berita terbaru

Syarat batasan usia anak boleh punya medsos di tempat Indonesia

Ligapedia.news DKI Jakarta – eksekutif Indonesia sudah mengesahkan Peraturan eksekutif (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik di Perlindungan Anak.

Regulasi ini menetapkan batasan usia anak di mengakses media sosial juga layanan digital lainnya, dengan tujuan menciptakan ruang digital yang tersebut aman kemudian ramah bagi anak-anak.

Aturan ini menjadi langkah penting pada upaya proteksi anak dalam ranah digital, seiring dengan meningkatnya pemakaian internet oleh anak-anak. Dengan demikian, berikut ini ketentuan batas usia untuk anak-anak di mengakses media sosial.

Syarat ketentuan batas usia anak di mengakses medsos

1. Usia pada bawah 13 tahun

Anak-anak hanya sekali diperbolehkan miliki akun pada hasil serta layanan digital berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak-anak, serta itu pun harus disertai izin orang tua.

2. Usia 13 hingga 15 tahun

Anak-anak dapat mengakses layanan digital dengan risiko sedang, namun masih memerlukan persetujuan dari orang tua.

3. Usia 16 hingga 17 tahun

Remaja pada rentang usia ini diizinkan mengakses layanan digital dengan risiko tinggi, seperti media sosial umum, asalkan telah lama mendapatkan persetujuan dari orang tua.

Regulasi mengenai PP Nomor 17 Tahun 2025

Menteri Komunikasi dan juga Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa regulasi ini menegaskan penampilan negara pada menciptakan ruang digital yang dimaksud aman, sehat, dan juga menggalang berkembang kembang anak Indonesia.

Peraturan ini juga mewajibkan pelaksana sistem elektronik untuk memverifikasi usia pengguna kemudian menegaskan adanya persetujuan orang tua bagi anak-anak yang ingin mengakses layanan digital sesuai dengan kategori usia mereka.

Dengan diterbitkannya PP Nomor 17 Tahun 2025, pemerintah berharap dapat melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial dan juga meyakinkan pengaplikasian internet yang mana tambahan aman kemudian bertanggung jawab.

Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan kemudian diharapkan dapat menjadi acuan bagi orang tua, pengurus layanan digital, juga publik luas di mendampingi anak-anak mengakses dunia digital dengan bijak.

Related Articles