berita terbaru

Suami pembakar tiga rumah pada Jaksel dicokok polisi

Ligapedianews.com DKI Jakarta – Polisi menangkap orang suami berinisial H (44), terduga pembakar tiga rumah, sekaligus cekcok identik istri dalam Jalan H. Muchtar Raya, RT11/RW11, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Ibukota Indonesia Selatan (Jaksel).

"Tersangka sempat melarikan diri, hingga pada Selasa (10/6) sekitar pukul 18.00 Waktu Indonesia Barat ditangkap petugas di dalam Jalan Sayur Asem, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Ibukota Barat," kata Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam terhadap wartawan di tempat Jakarta, Kamis.

Seala menyatakan pada awalnya, terperiksa mendatangi rumah korban untuk mengantarkan bubur anak dituduh yang tersebut sakit pada Kamis (5/6) pagi pukul jam 08.00 WIB. Tersangka segera pulang setelahnya.

Lalu, pukul 10.30 WIB, terperiksa kembali datang ke rumah korban serta sempat ditegur dengan kata yang kurang menyenangkan hingga akhirnya cekcok.

Kemudian, dituduh pergi ke tukang jamu dan juga pukul 17.05 Waktu Indonesia Barat terperiksa kembali ke rumah dengan menghadirkan korek api hingga terjadilah kebakaran.

"Kebakaran itu dapat dipadamkan pada pukul 20.00 WIB, namun pelaku kabur," ujarnya.

Polisi baru sanggup menangkapnya pasca lima hari dari kejadian oleh sebab itu terdakwa sempat mematikan ponsel serta disembunyikan di area suatu tempat sehingga tak bisa saja terdeteksi.

Untuk kerugian material lalu immaterial lainnya, ketika ini petugas masih menghitung secara rinci dan juga detail.

Berdasarkan keterangan Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran kemudian Penyelamatan (Gulkarmat) Ibukota Indonesia Selatan, tak ada korban jiwa maupun luka di insiden yang dimaksud lalu taksiran kerugian diperkirakan mencapai Rp250 juta.

Atas perbuatannya, terperiksa terancam Pasal 187 ayat 1 KUHP mengatur tentang langkah pidana yang mana menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga mengakibatkan bahaya umum bagi barang dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.

Related Articles