latar belakang pribadi lalu karier politik

    Immanuel Ebenezer lahir pada 22 Juli 1975 di area Riau. Ia menempuh institusi belajar pada Universitas Satya Negara Indonesia (USNI) Ibukota lalu lulus pada tahun 2004 dengan peringkat sarjana sosial. Masa mudanya diwarnai dengan berbagai kegiatan sosial yang dimaksud membentuk kepeduliannya terhadap isu-isu masyarakat.

    Sebelum menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Noel dikenal berpartisipasi sebagai aktivis kemudian terlibat di berbagai organisasi relawan. Ia juga sempat menjadi bagian dari kelompok sukarelawan Jokowi Mania yang dimaksud membantu Presiden Joko Widodo pada masa pilpres sebelumnya, menunjukkan konsistensinya pada kegiatan kebijakan pemerintah juga sosial.

    Pada 21 Oktober 2024, Immanuel Ebenezer dilantik sebagai Wamenaker di Kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia berasal dari Partai Gerindra lalu dikenal mempunyai gaya komunikasi yang tersebut blak-blakan, yang terkadang menyebabkan kontroversi pada masyarakat, namun juga membuatnya mudah dikenali oleh publik.

    Kasus hukum lalu perbuatan pidana yang digunakan dituduhkan

    Menurut KPK, Immanuel Ebenezer ditangkap terkait dugaan pemerasan terhadap banyak perusahaan yang dimaksud hendak mengurus sertifikasi Keselamatan juga Aspek Kesehatan Kerja (K3). Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK juga mengamankan 10 orang lainnya sebagai bagian dari penyelidikan.

    Selain menangkap para pihak terkait, KPK menyita banyak barang bukti, antara lain uang tunai, puluhan mobil, juga sebuah motor mewah merek Ducati. Pihak KPK miliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para tersangka, termasuk apakah merekan akan ditetapkan sebagai dituduh atau dibebaskan.

    Kekayaan lalu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

    Berdasarkan LHKPN tahun 2024, Immanuel Ebenezer tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp17,6 miliar. Harta yang dimaksud terdiri dari tanah serta bangunan senilai Rp12,1 miliar, alat transportasi juga mesin senilai Rp3,3 miliar, dan juga kas dan juga setara kas sekitar Rp2,03 miliar. Ia juga tercatat tiada miliki utang serta surat berharga.

    Dengan demikian, persoalan hukum yang dimaksud menjerat Immanuel Ebenezer menjadi perhatian masyarakat akibat melibatkan pejabat tinggi di tempat pemerintahan. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut lanjut terkait proses hukum yang tersebut akan diambil oleh KPK kemudian langkah-langkah yang tersebut akan diambil oleh pemerintah dan juga partai kebijakan pemerintah terkait.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di tempat situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sanksi hukum bagi hakim penerima suap menurut undang-undang

    Sanksi hukum bagi hakim penerima suap menurut undang-undang

    Ligapedia.news Ibukota – Kasus menerima suap pada kalangan para hakim sedang marak terjadi pada sistem peradilan di dalam Indonesia. Salah satunya seperti persoalan hukum suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Selatan, Muhammad Arif Nuryanta kemudian tiga hakim lainnya.

    Bahkan, persoalan hukum ini menambah daftar panjang praktik korupsi di area lembaga peradilan. Berdasarkan pantauan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatatkan bahwa sejak tahun 2011 hingga 2024, terdapat 29 hakim yang digunakan ditetapkan sebagai terdakwa korupsi dengan total nilai suap mencapai sekitar Rp107 miliar.

    Tindakan yang dimaksud tidak ada semata-mata merusak integritas lembaga peradilan, tetapi juga menodai kepercayaan rakyat terhadap hukum negara.

    Hukuman bagi hakim penerima suap menurut undang-undang

    Sanksi hukum terhadap hakim yang menerima suap telah dilakukan diatur di pasal pada perundang-undangan yang dimaksud berlaku.

    Diantaranya di Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dimaksud diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), hakim yang digunakan menerima suap diancam dengan berbagai hukuman.

    Pasal 12 menyatakan bahwa pegawai negeri atau pelopor negara yang mana menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji yang dimaksud diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang digunakan diserahkan kepadanya untuk diadili.

    Hakim akan dipidana dengan penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun juga paling lama 20 tahun, juga denda paling sedikit Rp200 jt lalu paling sejumlah Rp1 miliar.

    Selain itu, Pasal 11 UU Tipikor juga mengatur bahwa pegawai negeri atau pelaksana negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji yang dimaksud diberikan lantaran kekuasaan atau kewenangan yang dimaksud berhubungan dengan jabatannya, akan dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun juga paling lama 5 tahun, dan juga denda paling sedikit Rp50 jt lalu paling banyak Rp250 juta.

    Hakim yang tersebut menerima suap juga telah terjadi melanggar kode etik berhadapan dengan perilaku tiada jujur lalu akan diperiksa oleh Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial.

    Pelanggaran-pelanggaran ini juga dapat diberlakukan sanksi lainnya selain hukuman penjara juga denda, diantaranya seperti penundaan kenaikan pangkat hingga pemberhentian masih bukan hormat. Hal ini diatur pada UU Nomor 18 tahun 2011 tentang inovasi berhadapan dengan UU Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

    Dalam perkara ini, Mahkamah Agung akan menjatuhkan sanksi terhadap hakim penerima suap, berdasarkan usul dari Komisi Yudisial, dengan batas waktu penyelesaian maksimal 60 hari terhitung sejak usulan diterima.

    Apabila seseorang hakim terbukti menerima suap kemudian berpengaruh pada putusan pengadilan, para pihak pada perkara pidana mempunyai hak untuk menempuh jalur hukum melalui banding, kasasi, atau peninjauan kembali.

    Dalam kondisi ini, tindakan hakim yang digunakan menerima suap oleh sebab itu faktor kepentingan sendiri, dinyatakan sebagai putusan pengadilan yang tak sah. Hal ini dijelaskan di UU Kekuasaan Hakim pada pasal 17 ayat 5 kemudian 6.

    Secara umum, itulah sanksi hukum yang berlaku bagi hakim yang digunakan menerima suap. Dengan aturan hukum yang digunakan berlaku, diharapkan dapat terealisasikan sehingga mampu menyebabkan efek jera, menguatkan integritas lembaga peradilan, juga meningkatkan kepercayaan penduduk kembali terhadap sistem hukum negara.

  • Masuk Daftar Pemimpin Paling Korup versi OCCRP, Jokowi: Framing Jahat

    Masuk Daftar Pemimpin Paling Korup versi OCCRP, Jokowi: Framing Jahat

    Ligapedianews.com JAKARTA – Mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) membuka ucapan setelahnya dimasukkan di daftar pemimpin paling korup di dalam dunia versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). Presiden ke-7 RI itu menilai hal itu merupakan suatu bentuk framing jahat.

    “Yang dikorupsi apa? Ya dibuktikan, apa?” kata Jokowi pada waktu dijumpai di area kediamannya di dalam Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Daerah Perkotaan Solo, Selasa (31/12/2024).

    Mengenai tudingan memanipulasi pemilu, menjarah sumber daya alam, Jokowi mengatakan pada waktu ini sejumlah sekali fitnah, framing jahat, tuduhan-tuduhan tanpa bukti.

    “Itu yang mana terjadi selama ini,” ucapnya.

    Ditanya apakah tudingan itu terdapat muatan politis, ayah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka ini memohonkan agar ditanyakan segera untuk yang menimbulkan pernyataan.

    “Orang bisa jadi memakai kendaraan apa pun, sanggup NGO (Non Governmental Organization), partai, ormas untuk menghasilkan framing jahat, atau tuduhan jahat,” katanya.

    Sebelumnya, Proyek Pelaporan Kejahatan Terorganisasi serta Korupsi (OCCRP) menempatkan mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai salah satu finalis pada 2024. OCCRP atau Organized Crime and Corruption Reporting Project itu meminta-minta nominasi dari para pembaca, jurnalis, juri Person of the Year, lalu pihak lain pada jaringan global OCCRP.

    Para finalis yang dimaksud memperoleh pendapat terbanyak tahun ini adalah: Presiden Kenya William Ruto, Mantan Presiden Indonesia Joko Widodo, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, Mantan Awal Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, kemudian Pengusaha India Gautam Adani.

    Kasus-kasus pada mana kejahatan terorganisasi lalu korupsi besar-besaran didukung oleh pemerintah yang mana represif kemudian otokratis masih jarang terjadi. Adapun pemenang Person of the Year 2024 versi OCCRP diraih mantan Presiden Suriah Bashar al-Assad. Seperti di dalam Venezuela kemudian Korea Utara (Korut), rezim pemimpin Suriah yang digunakan digulingkan Bashar al-Assad adalah salah satu contohnya, yang mana ditandai dengan kontrol terpusat, penindasan terhadap perbedaan pendapat, lalu ketergantungan pada aparat keamanan yang dimaksud kuat.

    Ketika penjara-penjara dikosongkan serta kuburan massal digali, skala kebrutalan Assad terhadap rakyatnya sendiri, sayangnya, menjadi lebih tinggi jelas.

    “Berkuasa pada tahun 2000 setelahnya kematian ayahnya, janji-janji awal Assad tentang liberalisasi urusan politik dengan cepat berubah menjadi praktik-praktik otoriter,” ungkap laporan OCCRP.

    Sebagai bagian dari Musim Semi Arab, pemberontakan Suriah tahun 2011 menantang kekuasaannya serta meningkat menjadi pertempuran saudara yang mana berlangsung hingga Assad digulingkan bulan ini. Pasukannya dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang digunakan meluas, termasuk penyiksaan, pembunuhan, pengaplikasian senjata kimia, penjara massal, dan juga penargetan warga sipil.

  • Jokowi Masuk Nominasi Pemimpin Terkorup versi OCCRP, JoMan Tuding Agen Intelijen Luar Negeri

    Jokowi Masuk Nominasi Pemimpin Terkorup versi OCCRP, JoMan Tuding Agen Intelijen Luar Negeri

    Ligapedianews.com JAKARTA – Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (JoMan) Immanuel Ebenezer menanggapi rilis Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang memasukkan mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) di daftar finalis pemimpin paling korup 2024. Menurutnya, OCCRP telah lama menghasilkan opini sesat.

    Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer, mengatakan, Jokowi sudah ada biasa difitnah dengan berbagai macam tudingan.

    “Kalau Pak Jokowi paling korup, Pak Jokowi terbiasa dibilang diktator, biasa aja tuh. Pak Jokowi mah nggak nge-respons tuh kayak gitu-gitu, mau dibilang paling korup, mau dibilang diktator, otoriter, biasa aja tuh,” kata Noel pada waktu dihubungi, Selasa (31/12/2024).

    Noel menilai, OCCRP sudah menghasilkan opini sesat yang memasukan nama Jokowi ke di nominasi pemimpin paling korup di dalam dunia. Ia menilai Jokowi telah biasa akan opini sesat seperti itu.

    “Jadi menurut saya, ya opini-opini sesat gini udah biasa sih,” tuturnya.

    Noel pun tak ambil pusing dengan masuknya Jokowi ke pada nominasi pemimpin paling korup dunia. Pasalnya, kata dia, pilihan rakyat tak berubah dengan adanya nominasi tersebut.

    “Ya biarin aja. Ya beliau kan bukan sanggup mengubah pilihan rakyat, nggak juga bisa jadi mengubah pemikiran rakyat. Ya nggak apa-apa. Bikin aja, jangan paling korup. Jokowi itu paling terbesar dosanya gapapa, biasa aja,” kata Noel.

    “Iya, aneh-aneh aja kita ngeliatin kadang-kadang ormas-ormas sampai LSM-LSM internasional ini terus-menerus punya opini sesat,” imbuhnya.

    Noel curiga lembaga nonpemerintahan internasional seperti OCCRP itu sebagai proxy pihak tertentu. Untuk itu, ia menyatakan tak percaya dengan hasil nominasi pemimpin paling korup yang dimaksud dirilis OCCRP.

  • 7 Fakta tentang Masuknya Jokowi ke Daftar Penggagas Akhir Pemimpin Terkorup Planet 2024

    7 Fakta tentang Masuknya Jokowi ke Daftar Penggagas Akhir Pemimpin Terkorup Planet 2024

    Ligapedianews.com JAKARTA – Masuknya nama mantan Presiden Indonesia, Joko Widodo ( Jokowi ), pada daftar finalis “Person of the Year 2024” oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) menarik perhatian publik. Proyek investigasi ini dikenal mengungkap praktik kejahatan terorganisir serta korupsi dalam berbagai negara. Berikut adalah 7 fakta menarik pada balik nominasi ini:

    1. OCCRP dan juga Proses Penilaian

    OCCRP adalah organisasi investigasi global yang tersebut berfokus pada pelaporan kejahatan terorganisir kemudian korupsi. Penilaian dia didasarkan pada data dari jurnalis, pembaca, juga jaringan global mereka. Penggagas Akhir tahun ini mencakup berbagai pemimpin dunia yang digunakan dianggap terkait dengan praktik korupsi besar-besaran lalu otoritarianisme.

    2. Jokowi di dalam Antara Pemimpin Global Lain

    Nama Jokowi bersanding dengan beberapa tokoh kontroversial seperti Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, hingga entrepreneur India Gautam Adani. Para finalis dinilai menghadapi dampak negatif kebijakan dia terhadap negara masing-masing, khususnya pada kaitannya dengan kejahatan terorganisir.

    3. Pemenang: Bashar al-Assad dari Suriah

    Bashar al-Assad, mantan Presiden Suriah, akhirnya dinobatkan sebagai “Tokoh Tahun Ini” versi OCCRP. Pemerintahannya yang mana otoriter lalu korup selama puluhan tahun, termasuk pelanggaran HAM berat seperti pemanfaatan senjata kimia, menjadi alasan utama kemenangannya.

    4. Rezim Diktator yang Jadi Sorotan

    Contoh lain adalah Teodoro Obiang Nguema Mbasogo dari Guinea Khatulistiwa, yang menerima “Lifetime Non-Achievement Award”. Obiang dikenal sebagai salah satu diktator terlama di area dunia, dengan sejarah penindasan juga eksploitasi sumber daya negara untuk keuntungan pribadi.

    5. Kritik terhadap Kebijakan Jokowi

    Dalam nominasi ini, kritik terhadap Jokowi berfokus pada dugaan lemahnya penanganan korupsi dalam Indonesia selama masa kepemimpinannya. Beberapa kebijakan strategis yang digunakan kontroversial dianggap kurang transparan, memunculkan anggapan bahwa pemerintahannya cenderung melindungi oligarki.

    6. Suara Publik Melawan Korupsi

    Kasus seperti di area Kenya menunjukkan besarnya tekanan penduduk terhadap pemimpin yang mana dianggap gagal. Lebih dari 40.000 orang menulis surat ke OCCRP untuk menominasikan Presiden William Ruto, mencerminkan frustrasi rakyat terhadap korupsi juga ketidakadilan ekonomi.

    7. Respons Keras Jokowi

    Mantan Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memberikan tanggapan terkait namanya yang dimaksud masuk pada daftar pemimpin paling korup di area dunia versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). Presiden ke-7 RI yang disebutkan menyampaikan tuduhan yang disebutkan sebagai upaya framing jahat tanpa dasar.

    Saat ditemui pada kediamannya dalam Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Daerah Perkotaan Solo, pada Selasa (31/12/2024), Jokowi mempertanyakan dasar tuduhan tersebut.

    “Yang dikorupsi apa? Ya dibuktikan, apa?” tegasnya.

    Jokowi juga menyinggung berbagai tuduhan yang mana dilayangkan kepadanya, termasuk manipulasi pemilihan umum lalu eksploitasi sumber daya alam. Menurutnya, tuduhan yang dimaksud hanyalah fitnah lalu framing jahat yang tersebut selama ini banyak terjadi.

    “Banyak sekali fitnah, framing jahat, tuduhan-tuduhan tanpa bukti. Itu yang terjadi selama ini,” tambahnya.

    Ketika ditanya apakah tuduhan yang dimaksud mengandung unsur politis, Jokowi menyerahkan penilaian yang dimaksud terhadap publik. Ia meminta-minta agar pertanyaan yang disebutkan diajukan dengan segera terhadap pihak yang tersebut menyebabkan tuduhan.

    “Orang dapat memakai kendaraan apa pun, bisa saja NGO (Non-Governmental Organization), partai, ormas untuk menimbulkan framing jahat, atau tuduhan jahat,” jelas Jokowi.

    Tanggapan Jokowi melawan tuduhan ini menyoroti pentingnya pembuktian berhadapan dengan klaim yang mana dilayangkan. Meski diterpa tuduhan berat, Jokowi tetap saja menyerukan agar tuduhan yang disebutkan dibuktikan secara fakta serta hukum. Apakah tuduhan ini murni fakta atau sekadar muatan politis, waktu serta bukti yang mana akan berbicara.

  • Tuding OCCRP Proksi untuk Sudutkan Jokowi, Joman: Kita Pantas Curiga!

    Tuding OCCRP Proksi untuk Sudutkan Jokowi, Joman: Kita Pantas Curiga!

    Ligapedianews.com JAKARTA – Ketua Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer angkat bicara mengenai Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang digunakan menilai mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai salah satu pemimpin terkorup.

    Pria yang mana akrab disapa Noel itu menduga OCCRP merupakan proksi atau perpanjangan tangan pihak tertentu untuk menyerang Jokowi.

    Meski demikian, ia menilai hal ini tak semata-mata menyerang Jokowi. Menurutnya apabila martabat negara lalu bangsa juga terserang pada waktu memojokkan pemimpin nasional.

    “Ketika ada pihak yang berupaya menyerang Indonesia dengan memojokkan mantan pemimpin nasional, kita harus bersatu melawan. Hal ini perihal martabat kita sebagai bangsa,” kata Noel pada keterangannya, Rabu (1/1/2025).

    Noel mengumumkan OCCRP berkantor pada Amsterdam, Belanda patut dicuriga sebagai perpanjangan tangan alias proksi dari pihak tertentu. Pihak tertentu itu, kata dia, juga mampu datang dari kelompok di tempat di negeri atau berbagai negara.

    “Jadi, permasalahan ini tak bisa saja dianggap remeh,” ungkapnya.

    Pria yang dimaksud juga menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenegakerjaan itu juga menilai kredibilitas dan juga netralitas regu penilai OCCRP meragukan. Hal ini terbukti dari hasil penilaian yang tersebut dikeluarkan itu.

    “Kredibilitas lalu netralitas regu penilai OCCRP sangat meragukan, terbukti dari hasil penilaian mereka itu yang ngawur. Apa yang dimaksud dikorupsi Jokowi?” tandasnya.

    Noel lantas menjelaskan bahwa OCCRP menarik kesimpulan berdasarkan nomisasi alias voting dari pembaca hingga jurnalis dunia. Oleh karenanya, hasil dari nomisasi itu bisa saja diarahkan.

    “Jumlah pembaca lalu pilihan/nominasi oleh pembaca dapat diarahkan. Link untuk voting pembaca, bisa saja disebar melalui grup-grup WhatsApp atau media sosial. Jadi hasilnya sanggup diarahkan. Maka kita pantas curiga,” ujar Noel.

  • PDIP Skor Publikasi Jokowi Masuk Nominasi OCCRP 2024 Bisa Jadi Petunjuk bagi Penegak Hukum

    PDIP Skor Publikasi Jokowi Masuk Nominasi OCCRP 2024 Bisa Jadi Petunjuk bagi Penegak Hukum

    Ligapedianews.com JAKARTA – Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) Guntur Romli menilai publikasi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang digunakan memasukkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ) sebagai finalis kejahatan teroganisir lalu korupsi 2024, sanggup menjadi pintu masuk bagi lembaga penegak hukum. Guntur Romli yakin OCCRP miliki bukti kuat berhadapan dengan publikasinya.

    “Karena itu, bagi kami, laporan itu bisa jadi menjadi petunjuk bagi KPK dan juga penegak-penegak hukum lainnya, seperti polisi kemudian kejaksaan untuk memeriksa Jokowi juga keluarganya,” kata Guntur ketika dihubungi, Rabu (1/1/2025).

    Menurutnya, Jokowi dapat diperiksa sebagaimana yang tersebut pernah disampaikan oleh ekonom mendiang Faisal Basri terkait dugaan ekspor ilegal biji nikel yang mana merugikan negara sampai beratus-ratus triliun. “Juga laporan Ubedilah Badrun Dosen UNJ terkait dugaan korupsi, kolusi, lalu nepotisme (KKN) dinasti Jokowi,” kata Guntur.

    Sebagai organisasi ternama di tempat dunia, Guntur meyakini OCCRP memiliki bukti yang kuat untuk memasukkan Jokowi sebagai salah pribadi pemimpin terkorup dalam dunia. Menurutnya, KPK sanggup bekerja mirip dengan OCCRP untuk menyelidiki dan juga memeriksa Jokowi lalu keluarganya.

    “Ini yang tersebut seharusnya dikejar oleh KPK, dikarenakan pastinya ada korupsi lalu kerugian besar keuangan negara pada tindakan hukum ini, bukanlah mengkriminalisasi Sekjen PDI Perjuangan yang tersebut bukanlah pejabat publik/negara juga tak pernah merugikan keuangan negara sepeser pun,” kata Guntur.

    Sebelumnya, Jokowi menilai publikasi finalis kejahatan terorganisir kemudian korupsi 2024 oleh OCCRP yang tersebut memasukkan namanya merupakan bentuk tuduhan jahat. Jokowi pun bertanya balik, apa yang mana sudah ada beliau korupsi selama ini.

    “Yang dikorupsi apa? Ya dibuktikan, apa?” kata Jokowi di tempat kediamannya di area Sumber, Banjarsari, Daerah Perkotaan Solo, Selasa (31/12/2024).

    Saat disinggung publikasi itu terkait tudingan yang bermuatan politis, ayah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka ini mengajukan permohonan agar ditanyakan segera terhadap yang dimaksud menyebabkan pernyataan.

    “Orang dapat memakai kendaraan apa pun, bisa saja NGO (Non-Governmental Organization), partai, ormas untuk menghasilkan framing jahat, atau tuduhan jahat,” katanya.

  • Profil Rohidin Mersyah, gubernur sekaligus cagub petahana Bengkulu

    Profil Rohidin Mersyah, gubernur sekaligus cagub petahana Bengkulu

    Ligapedianews.com – DKI Jakarta – Rohidin Mersyah yang digunakan juga mempunyai gelar kejuaraan adat Rajo Agung II, merupakan seseorang politisi berpengalaman yang ketika ini menjadi Gubernur Bengkulu serta mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur Bengkulu dalam pemilihan kepala daerah 2024 ini.

    Ia lahir di area Gelumbang, Perkotaan Manna, Bengkulu Selatan, pada 9 Januari 1970.

    Selama kariernya, Rohidin telah dilakukan menduduki berbagai kedudukan penting pada pemerintahan area dan juga terlibat pada berbagai kegiatan organisasi.

    Ironisnya, beberapa hari mendekati Pemilihan Kepala Daerah serentak, Rohidin Mersyah justru ditetapkan sebagai terdakwa persoalan hukum korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, Rohidin terjerat operasi tangkap tangan (OTT) dengan uang tunai yang mana disita senilai Rp7 miliar.

    Rohidin Mersyah diduga telah terjadi memeras anak buahnya untuk membiayai pencalonannya di dalam Pilkada.

    Riwayat pendidikan

    Rohidin Mersyah mengawali lembaga pendidikan dasarnya di area SD Negeri 13 Gelumbang, Manna, yang tersebut diselesaikannya pada tahun 1984. Ia kemudian melanjutkan sekolah ke SMP Negeri 2 Manna dan juga lulus pada tahun 1987. Pendidikan menengah atasnya ditempuh dengan bersekolah di area SMA Negeri 3 Manna, lalu menyelesaikan studinya pada tahun 1990.

    Untuk lembaga pendidikan tinggi, Rohidin menempuh studi dalam Fakultas Kesehatan Fauna Universitas Gadjah Mada (UGM) serta berhasil meraih penghargaan Sarjana Medis Fauna pada tahun 1994.

    Ia melanjutkan studi S2 dalam bidang Manajemen Agribisnis di area Institut Pertanian Bogor (IPB) dan juga memperoleh penghargaan pada tahun 2002. Tidak berhenti dalam situ, Rohidin kemudian menyelesaikan institusi belajar S3 dalam bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan juga Lingkungan di dalam IPB pada tahun 2005.

    Karier pemerintahan

    Karier pemerintahan Rohidin dimulai sebagai Kepala Pos Bidang Kesehatan Makhluk Hidup (Poskeswan) di area Daerah Bengkulu Selatan pada tahun 1998.

    Ia kemudian menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Inisiatif Kerja Bagian Pembangunan Bengkulu Selatan pada tahun 2006, dihadiri oleh dengan tempat Kepala Area Perencanaan Perekonomian Bappeda Bengkulu Selatan pada 2008 lalu Kepala Lingkup Perencanaan Fisik Prasarana pada 2009.

    Rohidin memasuki dunia urusan politik secara lebih besar signifikan ketika menjabat sebagai Wakil Kepala Kabupaten Bengkulu Selatan pada periode 2010–2015.

    Pada tahun 2016, ia terpilih sebagai Wakil Gubernur Bengkulu mendampingi Ridwan Mukti. Ketika Ridwan Mukti tersandung perkara hukum, Rohidin menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Bengkulu pada tahun 2017 hingga akhirnya dilantik sebagai Gubernur Bengkulu definitif pada tahun 2018. Ia kembali terpilih untuk periode kedua pada 2021, juga menjabat hingga 24 November 2024.

    Riwayat organisasi

    Selain bergerak di area pemerintahan, Rohidin juga miliki rekam jejak organisasi yang tersebut panjang. Ketika masih muda, ia menjabat sebagai Wakil Ketua OSIS di area SMA Negeri 3 Manna (1988–1989) juga Ketua Senat Fakultas Bidang kedokteran Binatang UGM (1993–1994).

    Ia juga bergerak dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pusat Yogyakarta sebagai Ketua Sektor Pendidikan kemudian Latihan (1994–1995).

    Pada tingkat daerah, ia pernah menjadi Ketua Pimpinan Muhammadiyah Bengkulu Selatan (2010–2015) dan juga Ketua Kwartir Fakultas Pramuka 0701 Bengkulu Selatan (2010–2015).

    Selain itu, ia menjabat sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Bengkulu sejak tahun 2017 hingga sekarang.

    Kehidupan pribadi

    Rohidin Mersyah menikah dengan Derta Wahyulin lalu dikaruniai tiga anak. Sebelumnya, ia dikenal sebagai pribadi yang santun juga berjanji pada pengerjaan daerah.