Tag: jambret jakarta

  • Polisi bekuk jambret yang digunakan beraksi dalam angkutan umum

    Polisi bekuk jambret yang digunakan beraksi dalam angkutan umum

    LIgapedia.news Ibukota – Polres Metro Ibukota Pusat membekuk pelaku jambret yang dimaksud beraksi di area angkutan umum dan juga masih mengejar pelaku lainnya yang mana menjadi penadah.

    "Pelaku telah dua kali jambret di dalam lokasi yang digunakan serupa serta mengedarkan hasil curiannya ke penadah," kata Kapolres Metro DKI Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam Jakarta, Selasa.

    Penangkapan dilaksanakan pada waktu pelaku hendak menuju kediaman anaknya di dalam Klender, Ibukota Indonesia Timur.

    Menurut dia, pelaku jambret berinisial MM (32) itu beraksi pada kawasan Lapangan Banteng, Sawah Besar, Ibukota Pusat.

    "Yang terbaru, pelaku merampas ponsel milik seseorang pelajar yang dimaksud sedang berada di tempat Halte Busway Lapangan Banteng," ujarnya.

    Dua ponsel curian tersebut, dijual terhadap orang pria berinisial H, dengan biaya masing-masing Rp2,7 jt serta Rp400 ribu.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Ibukota Indonesia Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan pada waktu ini penyidik terus melakukan pengembangan dengan mencari penadah berinisial H.

    "Tersangka saat ini ditahan juga dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," katanya.

    Firdaus pun mengingatkan untuk publik untuk tambahan berhati-hati ketika di area ruang masyarakat kemudian tidaklah segan melapor jikalau menjadi korban atau saksi kejahatan jalanan.

    "Silakan lapor ke polsek atau polres terdekat atau hubungi call center 110 untuk bantuan cepat dari kepolisian," ujarnya.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan dalam situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Penjambret kalung emas raup puluhan jt di dalam Ibukota Utara

    Penjambret kalung emas raup puluhan jt di dalam Ibukota Utara

    ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Penjambret kalung emas, berinisial AB (25) meraup puluhan jt rupiah dari hasil kejahatannya pada sebagian kawasan, di tempat Penjaringan, Ibukota Indonesia Utara.

    "Pelaku menjalankan aksinya dikarenakan motif dunia usaha lalu kalung hasil curian dijual untuk permintaan sehari-hari. Aksi terakhir pelaku bersatu R pada korban berinisial RY Akhir Pekan (11/5) sekitar pukul 07.20 Waktu Indonesia Barat di area Tempat Makan Bakmi Cubeng Muara Karang Penjaringan. Korban kehilangan kalung emas seberat 30 gram," kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya pada Jakarta, Selasa.

    Dijelaskan, AB mengirimkan hasil kejahatannya pada DKI Jakarta Pusat senilai Rp31,5 juta.

    Sebelum ditangkap petugas pada Kamis (23/5) di malam hari di dalam kawasan Muara Baru Penjaringan Ibukota Utara, terperiksa sudah ada tiga kali melakukan aksinya seseorang diri.

    Pertama, menjambret kalung emas seberat empat gram pada Ropang Wakaka Muara Karang juga dijual di tempat Tanjung Priok sebesar Rp3 juta.

    Kemudian menjambret kalung emas lagi seberat 8 gram di tempat Kawasan Green Bay Muara Karang juga dijual di tempat kawasan Pademangan sebesar Rp6,4 juta

    Selanjutnya, menjambret dalam Mega Mall Pluit kemudian mendapat kalung emas seberat 12 gram lalu dijual di dalam DKI Jakarta Pusat sebesar Rp12,6 juta.

    "Sementara kawan pelaku ketika beraksi pada Hari Minggu (11/5), inisial R, pada masa kini di pengejaran petugas," katanya.

    Penangkapan dilaksanakan pasca petugas menerima empat laporan terkait aksi pelaku sehingga diadakan penyelidikan.

    Petugas menyita beberapa barang bukti seperti satu unit kendaraan beroda dua motor, kartu atm, kuitansi emas, uang Rp200 ribu serta rekaman kamera pengawas.

    "Pelaku ini dijerat pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal penjara sembilan tahun," katanya.