
LIgapedia.news Ibukota – Polres Metro Ibukota Pusat membekuk pelaku jambret yang dimaksud beraksi di area angkutan umum dan juga masih mengejar pelaku lainnya yang mana menjadi penadah.
"Pelaku telah dua kali jambret di dalam lokasi yang digunakan serupa serta mengedarkan hasil curiannya ke penadah," kata Kapolres Metro DKI Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam Jakarta, Selasa.
Penangkapan dilaksanakan pada waktu pelaku hendak menuju kediaman anaknya di dalam Klender, Ibukota Indonesia Timur.
Menurut dia, pelaku jambret berinisial MM (32) itu beraksi pada kawasan Lapangan Banteng, Sawah Besar, Ibukota Pusat.
"Yang terbaru, pelaku merampas ponsel milik seseorang pelajar yang dimaksud sedang berada di tempat Halte Busway Lapangan Banteng," ujarnya.
Dua ponsel curian tersebut, dijual terhadap orang pria berinisial H, dengan biaya masing-masing Rp2,7 jt serta Rp400 ribu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Ibukota Indonesia Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan pada waktu ini penyidik terus melakukan pengembangan dengan mencari penadah berinisial H.
"Tersangka saat ini ditahan juga dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," katanya.
Firdaus pun mengingatkan untuk publik untuk tambahan berhati-hati ketika di area ruang masyarakat kemudian tidaklah segan melapor jikalau menjadi korban atau saksi kejahatan jalanan.
"Silakan lapor ke polsek atau polres terdekat atau hubungi call center 110 untuk bantuan cepat dari kepolisian," ujarnya.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan dalam situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.



