Tag: komisi v dpr

  • Gelar Munas, Forkonas DOB Lanjutkan Perjuangan Pemekaran Wilayah

    Gelar Munas, Forkonas DOB Lanjutkan Perjuangan Pemekaran Wilayah

    Ligapedianews.com – JAKARTA – Pertemuan Sinkronisasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkonas PP DOB) akan datang mengelar Musyawarah Nasional (Munas), Jumat, 21 Februari 2025 besok.

    Dalam forum tertinggi tersebut, Forkonas PP DOB akan segera membulatkan tekad untuk terus memperjuangkan pemekaran wilayah yang tersebut menjadi aspirasi publik dalam beberapa jumlah wilayah.

    “Forum Munas kami manfaatkan sebagai kompetisi kebulatan tekad untuk terus memperjuangkan pemekaran wilayah sekaligus penyegaran pengurus Forkonas PP DOB. Kami berharap penataan wilayah ke depan sebagaimana amanat UU 23/2014 tentang otoritas Daerah benar-benar menjadi concern dari pemerintah,” kata Ketua Umum Forkonas PP DOB Syaiful Huda, Kamis (20/2/2025).

    Huda menyatakan selama 10 tahun terakhir penataan area bisa jadi dikatakan jalan di dalam tempat. Kebijakan moratorium pembentukan tempat otonomi baru dari eksekutif menjadi tembok tebal bagi lahirnya wilayah baru yang dimaksud didamba banyak elemen masyarakat.

    “Bahkan regulasi terkait penataan tempat serta desain besar penataan wilayah (Desartada) yang jelas-jelas diamanatkan UU otoritas Daerah juga tak kunjung dibuat. Situasi ini menimbulkan perjuangan pembangunan DOB sangat berat,” ujarnya.

    Dia menegaskan jikalau pembentukan DOB merupakan permintaan nyata di tempat lapangan. Di berbagai wilayah masih terjadi kesenjangan pembangunan, rentang kendali pemerintah yang tidaklah efektif oleh sebab itu luasan wilayah, hingga belum optimalnya layanan publik.

    “Pembentukan wilayah otonomi baru sanggup menjadi solusi cepat akibat sanggup menjadi titik kebangkitan semua stake holder daerah. Namun ketika diputuskan moratorium maka proses usulan DOB ini seolah tertahan mirip sekali,” katanya.

    Huda memahami apabila salah satu alasan pemerintah melakukan moratorium sebab persoalan anggaran juga efektifitas layanan wilayah otonomi baru. Kendati demikian alasan yang disebutkan bukan bisa saja dijadikan dasar untuk menghentikan semua usulan pembentukan DOB akibat kondisi satu wilayah juga wilayah lain berbeda.

    “Kami dari awal mengusulkan untuk pemerintah untuk membuka moratorium secara selektif pada mana pemerintah menghasilkan regu khusus untuk melakukan verifikasi kelayakan melawan usulan pembentukan DOB dari berbagai elemen warga sehingga wilayah yang tersebut layak dimekarkan sanggup dieksekusi,” ujarnya.

    Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKB ini menegaskan Forkonas PP DOB akan terus menyuarakan pentingnya pembentukan tempat otonomi baru ke ruang publik. Sikap ini juga akan ditindaklanjuti dengan langkah-langkah komunikasi dengan stakeholders baik pada pusat serta daerah.

    “Melalui forum Munas ini Forkonas PP DOB akan melakukan penyegaran dan juga penguatan struktur baik pada level pengurus pusat maupun daerah. Langkah penyegaran ini penting agar langkah sistematis yang dimaksud kita rancang baik untuk pengalangan opini umum maupun komunikasi dengan stakeholders bisa saja lebih tinggi baik dilakukan,” katanya.

  • Laka Tol Purbaleunyi, Wakil Ketua Komisi V: Indikator Industri Logistik Tidak Baik-baik Saja

    Laka Tol Purbaleunyi, Wakil Ketua Komisi V: Indikator Industri Logistik Tidak Baik-baik Saja

    ligapedianews.com JAKARTA – Kecelakaan maut pada Tol Cipularang atau Tol Purbaleunyi KM 92 memicu keprihatinan sejumlah kalangan. Peristiwa yang diduga dipicu rem blong truk pengirim barang yang disebutkan dinilai menjadi indikator carut-marutnya lingkungan sektor jasa pengiriman barang.

    “Kecelakaan lalu lintas akibat truk pengirim barang terus berulang. Belum selesai urusan truk wings box ugal-ugalan di tempat Tangerang, saat ini truk kembali diduga menjadi kecelakaan beruntun yang memicu banyak korban, bahkan ada yang mana korban jiwa. Kami mendesak Kementerian Perhubungan untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait biosfer sektor logistik kita,” ujar Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda, Selasa (12/11/2024).

    Untuk diketahui sebuah truk dilaporkan menjadi pemicu kecelakaan beruntun di tempat Tol Cipularang Kilometer 92 arah Jakarta. Kecelakaan maut ini merenggut satu nyawa dan juga menyebabkan 29 orang luka-luka. Selain itu 17 kendaraan roda empat mengalami kehancuran ringan hingga berat.

    Huda menyatakan tumbuhnya lapangan usaha jasa pengiriman barang di beberapa tahun terakhir layak disyukuri. Kendati demikian perkembangan ini harusnya dibarengi dengan pengawasan kemudian penegakan hukum yang dimaksud lebih tinggi ketat. “Sebenarnya regulasinya sudah ada ada. Hanya cuma proses implementasi di tempat lapangan yang kerap bermasalah sehingga proses pengawasan terhadap kelayakan kendaraan serta awak kendaraan menjadi lemah,” katanya.

    Dia mengungkapkan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub misalnya telah terjadi mengatur dengan detail terkait jenis truk, batas maksimal barang yang tersebut dimuat turk, klasifikasi jalan yang mampu dilewati oleh truk, hingga ketentuan mengenai model bak truk. Kemenhub juga telah lama mengatur ketentuan untuk uji kendaraan secara berkala per enam bulan sekali untuk meninjau kelayakan angkutan barang pada jalan raya.

    “Namun ketentuan ini kerap dilanggar sehingga memicu kecelakaan lalu lintas yang digunakan berbagai menyebabkan materi maupun nyawa,” katanya.

    Lemahnya pengawasan terhadap awak truk, kata Huda juga menjadi salah satu pemicu tingginya bilangan bulat kecelakaan pada jalan raya. Hanya dikarenakan persoalan menekan biaya pengusaha perusahaan armada logistik kerap merekrut awak truk yang dimaksud bukan profesional.

    “Mereka merekrut awak truk secara jika dengan tidaklah mempertimbangkan kompetensi, kecukupan umur, hingga profesionalitas semata-mata lantaran dapat dibayar murah. Di sisi lain pemerintah seolah tutup mata sehingga muncul persoalan hukum pengemudi dalam bawah umur, tindakan hukum sopir tembak, hingga awak truk yang pengguna narkoba,” katanya.

    Politisi PKB ini mendesak agar Kemenhub bertindak tegas terhadap entrepreneur armada jasa pengiriman barang yang melanggar ketentuan perundangan. Jika perlu Kemenhub bisa saja mencabut izin pengusaha perusahaan truk yang digunakan bukan mau melakukan Uji KIR, merekrut awak kendaraan secara asal, hingga melanggar tonase kendaraan.

    “Bagi awak truk yang tersebut terbukti tidak ada kompeten baiknya merekan dicabut izin mengemudinya. Meskipun kita juga harus tahu apakah mereka memang benar telah terjadi digaji secara layak oleh perusahaan truk yang tersebut memperkerjakan mereka,” katanya.