Tag: Jakarta Timur

  • Terdakwa TNI AL penembak bos rental sudah ajukan banding

    Terdakwa TNI AL penembak bos rental sudah ajukan banding

    Ligapedia.news Ibukota Indonesia – Terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) di tindakan hukum penembakan terhadap bos rental mobil di area rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Daerah Tangerang, Banten, telah dilakukan mengajukan banding melawan hasil vonis yang digunakan dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

    "Pada hari hari terakhir pekan (28/3), para terdakwa melalui penasihat hukum (PH) telah ajukan bandingnya," kata Kepala Oditurat Militer II-07 Kolonel Kum Riswandono pada waktu dikonfirmasi di tempat Jakarta, Selasa.

    Namun, Riswandono meyakinkan Oditur Militer DKI Jakarta II-07 tidak ada mengajukan banding terkait putusan terhadap ketiga terdakwa.

    Oditur Militer yang menangani tindakan hukum penembakan bos rental ini mengajukan kontra memori menghadapi vonis yang mana dijatuhkan terhadap ketiga terdakwa penembakan bos rental.

    "Oditur bukan ajukan banding, namun akan menimbulkan kontra memori banding para terdakwa dengan permohonan untuk tetap saja menguatkan putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta," ujar Riswandono.

    Hingga ketika ini pihaknya masih menanti jadwal sidang banding yang dimaksud akan pada selenggarakan di area Pengadilan Militer Tinggi Jakarta.

    "Kalau sidang banding tergantung Majelis Hakim, kami belaka mengawaitu cuma dari Pengadilan Militer Tinggi Jakarta," ucap Riswandono.

    Diketahui, dua terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL) melawan nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo kemudian Sersan Satu Akbar Adli divonis pidana penjara seumur hidup di dalam Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Ibukota Timur, Selasa (25/3).

    Keduanya merupakan terdakwa pada tindakan hukum penembakan bos rental mobil yang digunakan terjadi di dalam rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kota Tangerang, Banten, Kamis (2/1) lalu.

    Terdakwa Bambang dan juga Akbar terbukti secara sah melakukan langkah pidana pembunuhan berencana yang dimaksud dilaksanakan bersama-sama kemudian tindakan penadahan berujung penembakan hingga merampas nyawa orang lain.

    Hal yang dimaksud sebagaimana diatur pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP terkait penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman. Lalu sebagaimana Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis pidana pokok empat tahun penjara melawan perbuatannya serta pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Hal yang disebutkan sebagaimana diatur di Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Tak terima ditegur, pria di area Jaktim todong dan juga tusuk pemilik warung

    Tak terima ditegur, pria di area Jaktim todong dan juga tusuk pemilik warung

    Ligapedia.news DKI Jakarta – Pria berinisial AR (22) di dalam Ibukota Timur nekat menodong kemudian menusuk pemilik warung berinisial S (56) dalam Halim Perdanakusuma, Makasar, Ibukota Timur sebab tak terima ditegur ketika berada dalam berkumpul bersatu teman-temannya.

    Peristiwa yang dimaksud terjadi pada Akhir Pekan (6/4) di malam hari pukul 20.30 Waktu Indonesia Barat di tempat rumah korban yang mana berada di tempat Jalan Asri RT 06/RW 07 Kelurahan Halim Perdanakusuma, Makasar, Ibukota Indonesia Timur.

    "Awalnya korban mendapatkan laporan dari saksi bahwa ada orang yang sedang mengancam anak-anak yang tersebut sedang duduk dalam depan rumah kemudian korban mengamati dari pada rumah, terperiksa sedang mengancam anak-anak menggunakan sebilah pisau," kata Kanit Reskrim Polsek Makasar AKP Rivai ketika dikonfirmasi di dalam Jakarta, Selasa.

    Setelah itu, korban dengan segera meninggalkan rumah lalu menegur tersangka. Namun, dituduh tidak ada terima ditegur kemudian segera menyerang korban hingga korban mengalami luka tusuk di area bagian lengan kanan.

    "Tersangka bukan terima ditegur oleh korban, selanjutnya terperiksa menyerang korban menggunakan pisau. Setelah menyerang korban, dituduh dengan segera melarikan diri," ujar Rivai.

    Sementara itu, korban penusukan, S (56) mengatakan, awalnya dirinya mendapatkan laporan dari salah satu anak perempuan berinisial R ketika baru bangun tidur oleh sebab itu lelah bekerja.

    Anak yang disebutkan menyampaikan bahwa ada kumpulan pria, dimana salah satu pria yang dimaksud mengakibatkan pisau dan juga pada keadaan mabuk.

    "Bukan orang di sini mereka. Tapi itu ia nongkrong bareng, ia itu ke di tempat ini tuh habis berantem dari arah Kamboja masuk ke sini. Saya dapat laporan anak-anak bawa pisau. Saya samperin, kamu mabuk ya? Kalau mabuk jangan dalam sini, jangan bikin ulah di tempat sini, pada di lokasi ini tempat mainan anak-anak. Kemudian, beliau (pelaku) secara langsung mengeluarkan pisau," jelas S.

    Usai terkena tusukan, S sempat terjungkal lalu melakukan perlawanan lantaran pelaku terus menyerang bagian perut kemudian dada korban.

    "Setelah itu saya berdiri, saya pegang sapu lagi, saya sabet, secara langsung beliau lari lalu tergelincir di area tiang itu. Terus kejar lagi, jatuh dalam pertengahan gang itu, ada got kecil itu. Terus saya teriakin saja, secara langsung ke seberang, seberang kali lah," tuturnya.

  • Polisi tangkap pelaku penusukan penjaga warung dalam Jaktim

    Polisi tangkap pelaku penusukan penjaga warung dalam Jaktim

    Ligapedia.news Ibukota Indonesia – Pihak kepolisian menangkap pelaku berinisial AR (22) yang menodong juga menusuk penjaga warung, S (56) pada Halim Perdanakusuma, Makasar, Ibukota Indonesia Timur, pada Akhir Pekan (6/4) malam.

    "Pelaku sudah ada kita tahan dalam Polsek Makasar," kata Kanit Reskrim Polsek Makasar AKP Rivai ketika dikonfirmasi di tempat Jakarta, Selasa.

    Rivai menyebut, pelaku ketika ini sudah ada ditetapkan sebagai terdakwa kemudian dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

    "Tersangka berhasil diamankan. Perkara penganiayaan 351 KUHP, terperiksa satu orang," ujar Rivai.

    Diketahui, pria berinisial AR (22) pada Ibukota Indonesia Timur menodong kemudian menusuk pemilik warung berinisial S (56) pada Halim Perdanakusuma, Makasar, DKI Jakarta Timur akibat tak terima ditegur pada waktu sedang berkumpul dengan teman-temannya.

    Peristiwa yang dimaksud terjadi pada Hari Minggu (6/4) pukul 20.30 Waktu Indonesia Barat dalam rumah korban yang berada pada Jalan Asri RT 06 RW 07 Kelurahan Halim Perdanakusuma, Makasar, Ibukota Timur.

    "Awalnya korban mendapatkan laporan dari saksi satu bahwa ada pribadi yang tersebut sedang mengancam anak-anak yang tersebut sedang duduk di dalam depan rumah kemudian korban mengamati dari pada rumah terdakwa sedang mengancam anak-anak menggunakan sebilah pisau," kata Rivai.

    Setelah itu, korban segera meninggalkan rumah kemudian menegur tersangka. Namun, dituduh tak terima ditegur kemudian dengan segera menyerang korban.