
ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Nama Pimpinan Daerah Pati, Jawa Tengah, Sudewo, berada dalam menjadi sorotan masyarakat setelahnya kebijakannya meningkatkan Pajak Bumi kemudian Bangunan Perdesaan serta Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen memicu aksi menentang besar-besaran.
Meski kebijakan yang disebutkan sudah pernah dibatalkan lalu permintaan maaf sudah disampaikan, gelombang demonstrasi yang dilakukan Aliansi Warga Pati Bersatu pada Rabu (13/8) tetap memperlihatkan berlangsung, bahkan menuntut Sudewo untuk mundur dari jabatannya.
Sudewo resmi menjabat Pimpinan Daerah Pati sejak 18 Juli 2025 pasca mengungguli pemilihan kepala daerah 2024 bersatu wakilnya, Sujarwanto Dwiatmoko. Pasangan ini mengantongi 419.684 pendapat atau 53,53 persen dengan mengusung slogan “Wong Asli Pati Wae Go”.
Profil Sudewo
Lahir dalam Pati pada 11 Oktober 1968, Sudewo menempuh sekolah menengah pada SMAN 1 Pati sebelum melanjutkan studi di area Universitas Sebelas Maret (UNS) serta lulus pada 1991 dengan peringkat Sarjana Teknik Sipil. Ia kemudian melanjutkan institusi belajar magister pada Universitas Diponegoro (UNDIP) pada 1993 dengan mengambil jurusan Teknik Pembangunan.
Karier profesionalnya dimulai pada sektor pembangunan dengan PT Jaya Construction pada 1993–1994, kemudian beralih ke pemerintahan sebagai tenaga honorer dalam Departemen Pekerjaan Umum (PU) Kanwil Bali (1994–1995). Sudewo terlibat di proyek peningkatan jalan serta jembatan di area Bali, sebelum diangkat sebagai CPNS pada 1996 kemudian dipindahkan ke Kanwil PU Jawa Timur.
Pada 1999, ia mendapat penugasan dalam Dinas Pekerjaan Umum Wilayah Karanganyar hingga 2006. Tahun 2002, Sudewo pernah mencalonkan diri sebagai Kepala Kabupaten Karanganyar dengan Juliyatmono, namun gagal terpilih.
Karier politik
Selepas pengabdiannya sebagai PNS, Sudewo terjun ke kebijakan pemerintah melalui Partai Gerindra. Ia terpilih sebagai Anggota DPR RI untuk periode 2009–2014 serta kembali duduk pada parlemen pada periode 2019–2024 dan juga 2024–2029.
Di internal partai, Sudewo pernah menjabat sebagai Ketua DPP Gerindra Area Pemberdayaan Organisasi.
Keterlibatannya di berbagai organisasi telah dimulai sejak muda, di area antaranya sebagai Ketua Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil, Ketua Keluarga Besar Marhaenis, serta berbagai jabatan organisasi lainnya.
Kontroversi kebijakan pajak kemudian tuntutan mundur
Kontroversi terjadi kurang dari sebulan setelahnya ia menjabat Kepala Daerah Pati. Kebijakan meninggikan PBB-P2 hingga 250 persen menuai kritik keras, khususnya dari warga yang mana menilai kebijakan itu memberatkan rakyat kecil.
Meski alasan kebijakan yang dimaksud disebut untuk meningkatkan pendapatan area demi percepatan pembangunan infrastruktur, reaksi rakyat yang mana masif memproduksi Sudewo membatalkannya. Namun, pernyataannya yang digunakan menantang warga untuk mengatur demo justru memperbesar eskalasi protes.
Pada Rabu (13/8), puluhan ribu massa memadati Alun-Alun Pati menuntut Sudewo mundur. Aksi sempat diwarnai kericuhan, termasuk pelemparan botol, perusakan fasilitas, hingga pembakaran mobil dinas polisi.
Dikaitkan dengan perkara dugaan suap DJKA
Di berada dalam memanasnya situasi kebijakan pemerintah dalam Pati, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkap bahwa Sudewo termasuk salah satu pihak yang mana diduga menerima aliran dana di perkara dugaan suap penyelenggaraan kemudian pemeliharaan jalur kereta api pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya membuka kesempatan memanggil Sudewo sebagai saksi apabila diperlukan. Nama Sudewo sebelumnya muncul di persidangan tindakan hukum yang dimaksud pada Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023, di dalam mana KPK disebut menyita uang sekitar Rp3 miliar dari rumahnya.
Sudewo membantah menerima uang yang dimaksud maupun dugaan penerimaan dana lain yang tersebut disebut jaksa.
Dengan masa jabatan Kepala Daerah Pati 2025–2030 yang baru dimulai, Sudewo saat ini menghadapi ujian kebijakan pemerintah besar. Selain tuntutan mundur dari sebagian warga, ia juga harus berunjuk rasa tuduhan keterlibatan pada persoalan hukum korupsi yang sedang disorot publik.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence dalam situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.