Tag: komdigi

  • BYD masuk daftar 36 entitas yang tersebut belum mendaftarkan PSE Privat

    BYD masuk daftar 36 entitas yang tersebut belum mendaftarkan PSE Privat

    Ligapedianews.com Ibukota (ANTARA) – Kementerian Komunikasi serta Digital (Kemkomdigi) secara resmi sudah mengeluarkan surat peringatan keras untuk 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) untuk melakukan pendaftaran juga pemutakhiran data.

    Dari ke-36 entitas yang disebutkan diantaranya terdapat perusahaan otomotif jika China, yakni BYD yang mana belum melakukan pendaftaran dan juga pemutakhiran data terbaru. Jika hal yang dimaksud tidak ada diindahkan oleh pihak tersebut, Kemkomdigi akan segera memberikan sanksi administratif dengan cara pemblokiran layanan.

    "Bagi PSE Privat yang digunakan belum terdaftar namun termasuk pada kategori wajib daftar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking)," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar pada laman resmi milik Komdigi, Kamis (29/5).

    Menurut dia, peringatan tegas itu diberikan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan juga Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat. hal yang dimaksud wajib untuk disertai baik perusahaan di negeri maupun luar negeri.

    "Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik dari pada negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), miliki kewajiban untuk mendaftar kemudian memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi lalu keandalan data," ujar dia.

    Hal yang disebutkan merupakan langkah penting untuk menguatkan tata kelola sistem elektronik yang ada pada pada negeri.

    Sebagai bagian dari upaya pengawasan aktif, Komdigi telah terjadi menyampaikan pemberitahuan resmi terhadap 23 PSE Privat yang dimaksud teridentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran meskipun sudah pernah beroperasi lalu memiliki target bursa Indonesia, kemudian untuk 13 (tiga belas) PSE Privat yang digunakan belum memperbarui informasi pendaftaran.

    "Komdigi telah terjadi melakukan pendekatan persuasif dan juga sosialisasi secara masif pengaturan ini untuk menjamin kedaulatan digital nasional kemudian melindungi rakyat sebagai pengguna layanan digital," tegas dia.

    Oleh dikarenakan itu, Kementerian Komdigi mengimbau seluruh PSE Privat yang dimaksud masuk pada kategori wajib daftar untuk segera melakukan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).

    Sementara itu, bagi PSE yang digunakan telah dilakukan terdaftar, sangat penting untuk menjamin bahwa data pendaftarannya terus-menerus diperbarui juga akurat apabila terdapat inovasi layanan, entitas usaha, atau informasi lainnya.

  • Syarat batasan usia anak boleh punya medsos di tempat Indonesia

    Syarat batasan usia anak boleh punya medsos di tempat Indonesia

    Ligapedia.news DKI Jakarta – eksekutif Indonesia sudah mengesahkan Peraturan eksekutif (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik di Perlindungan Anak.

    Regulasi ini menetapkan batasan usia anak di mengakses media sosial juga layanan digital lainnya, dengan tujuan menciptakan ruang digital yang tersebut aman kemudian ramah bagi anak-anak.

    Aturan ini menjadi langkah penting pada upaya proteksi anak dalam ranah digital, seiring dengan meningkatnya pemakaian internet oleh anak-anak. Dengan demikian, berikut ini ketentuan batas usia untuk anak-anak di mengakses media sosial.

    Syarat ketentuan batas usia anak di mengakses medsos

    1. Usia pada bawah 13 tahun

    Anak-anak hanya sekali diperbolehkan miliki akun pada hasil serta layanan digital berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak-anak, serta itu pun harus disertai izin orang tua.

    2. Usia 13 hingga 15 tahun

    Anak-anak dapat mengakses layanan digital dengan risiko sedang, namun masih memerlukan persetujuan dari orang tua.

    3. Usia 16 hingga 17 tahun

    Remaja pada rentang usia ini diizinkan mengakses layanan digital dengan risiko tinggi, seperti media sosial umum, asalkan telah lama mendapatkan persetujuan dari orang tua.

    Regulasi mengenai PP Nomor 17 Tahun 2025

    Menteri Komunikasi dan juga Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa regulasi ini menegaskan penampilan negara pada menciptakan ruang digital yang dimaksud aman, sehat, dan juga menggalang berkembang kembang anak Indonesia.

    Peraturan ini juga mewajibkan pelaksana sistem elektronik untuk memverifikasi usia pengguna kemudian menegaskan adanya persetujuan orang tua bagi anak-anak yang ingin mengakses layanan digital sesuai dengan kategori usia mereka.

    Dengan diterbitkannya PP Nomor 17 Tahun 2025, pemerintah berharap dapat melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial dan juga meyakinkan pengaplikasian internet yang mana tambahan aman kemudian bertanggung jawab.

    Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan kemudian diharapkan dapat menjadi acuan bagi orang tua, pengurus layanan digital, juga publik luas di mendampingi anak-anak mengakses dunia digital dengan bijak.

  • Komdigi Undang Rangkaian Industri Media Sosial Susun Regulasi Perlindungan Anak dalam Ruang Digital, Ini adalah Langkahnya!

    Komdigi Undang Rangkaian Industri Media Sosial Susun Regulasi Perlindungan Anak dalam Ruang Digital, Ini adalah Langkahnya!

    Ligapedianews – JAKARTA – Kementerian Komunikasi juga Digital (Komdigi) baru-baru ini mengadakan pertemuan dengan beberapa orang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terkemuka, seperti Google, YouTube, TikTok, Meta, dan juga perwakilan dari lapangan usaha Game, Fintech, juga Transportasi.

    Pertemuan ini bertujuan untuk mengoleksi masukan guna meningkatkan kekuatan penyusunan regulasi proteksi anak di dalam ruang digital.

    Dengan melibatkan berbagai pihak, Komdigi berharap aturan yang dimaksud dihasilkan tidaklah hanya sekali komprehensif, tetapi juga mudah diimplementasikan kemudian efektif pada melindungi anak-anak dari risiko pada dunia digital.

    Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, menegaskan pentingnya kolaborasi ini. “Kami ingin meyakinkan regulasi ini bisa saja berjalan dengan baik serta memberikan proteksi optimal bagi anak-anak. Keterlibatan berbagai pihak sangat penting agar kebijakan yang disusun bukan cuma kuat secara hukum, tetapi juga bisa jadi diterapkan dengan efektif,” ucapannya di keterangan resmi.

    Fokus Utama: Batas Usia juga Fitur Ramah Anak
    Salah satu topik utama yang mana dibahas pada pertemuan ini adalah batas usia minimum bagi anak untuk menciptakan akun juga mengakses media digital secara mandiri. Diskusi juga mencakup mekanisme verifikasi usia pengguna juga penerapan fitur-fitur yang dimaksud lebih banyak ramah anak.

    Yasmine Meylia, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), menyoroti bahwa di tempat sektor fintech, batas usia sudah ada diatur melalui persyaratan kepemilikan KTP, yang tersebut mensyaratkan usia minimal 17 tahun. “Artinya, anak-anak atau individu pada bawah 17 tahun telah terlindungi dari pinjaman daring,” jelasnya.

    Komitmen Membangun Ekosistem Digital yang tersebut Aman

    Aida Rezalina Azhar, Staf Khusus Menteri Sektor Hubungan Antar Lembaga, menegaskan komitmen Komdigi untuk menciptakan kebijakan yang mana tidaklah belaka kuat secara hukum, tetapi juga memulai pembangunan sistem ekologi digital yang tersebut aman lalu ramah bagi anak.

    “Kami ingin kebijakan ini menjadi pedoman yang digunakan sanggup diterapkan oleh semua pemangku kepentingan—mulai dari pemerintah, sektor teknologi, hingga masyarakat. Dengan begitu, ruang digital yang tersebut lebih banyak aman juga inklusif bagi anak dapat terwujud,” ucap Aida.

    Langkah Menuju Perlindungan yang tersebut Lebih Baik

    Pertemuan ini menjadi langkah awal di menyusun regulasi yang mana lebih tinggi matang juga terarah. Dengan melibatkan berbagai jaringan digital serta lapangan usaha terkait, Komdigi berharap dapat menciptakan ruang digital yang dimaksud tidak ada hanya sekali menghibur, tetapi juga aman bagi generasi muda.

    Regulasi ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi semua pihak untuk bersama-sama melindungi anak-anak dari kemungkinan risiko di tempat dunia digital, sekaligus memverifikasi mereka itu masih dapat menikmati faedah teknologi dengan aman lalu bertanggungjawab.

  • Kena Efisiensi Rp3,8 Triliun, Kemkomdigi Minta Tambah Rp280 Miliar untuk PDN Cikarang

    Kena Efisiensi Rp3,8 Triliun, Kemkomdigi Minta Tambah Rp280 Miliar untuk PDN Cikarang

    ligapedianews.com JAKARTA – Komisi I DPR mengatur Rapat Kerja dengan Kementerian Komunikasi dan juga Digital ( Kemkomdigi ) mengeksplorasi efisiensi anggaran. Sekjen Kemkomdigi, Ismail menyebutkan, Kemkomdigi terkena efisiensi sebesar Rp3,84 triliun dari pagu anggaran Rp7,73 triliun.

    “Kemkomdigi mengalami penyesuaian anggaran dengan efisiensi anggaran sebesar Rp3,84 triliun atau sebesar 49,57%,” kata Ismail di tempat Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Ismail menjelaskan, dari efisiensi tersebut, acara prioritas Komdigi khususnya yang mana berurusan dengan layanan masyarakat tiada akan dipotong, seperti infrastruktur komunikasi, BTS, akses internet, pengendalian konten negatif hingga Pusat Informasi Nasional (PDN).

    “Terkait dengan inisiatif prioritas yang mana berpotensi terdampak dari efisiensi yang dimaksud sedang kami koordinasikan lebih lanjut lanjut dengan Kementerian Keuangan,” ujar dia.

    Di sisi lain, Ismail juga menyampaikan permintaan tambahan anggaran untuk penyelesaian PDN yang mana sedang dibangun di tempat Cikarang sebesar Rp280 miliar.

    “Kami mohon dukungan Komisi I DPR untuk dapat menyetujui efisiensi anggaran serta usulan tambahan anggaran TA 2025 ini. Termasuk luncuran tambahan anggaran sumber dana PHLN sebesar Rp280 miliar untuk penyelesaian proyek PDN Cikarang yang akan segera disampaikan untuk Menteri Keuangan,” jelas dia.