berita terbaru

SIM Keliling tersedia di tempat lima lokasi Ibukota pada Selasa

Ligapedianews.com DKI Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling dalam lima lokasi Ibukota untuk membantu warga pada melanjutkan masa berlaku aturan legal berkendara itu pada Senin.

Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro menyampaikan gerai SIM ini dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Berikut lokasinya:

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

Jakarta Utara : LTC Glodok

Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat : Mall Citraland

​​​​​​​Jakarta Pusat : Mall Metro Kebayoran Jalan Ciledug Raya

Masyarakat harus menyiapkan juga melengkapi persyaratan yang tersebut dibutuhkan lalu biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Persyaratan yang tersebut dibutuhkan yakni, fotokopi KTP yang digunakan masih berlaku, SIM lama yang digunakan asli lalu masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, dan juga bukti tes psikologi melalui aplikasi mobile Simpel Pol.

Layanan mobil SIM keliling ini hanya saja dapat melanjutkan SIM yang dimaksud masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A kemudian SIM C.

Adapun bagi SIM yang mana telah lama habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus menimbulkan permohonan SIM baru pada tempat yang mana sudah pernah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis serta Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan juga Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kondisi tubuh melalui aplikasi mobile Simpel Pol.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di tempat situs web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

Related Articles