Tag: Bekasi

  • Kriminal sepekan, anak aniaya ibu hingga sidang Nikita Mirzani

    Kriminal sepekan, anak aniaya ibu hingga sidang Nikita Mirzani

    Ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Peristiwa kriminal yang digunakan terjadi di area wilayah DKI Ibukota Indonesia selama sepekan terakhir yang mana masih menarik untuk disimak pada hari ini, mulai dari individu anak yang digunakan tega aniaya ibu kandungnya di tempat Bekasi hingga Nikita Mirzani hadir di sidang pembacaan dakwaan di dalam Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan.

    Berikut rangkumannya.

    1. Ini adalah kronologi seseorang anak yang tega aniaya ibunya di area Bekasi

    Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi orang anak berinisial MIEC yang aniaya ibunya berinisial MS di tempat Jalan Irigasi Tertia RT 007/RW 011, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Pusat Kota Bekasi, pada Kamis (19/6).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Jakarta, Awal Minggu menjelaskan, terperiksa awalnya memohonkan ibunya untuk meminjam motor terhadap tetangganya pada Kamis (19/6) sekitar pukul 12.30 WIB.

    Berita selengkapnya klik di area sini

    2. Polisi tangkap pelaku pembuangan bayi pada Palmerah Jakbar

    Kepolisian meringkus pelaku pembuangan bayi perempuan di tempat Jalan Anggrek Cendrawasih, Kelurahan Kemanggisan, Palmerah, Ibukota Indonesia Barat.

    Bayi itu ditemukan warga pada kondisi hidup, lengkap dengan ari-ari serta tanpa pakaian pada Selasa (24/6) pagi.

    Berita selengkapnya klik pada sini

    3. Polda Metro Jaya tangkap 1.672 terperiksa narkoba dua bulan terakhir

    Polda Metro Jaya menangkap sebanyak 1.672 terdakwa penyalahgunaan narkoba pada dua bulan terakhir yang dimaksud berlangsung dari Mei sampai dengan Juni 2025.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David menyampaikan bahwa 60 persen dari para dituduh itu akan segera direhabilitasi, sementara sisanya (40 persen) akan diproses pidana.

    Berita selengkapnya klik pada sini

    4. Polisi tangkap guru ngaji yang dimaksud cabuli 10 santrinya dalam Tebet

    Pihak Kepolisian menangkap oknum guru mengaji yang tersebut diduga mencabuli sebanyak 10 santrinya yang mana masih di dalam bawah umur di tempat Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Ibukota Indonesia Selatan.

    "Sudah diamankan," kata Kasi Humas Polres Metro Ibukota Selatan Kompol Murodih untuk wartawan pada Jakarta, Sabtu.

    Berita selengkapnya klik di tempat sini

    5. Nikita Mirzani hadiri sidang pembacaan dakwaan di area PN Jaksel

    Terdakwa Nikita Mirzani hadir di sidang pembacaan dakwaan dalam Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan, Selasa, pada tindakan hukum dugaan pemerasan lalu pengancaman terhadap bos perawatan dermis (skincare) milik dokter inisial RGP.

    "Kabarnya baik, Alhamdulillah," kata Nikita menyapa wartawan di area Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan.

    Berita selengkapnya klik dalam sini

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan di dalam situs web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi tangkap dua pelaku curanmor di area Bekasi

    Polisi tangkap dua pelaku curanmor di area Bekasi

    ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam wilayah Bekasi, Jawa Barat.

    "Pada Selasa, dua pelaku berinisial S dan juga D ditangkap dalam sebuah kontrakan di area Kampung Pasir Konci, Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan, Daerah Bekasi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kompol Ongkoseno Grandiarso Sukahar di keterangannya di dalam Jakarta, Selasa.

    Ongkoseno menjelaskan, kedua pelaku diduga sudah melakukan pencurian sepeda gowes motor dalam dua lokasi berbeda, yaitu di dalam depan Mall Lippo Cikarang dan juga area parkir Cafe Raja.

    "Keduanya sempat melarikan diri serta bersembunyi di dalam kontrakan yang dimaksud atau TKP penangkapan," katanya.

    Ia menjelaskan, pihaknya telah terjadi menyita beberapa jumlah barang bukti dari tangan para pelaku yaitu dua unit sepeda gowes motor, kunci letter T, beberapa plat nomor palsu, empat STNK, lima telepon seluler dan juga tiga pistol mainan.

    "Serta beberapa senjata tajam yang mana diduga digunakan untuk memperkuat aksi mereka," katanya.

    Kanit Kejahatan dan juga Kekerasan (Jatanras) Polres Metro Bekasi, AKP Kukuh Setio Utomo menjelaskan bahwa kedua pelaku miliki perannya masing-masing.

    "Tersangka S berperan sebagai eksekutor, sedangkan Tersangka DP berperan sebagai joki," katanya.

    Kukuh menjelaskan penangkapan kedua pelaku ini diadakan pasca regu Jatanras menerima informasi dari warga sekitar yang dimaksud curiga dengan aktivitas pelaku.

    "Selanjutnya, regu secara langsung melakukan penggerebekan lalu berhasil meringkus keduanya tanpa perlawanan," katanya.

    Kedua pelaku beserta barang bukti telah terjadi diamankan dalam Polres Metro Bekasi guna proses penyidikan lebih tinggi lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain yang dimaksud melibatkan kedua pelaku.

    Polres Metro Bekasi juga mengimbau warga untuk lebih besar berhati-hati ketika memarkir kendaraan kemudian terus-menerus menggunakan kunci tambahan demi keamanan.

    "Kami akan terus berupaya memberantas aktivitas pidana pencurian kendaraan bermotor dalam wilayah hukum Polres Metro Bekasi," kata Ongkoseno.

  • Polisi ungkap tindakan hukum pencabulan ayah terhadap dua anaknya di area Bekasi

    Polisi ungkap tindakan hukum pencabulan ayah terhadap dua anaknya di area Bekasi

    Ligapedia.news Ibukota Indonesia – Polres Metro Bekasi mengungkap perkara aktivitas pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak pada bawah umur yang tersebut diadakan oleh ayah kandungnya sendiri yang mana berinisial EH (52) terhadap anaknya berinisial ER (20) lalu SNH (13).

    Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa di keterangannya yang mana diterima di dalam Jakarta, Selasa, mengatakan, pelaku melakukan perbuatan yang dimaksud sejak 2016 hingga 2025 pada kediamannya di dalam Jalan Rengas Bandung, Gang Putri Bundo, Kampung Ceger, RT 002/RW 002, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kota Bekasi.

    Mustofa menjelaskan perkara ini terungkap pasca korban bercerita untuk pelapor yang tersebut merupakan ibu kandungnya bahwa pelaku menyetubuhi korban dalam rumahnya ketika korban pulang sekolah.

    "Tersangka menghadirkan korban bersetubuh, namun korban menolak. Tersangka mengancam korban apabila tak bersetubuh, seperti tiada akan dinafkahi kemudian diusir dari rumah," katanya.

    Karena korban takut akhirnya menuruti permintaan pelaku dan juga pelaku juga menjanjikan korban dengan memberikan korban uang sebesar Rp50 ribu.

    "Atas kejadian yang dimaksud pelapor selaku ibu kandung melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi dengan Laporan Polisi LP/B/1289/IV/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, pada tanggal 3 April 2025," katanya.

    Mustofa juga menyebutkan ketika ini pelaku telah lama diamankan dalam Polres Metro Bekasi dan juga dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang pembaharuan kedua berhadapan dengan UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU serta atau Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang inovasi kedua berhadapan dengan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

    "Hukuman pidana paling lama 15 Tahun," kata Mustofa.