
Ligapedianews.com Ibukota – Sang suami inisial H (44) mengakui masih sayang untuk istrinya meskipun sudah ada membakar rumah pasangan hidupnya itu pada Jalan H. Muchtar Raya, RT11/RW11, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Ibukota Indonesia Selatan pada Kamis (5/6).
"Masih sayang," kata H yang tersebut sudah ada ditetapkan sebagai terperiksa pada konferensi pers di dalam Polsek Pesanggrahan Jakarta, Kamis.
H pada waktu itu menjawab pertanyaan Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam yang tersebut menanyakan apakah terperiksa masih ada rasa sayang dengan istri.
Kemudian, Kapolsek Pesanggrahan itu kembali menanyakan mengapa dituduh melakukan aksi pembakaran yang tersebut menyebabkan tiga rumah terbakar.
"Ya, saya minta maaf. Saya juga khilaf, tak sengaja. Pokoknya untuk para tetangga, mohon maaf sebenarnya," ujarnya.
Tersangka H yang mana pada waktu itu menunduk lalu menyembunyikan wajahnya di masker mengaku merasa salah.
Dia juga menyatakan siap menanggung risiko melawan kejadian yang digunakan dilakukannya akibat cemburu maupun pada terpengaruh minuman alkohol. "Siap," ucapnya.
Sebelumnya, polisi sudah pernah menangkapnya pada Selasa (10/6), setelahnya sebelumnya sempat kabur.
Petugas kesulitan memburunya sebab selama lima hari pelarian, H sempat sempat mematikan ponsel lalu disembunyikan di dalam suatu tempat sehingga tak bisa saja terdeteksi.
Polisi juga menyebut, motif H membakar rumah istri lantaran cemburu pada istri yang tersebut diduga lesbian.
Berdasarkan keterangan Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran serta Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Selatan, tidak ada ada korban jiwa maupun luka pada perkembangan yang disebutkan kemudian taksiran kerugian diperkirakan mencapai Rp250 juta.
Atas perbuatannya, dituduh terancam Pasal 187 ayat 1 KUHP mengatur tentang langkah pidana yang mana mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga memunculkan bahaya umum bagi barang dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.