lifestyle

Satgas PASTI Imbau Komunitas Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Mengatasnamakan IASC

Ligapedia.news Satuan Tindakan Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengimbau terhadap warga untuk berhati-hati terhadap modus penggelapan website yang digunakan mengatasnamakan Indonesia Anti Scam Centre (IASC).

Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menyatakan imbauan itu bertujuan agar warga mewaspadai modus kejahatan dari pihak-pihak yang dimaksud mengaku sebagai perwakilan IASC.

Hudiyanto menerangkan modus-modus semacam itu dikenal sebagai impersonation scam. Mengenai modus tersebut, beliau menjelaskan pelaku berpura-pura menjadi otoritas resmi untuk menipu korban dengan tujuan memperoleh keuntungan finansial.

“Salah satunya memperoleh keuntungan besar dengan mencuri identitas atau mengakses informasi sensitif untuk melakukan operasi ilegal,” katanya di keterangan resmi, Rabu (2/4).

Lebih lanjut, Hudiyanto mengungkapkan pelaporan terkait penyalahgunaan keuangan untuk IASC belaka dapat diadakan melalui website resmi IASC, yaitu iasc.ojk.go.id. Oleh akibat itu, ia menyampaikan rakyat diminta untuk selalu mengecek kebenaran informasi tentang IASC melalui Kontak OJK dengan nomor telepon 157 atau email melalui [email protected].

Di sisi lain, Hudiyanto bilang, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan dibentuk untuk meningkatkan upaya pelindungan konsumen juga publik pada sektor keuangan.

Dia menjelaskan IASC didirikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sama-sama anggota Satgas PASTI yang mana didukung oleh asosiasi bidang perbankan juga sistem pembayaran untuk penanganan penipuan operasi keuangan (scam) yang tersebut terjadi dalam sektor keuangan secara cepat kemudian berefek jera.

Sejak awal beroperasi sampai 23 Maret 2025, IASC sudah pernah menerima 74.243 laporan. Hudiyanto mengumumkan total akun terkait penggelapan yang mana dilaporkan melalui IASC sebanyak 78.041. Dari total akun itu, sebanyak 33.857 tabungan telah lama dijalankan pemblokiran.

Sementara itu, Hudiyanto mengungkapkan total kerugian dana yang digunakan dilaporkan korban sebesar Rupiah 1,4 triliun, dengan dana yang digunakan sudah diblokir sebesar Rupiah 133,2 miliar.


Survei KG Media


Related Articles