Tag: kejaksaan agung

  • Kasus pegawai Kejaksaan yang tersebut dianiaya, Polisi telah lama periksa 7 saksi

    Kasus pegawai Kejaksaan yang tersebut dianiaya, Polisi telah lama periksa 7 saksi

    ligapedianews.com DKI Jakarta – Kepolisian telah lama memeriksa tujuh saksi di perkara penganiayaan yang digunakan dialami individu pegawai Pusat Informasi Statistik Kriminal juga Teknologi Pengetahuan (Pusdakrimti) Kejaksaan RI berinisial DSK pada Hari Jumat (23/5).

    "Saksi yang digunakan menyaksikan dengan segera sementara belum ada tapi yang telah terjadi diambil keterangan itu ada sekitar 6 atau 7 orang," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso di keterangannya di area Jakarta, Selasa.

    Bambang menjelaskan, pihaknya juga telah dilakukan memeriksa sebagian kamera pengawas (CCTV) di tempat sekitar lokasi namun nihil.

    "Tidak ada (CCTV), telah disisir pada lokasi kejadian dari tempat cuci mobil sebanding minimarket juga enggak mengarah ke sana (lokasi pembacokan). Arah kameranya enggak ke lokasi," katanya.

    Saat dikonfirmasi mengenai apakah korban mempunyai permasalahan dengan seseorang, Bambang menjelaskan tak ada. "Tidak ada, benda milik korban juga tidak ada ada yang dimaksud hilang," katanya.

    Bambang juga menyebutkan masih melakukan penyelidikan terkait persoalan hukum ini serta masih mengakumulasi barang bukti untuk mengidentifikasi pelaku.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar membenarkan adanya pegawai Kejaksaan dibacok di dalam Pusat Kota Depok, Jawa Barat.

    "Staf di dalam Pusat Angka Statistik Kriminal serta Teknologi Data (Pusdakrimti) berinisial DSK," kata Harli Siregar dalam Jakarta, Selasa.

    Kapuspenkum mengungkapkan kronologi kejadian pembacokan ini berawal ketika pada hari hari terakhir pekan (23/5) sekitar pukul 21.00 WIB, DSK sempat meneduh di dalam sebuah warung kopi akibat hujan lebat.

    Usai hujan reda, DSK melanjutkan kembali perjalanan. Akan tetapi, pada hari Hari Sabtu (24/5) sekitar pukul 02.30 WIB, DSK mendapatkan serangan dari motor arah berlawanan.

    Serangan itu terjadi di tempat Jalan Pengasinan, Sawangan, Depok, serta kurang tambahan berjarak satu kilometer dari rumah DSK.

    "Tiba-tiba dari arah depan terdapat dua orang yang dimaksud berboncengan secara langsung mendekati DSK sambil berteriak 'sikat' sambil mengayunkan senjata tajam ke arah pergelangan tangan DSK," kata Kapuspenkum.

  • RUU Kejaksaan Dikritik Mahfud MD: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung

    RUU Kejaksaan Dikritik Mahfud MD: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung

    Ligapedianews.com – JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Sektor Politik, Hukum, dan juga Keselamatan (Menko Polhukam) Mahfud MD menolak rencana penambahan kewenangan bagi jaksa melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan. Dia menuturkan, salah satu materi RUU Kejaksaan yang mana menjadi sorotan yakni perlunya izin Jaksa Agung sebelum memeriksa jaksa yang tersebut diduga terlibat pada perkara aktivitas pidana.

    “Ada ide bahwa katanya kalau jaksa terlibat di langkah pidana tak boleh segera diperiksa polisi, harus izin Jaksa Agung. Tidak boleh begitu,” ucapannya di podcast Terus Terang dikutip, Kamis (20/2/2025).

    Dia khawatir adanya penambahan kewenangan itu justru akan menghasilkan jaksa semakin kebal hukum serta menjadi celah pengamanan bagi anggota bermasalah. “Harus izin Jaksa Agung, tiada boleh begitu, itu berarti nanti banyak main pada situ,” jelasnya.

    Dia pun menegaskan tak boleh ada perlakuan khusus terhadap institusi penegakan hukum mana pun. Ia lantas memperlihatkan apabila ada anggota polisi yang tersebut diduga terlibat korupsi, maka sanggup segera ditangkap kemudian diperiksa oleh kejaksaan.

    Oleh karenanya, ia menilai hal sejenis seharusnya juga bisa saja diterapkan bagi para jaksa yang digunakan terlibat pada perkara aksi pidana. Khususnya pada perkara tindakan pidana umum yanh cuma dapat diusut oleh kepolisian.

    “Kalau jaksa salah tapi harus minta izin Jaksa Agung, enggak dapat begitu. Kalau salah ya harus proses oleh polisi. Kalau kesalahannya aksi pidana umum harus polisi,” tuturnya.

    “Meskipun jaksa ya harus diproses oleh polisi dong. Enggak usah minta izin Jaksa Agung, itu berlebihan. Sementara kita kejaksaan belum mengawasi ada jaminan bahwa itu akan baik ke depannya,” sambungnya.

    Lebih lanjut, Mahfud menilai hubungan dan juga kewenangan antara aparat penegak hukum ketika ini telah dilakukan berjalan dengan baik. Oleh karenanya, ia menolak penambahan atau pengambil alihan kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lainnya.

    Ia khawatir apabila hal itu terwujud akan menyebabkan hubungan antar lembaga hukum menjadi tiada proporsional. Belum lagi, kata dia, bukan ada jaminan hal itu akan memproduksi penegakan hukum berjalan dengan baik.

    “Kita harus proporsional saja. Sudah bagus sistem yang tersebut kita atur, hubungan tata kerja antar institusi penegak hukum itu, yang tersebut jelek itu pelaksanaannya, jangan diubah-ubah lagi,” pungkasnya.

  • Pengamat: Kasus Tom Lembong Sulit Dipercaya Validitasnya

    Pengamat: Kasus Tom Lembong Sulit Dipercaya Validitasnya

    ligapedia JAKARTA – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan terdakwa sekaligus menahan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ) disorot publik. Terlebih, narasi yang tersebut dibangun Korps Adhyaksa itu tak jelas kemudian terang.

    “Kasus Tom Lembong cukup sulit dipercaya validitasnya, mengingat narasi yang tersebut dibangun Kejaksaan tiada jelas juga terang,” kata Pengamat Politik Dedi Kurnia Syah terhadap SINDOnews, Rabu (6/11/2024).

    Dedi meninjau Kejaksaan terlalu banyak memberi alasan sekadar pembelaan. Dia memberikan contoh misalnya hanya Kejagung tidaklah menjelaskan kesalahan apa yang mana dilaksanakan Tom Lembong.

    “Hanya ada mengenai Tom memberi izin impor ketika negara surplus gula, alasan semacam ini harusnya digunakan pada menteri sebelum lalu sesudah Tom, sebab situasinya masih sama,” ungkapnya.

    Lagi pula, Pengacara Thomas Tom Lembong, Ari Yusuf Amir membantah Kejagung bahwa kliennya memberikan izin impor gula pada pada waktu surplus. Tom dijebloskan ke penjara oleh Kejagung setelahnya ditetapkan sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi pada kegiatan importasi gula dalam Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016.

    “Situasi semacam itu memproduksi umum sulit percaya, dan juga muncul dugaan politis, sanggup sekadar dugaan politis itu benar,” ungkap Dedi.

    Terlebih, lanjut Dedi, pada Pilpres 2024 Tom berseberangan dengan Gibran Rakabuming Raka. Pada Pilpres 2024, Tom Lembong bagian dari kelompok sukses (timses) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

    Dia menjabat Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Tim Amin). “Dan Gibran di area masa kampanye, termasuk di debat banyak menyerang Tom. Kita sudah ada pantas menyokong kejaksaan mengenai pemberantasan korupsi, tetapi bukan dengan alasan seperti untuk Tom ini,” pungkasnya.