berita terbaru

Puluhan jukir liar juga “debt collector” ditangkap di tempat Jakbar

Ligapedianews.com Ibukota – Petugas gabungan menangkap 20 orang terduga juru parkir (jukir) liar juga penagih utang (debt collector) pada Palmerah, Ibukota Indonesia Barat, Kamis.

Kapolsek Palmerah Kompol Eko Adi Setiawan, mengatakan sebanyak 25 personel gabungan dari unsur TNI, Polri serta Satpol PP itu diterjunkan ke banyak titik rawan di dalam Palmerah.

"Hasilnya, 20 orang kita tangkap, yang digunakan terdiri dari empat orang 'debt collector', dua pengamen serta 14 juru parkir liar atau pak ogah. Kemudian ada dua bendera ormas juga bergabung ditertibkan," ujar Eko terhadap wartawan pada Jakarta, Kamis.

Eko melanjutkan, kegiatan itu merupakan bagian dari kegiatan rutin untuk menjaga situasi kamtibmas di area wilayah itu tetap saja aman kemudian kondusif.

“Kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk respon terhadap keresahan rakyat kemudian merupakan atensi secara langsung dari pimpinan kami, Kapolres Metro Ibukota Indonesia Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi,” kata dia.

Selanjutnya, ujar Eko, 20 orang yang disebutkan akan didata kemudian dibina terlebih dahulu.

"(Unsur pidana). Nanti kami akan pendalaman lebih banyak lanjut. Pastinya kalau misalnya kaitannya mungkin saja dengan parkir liar ataupun kemungkinan besar pak ogah sekiranya memang benar ada paksaan, kemudian juga 'debt collector' pada pada waktu menarik kendaraan yang disebutkan ada kekerasan, pasti ada unsur pidana pada situ," imbuh Eko.

Related Articles