
ligapedianews.com Ibukota – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Timur mengamankan ribuan butir obat keras ilegal yang digunakan dijual tanpa izin di tempat Kelurahan Balekambang, Kramat Jati.
"Selama melaksanakan penertiban obat obat tertentu (OOT) di dalam wilayah Kelurahan Balekambang, Kramat Jati, Ibukota Timur, kami amankan sebanyak 1.112 butir obat," kata Kepala Satpol PP Ibukota Timur Budhy Novian ketika dikonfirmasi di dalam Jakarta, Rabu.
Obat yang mana diamankan di penertiban yang dimaksud dilaksanakan Selasa (27/5) itu, antara lain Tramadol 600 butir, Excimer 228 butir, Trihexyphenidyl 87 butir, Clonazepam 20 butir, Prohiper sembilan butir, Aprazolam 149 butir, Diazepam 11 butir, Dumolid satu butir, Lorazepam dua butir, kemudian Estazolam lima butir.
"Sebanyak 1.112 butir obat yang tersebut menjadi hasil penertiban diamankan dalam kelurahan dan juga mengawaitu pemiliknya. Nanti akan dimusnahkan," ujar Budhy.
Pener tiban diadakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kondisi tubuh juga surat tugas Kasatpol PP Provinsi DKI DKI Jakarta No e-0024 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan penertiban Obat-Obat Tertentu (OOT) dalam Wilayah Daerah Khusus Ibu Pusat Kota Jakarta.
Selama penertiban melibatkan sekitar 20 personel mulai dari lurah, RT, lalu RW setempat, juga anggota Satpol PP, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Diskusi Kewaspadaan Dini Warga (FKDM), Satuan Perlindungan Publik (Satlinmas), serta lain-lain.
Penertiban akan terus diadakan secara rutin lalu masif, dan juga bersifat acak (random) agar tiada mudah terdeteksi oleh penjual obat-obatan ilegal.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Ibukota mengamankan ribuan butir obat keras ilegal yang mana dijual tanpa izin di tempat beberapa orang wilayah selama penertiban dilaksanakan sejak Hari Senin (5/5).
"Hasil operasi yang mana dijalankan sejak awal pekan ini berhasil mengamankan sedikitnya 1.766 butir obat keras. Kami menindak penjual, baik perorangan maupun toko obat yang tersebut bukan dapat menunjukkan izin usaha," kata Kepala Satpol PP DKI DKI Jakarta Satriadi Gunawan ketika dikonfirmasi di dalam Jakarta, Hari Sabtu (10/5).
Satriadi mengimbau agar penduduk tidaklah membeli atau mengonsumsi obat tanpa resep dokter, khususnya obat-obatan keras seperti Tramadol dan juga Hexymer.
Tak hanya saja itu, publik diminta melaporkan aktivitas jualan obat ilegal terhadap pihak berwenang bila menemukan indikasi di dalam lingkungan sekitar.