Tag: asuransi kesehatan

  • 5 Operasi Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Dulu Sebelum Berobat

    5 Operasi Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Dulu Sebelum Berobat

    Jakarta – Ada berbagai jenis terapi yang digunakan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kendati demikian, ada beberapa tindakan medis yang mana tak tercakup pada acara BPJS Kesehatan.

    Peserta BPJS Kesehatan harus memahami apa belaka jenis layanan medis yang tersebut ditanggung juga tidaklah ditanggung oleh kegiatan ini. Berikut perinciannya:

    Operasi yang digunakan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

    1. Operasi akibat kecelakaan. Ini adalah biasanya ditangani oleh kegiatan Jasa Raharja atau asuransi lain.

    2. Operasi kosmetik/estetika yang digunakan bersifat non-medis juga tiada membahayakan kesehatan.

    3. Operasi akibat melukai diri sendiri, baik sebab kelalaian maupun kesengajaan.

    4. Operasi di luar negeri, yang dimaksud berada ke luar cakupan layanan BPJS.

    5. Operasi tanpa prosedur resmi BPJS, seperti tidak ada memiliki rujukan atau tak mengikuti mekanisme yang berlaku.

    Operasi yang tersebut Ditanggung BPJS Kesehatan

    1. Operasi Jantung

    2. Operasi Caesar

    3. Operasi Kista

    4. Operasi Miom

    5. Operasi Tumor

    6. Operasi Odontektomi

    7. Operasi Bedah Mulut

    8. Operasi Usus Buntu

    9. Operasi Batu Empedu

    10. Operasi Mata

    11. Operasi Bedah Vaskuler

    12. Operasi Amandel

    13. Operasi Katarak

    14. Operasi Hernia

    15. Operasi Kanker

    16. Operasi Kelenjar Getah Bening

    17. Operasi Pencabutan Pen

    18. Operasi Penggantian Sendi Lutut

    19. Operasi Timektomi.

    Nah, itu ia daftar 5 operasi yang tersebut tak ditanggung serta 19 operasi yang tersebut ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Semoga informasi ini bermanfaat!

    (fab/fab)
    [Gambas:Video CNBC] Next Article 5 Operasi Hal ini Tidak Ditanggung BPJS Aspek Kesehatan Setiap Agustus 2025

  • Mengenal SEOJK 7/2025: Kebijakan baru OJK tentang asuransi kebugaran

    Mengenal SEOJK 7/2025: Kebijakan baru OJK tentang asuransi kebugaran

    Ligapedia.news Ibukota Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah pernah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 yang mana mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola lapangan usaha asuransi di area Indonesia, khususnya di layanan asuransi kebugaran komersial.

    Dalam regulasi tersebut, OJK mewajibkan penerapan mekanisme co-payment atau pembagian risiko klaim antara perusahaan asuransi serta pemegang polis. Artinya, klien akan menanggung sebagian biaya klaim, sehingga memacu pengambilan langkah layanan kemampuan fisik yang tersebut tambahan bijak serta berkelanjutan.

    Lantas, apa hanya poin penting pada aturan baru ini lalu apa tujuan utamanya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

    Poin‑poin utama SEOJK 7/2025

    1. Rencana Co-payment wajib

    Peserta asuransi wajib menanggung minimal 10 persen dari setiap klaim, dengan batas maksimal:

    – Rp 300.000 per klaim rawat jalan

    – Rp 3.000.000 per klaim rawat inap

    Skema ini berlaku untuk item berbasis indemnity maupun managed care, termasuk di koordinasi faedah dengan BPJS atau penyedia lain.

    2. Pembentukan Dewan Penasihat Medis (DPM)

    OJK mewajibkan setiap perusahaan asuransi konvensional maupun syariah membentuk Dewan Penasihat Medis yang terdiri dari dokter spesialis. DPM bertugas memberikan nasihat terkait telaah utilisasi layanan kemudian efektivitas perawatan.

    3. Underwriting lalu pemeriksaan kemampuan fisik calon nasabah

    Perusahaan diwajibkan mempertimbangkan medical check-up pada calon pemegang polis, menyesuaikan dengan usia serta hasil kuesioner kesehatan. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan akurasi risiko dan juga pemeliharaan konsumen.

    4. Efisiensi, digitalisasi dan juga penguatan tata kelola

    OJK menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dan juga manajemen risiko pada desain produk. Digitalisasi data kebugaran juga digalakkan untuk meningkatkan efektivitas layanan medis dan juga pengendalian biaya.

    Tujuan aturan SEOJK 7/2025

    – Merespon kenaikan harga medis yang tinggi dengan meningkatkan efisiensi pembiayaan kemudian menghindari klaim berlebihan.

    – Menurunkan premi agar lebih banyak affordable, dengan co‑payment sebagai mekanisme mitigasi kenaikan biaya.

    Sebagai informasi, ketentuan ini merupakan amanat dari POJK No. 36 Tahun 2024 yang tersebut mengatur lebih tinggi lanjut penyelenggaraan lini usaha asuransi kesehatan. OJK mencatatkan bahwa terjadi lonjakan naiknya harga medis yang berjauhan melebihi pemuaian umum, sehingga memicu tingginya persentase klaim pada periode 2023 hingga 2024.

    Kondisi ini menjadi latar belakang diterbitkannya aturan baru untuk menekan risiko keuangan yang dihadapi perusahaan asuransi. Pemegang polis asuransi kebugaran swasta seperti Prudential, Allianz, dan juga AIA diperkirakan akan merasakan dampak secara langsung dari penerapan mekanisme co-payment mulai awal 2026.

    Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mengendalikan moral hazard, menjaga dari praktik overtreatment, dan juga menjaga keberlanjutan bidang asuransi kemampuan fisik di area berada dalam tekanan biaya layanan yang tersebut terus meningkat.

    Dengan demikian, SEOJK No. 7/2025 oleh OJK merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi asuransi kebugaran lalu menguatkan proteksi konsumen. Meskipun memunculkan inovasi biaya segera dalam muka, diharapkan secara keseluruhan menyebabkan keberlanjutan kemudian kualitas sistem perasuransian.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan di dalam situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

  • OJK atur skema ‘co-payment’ serta CoB di SEOJK Asuransi Aspek Kesehatan

    OJK atur skema ‘co-payment’ serta CoB di SEOJK Asuransi Aspek Kesehatan

    Ligapedianews.com Secara umum, SEOJK 7/2025 mengatur lebih tinggi lanjut mengenai kriteria perusahaan asuransi yang mana dapat menyelenggarakan lini perniagaan asuransi kesehatan, termasuk penerapan prinsip kehati-hatian juga manajemen risiko yang memadai bagi perusahaan asuransi dalam

    Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Barang Asuransi Aspek Kesehatan (SEOJK 7/2025) yang mengatur skema pembagian risiko (co-payment) kemudian Coordination of Benefit (CoB) untuk menguatkan bidang asuransi kesehatan.

    Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan kemudian Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyampaikan pada Jakarta, Kamis, bahwa implementasi SEOJK yang disebutkan diharapkan dapat meningkatkan ekosistem, tata kelola lalu pelindungan konsumen pada sektor asuransi kesehatan.

    “Secara umum, SEOJK 7/2025 mengatur lebih tinggi lanjut mengenai kriteria perusahaan asuransi yang digunakan dapat menyelenggarakan lini bidang usaha asuransi kesehatan, termasuk penerapan prinsip kehati-hatian juga manajemen risiko yang mana memadai bagi perusahaan asuransi di menyelenggarakan lini bisnis asuransi kesehatan,” ucap M. Ismail Riyadi.

    Ia menuturkan bahwa objek pengaturan pada SEOJK yang disebutkan ditujukan untuk komoditas asuransi kondisi tubuh komersial kemudian tidaklah berlaku untuk skema Pemastian Kesejahteraan Nasional (JKN) yang mana diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

    Ia juga mengungkapkan bahwa penerbitan aturan baru yang disebutkan bertujuan untuk menggerakkan setiap pihak di lingkungan asuransi kebugaran agar dapat memberikan nilai tambah bagi upaya efisiensi biaya kemampuan fisik pada jangka panjang, mengingat tren pemuaian medis yang terus meningkat lalu jarak jauh lebih besar tinggi dari pemuaian umum.

    Ismail mengungkapkan bahwa salah satu aturan pokok pada SEOJK 7/2025 adalah penerapan skema co-payment dan CoB oleh perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, lalu unit asuransi syariah.

    Ia menjelaskan bahwa pembagian risiko atau co-payment adalah porsi pembiayaan kondisi tubuh yang digunakan menjadi tanggung jawab pemegang polis, tertanggung, atau peserta, paling sedikit sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim rawat jalan atau rawat inap pada prasarana kesehatan.

    Meskipun begitu, terdapat batas maksimum porsi pembiayaan yang menjadi tanggung jawab pemegang polis, tertanggung, atau kontestan sebesar Rp300 ribu per pengajuan klaim rawat jalan juga Rp3 jt per pengajuan klaim rawat inap.

    Sementara skema Coordination of Benefit memungkinkan koordinasi pembiayaan kemampuan fisik apabila pelayanan kebugaran dijalankan sesuai dengan skema JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

    Ismail menyatakan bahwa ketentuan co-payment yang disebutkan dimaksudkan untuk mengupayakan pemanfaatan layanan medis kemudian layanan obat yang mana lebih tinggi berkualitas juga akan mengupayakan premi asuransi kondisi tubuh yang dimaksud tambahan terjangkau sebab peningkatan premi dapat dimitigasi dengan lebih banyak baik.

    “Berdasarkan pengalaman di dalam berbagai negara, termasuk Indonesia, mekanisme co-payment atau deductible akan mengupayakan peningkatan awareness (kesadaran) pemegang polis atau tertanggung di memanfaatkan layanan medis yang dimaksud ditawarkan oleh sarana kesehatan,” imbuhnya.

  • OJK beri waktu penyesuaian produk-produk asuransi kondisi tubuh hingga akhir 2026

    OJK beri waktu penyesuaian produk-produk asuransi kondisi tubuh hingga akhir 2026

    Ligapedianews.com Bagi barang asuransi kemampuan fisik yang mana dapat diperpanjang secara otomatis juga sudah mendapatkan persetujuan OJK atau dilaporkan terhadap OJK sebelum SEOJK 7/2025 ini berlaku, harus disesuaikan dengan SEOJK ini paling lambat tanggal 31 Desember 2026

    Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan waktu bagi perusahaan asuransi untuk menyesuaikan komoditas asuransi kondisi tubuh mereka itu dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Asuransi Kesejahteraan (SEOJK 7/2025) paling lambat 31 Desember 2026.

    Hal yang disebutkan dikarenakan adanya kewajiban perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan juga unit syariah pada perusahaan asuransi untuk menyesuaikan ciri komoditas asuransi kondisi tubuh sebagai skema pembagian risiko (co-payment) juga Coordination of Benefit (CoB).

    Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, serta Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengungkapkan dalam Jakarta, Kamis, bahwa SEOJK yang dimaksud akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

    “Pertanggungan atau kepesertaan menghadapi komoditas asuransi kemampuan fisik yang sudah ada berjalan pada ketika SEOJK 7/2025 ini ditetapkan, dinyatakan tetap memperlihatkan berlaku sampai dengan masa pertanggungan atau kepesertaan berakhir,” ujarnya.

    “Bagi komoditas asuransi kebugaran yang digunakan dapat diperpanjang secara otomatis lalu sudah pernah mendapatkan persetujuan OJK atau dilaporkan untuk OJK sebelum SEOJK 7/2025 ini berlaku, harus disesuaikan dengan SEOJK ini paling lambat tanggal 31 Desember 2026,” lanjut Ismail.

    Selain mengatur skema pembayaran, ia menuturkan bahwa SEOJK yang dimaksud juga mewajibkan perusahaan asuransi untuk mempunyai tenaga ahli yang mana memadai, termasuk tenaga medis dengan kualifikasi dokter yang mana berperan untuk melakukan analisis menghadapi tindakan medis serta telaah utilisasi (utilization review).

    Ia menyampaikan bahwa perusahaan asuransi juga wajib membentuk Dewan Penasihat Medis (Medical Advisory Board) juga sistem informasi yang mana memadai untuk melakukan pertukaran data secara digital dengan infrastruktur kesehatan.

    Ketiga hal yang dimaksud dimaksudkan agar perusahaan asuransi dapat melakukan analisis terhadap efektivitas layanan medis kemudian layanan obat yang dimaksud diberikan oleh infrastruktur kebugaran berdasarkan data digital yang dimaksud dikumpulkan, dan juga memberi masukan terhadap sarana kemampuan fisik secara berkala melalui mekanisme utilization review.

    “OJK akan terus melakukan pengawasan juga evaluasi terhadap implementasi SEOJK ini untuk meyakinkan ketentuan ini berjalan efektif lalu memberikan kegunaan optimal bagi seluruh pihak, termasuk pemegang polis, tertanggung, atau peserta,” kata M. Ismail Riyadi.

    SEOJK 7/2025 merupakan aturan penyelenggaraan dari Pasal 3B ayat (3) Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan menghadapi Peraturan OJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Organisasi Reasuransi, serta Organisasi Reasuransi Syariah.