ligapedia JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembentukan 7 Kementerian Koordinator pada Kabinet Merah Putih . Tujuh Kemenko ini masing-masing akan mengkoordinasikan Kementerian di tempat bawahnya.
Sebanyak 7 Perpres yang disebutkan telah lama ditetapkan oleh Presiden Prabowo pada Selasa, 5 November 2024. Pertama, Perpres Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Area Perekonomian. Kursi Menko Perekonomian pada waktu ini diduduki oleh Airlangga Hartarto.
Kedua, Perpres Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Lingkup Politik juga Keamanan. Saat ini, yang tersebut menduduki kursi Menko Polkam adalah Budi Gunawan.
Ketiga, Perpres Nomor 147 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Lingkup Pangan. Zulkifli Hasan menjabat sebagai Menko Pangan.
Keempat, Perpres Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Lingkup Infrastruktur dan juga Pembangunan Kewilayahan. Saat ini, Agus Harimurti Yudhoyono yang mana dipilih Presiden Prabowo menjadi pemimpin di area Kemenko ini.
Kelima, Perpres Nomor 146 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Area Pemberdayaan Masyarakat. Kursi Menko ini dijabat Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Keenam, Perpres Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Sektor Pembangunan Manusia dan juga Kebudayaan. Sebagai Menkonya adalah Pratikno.
Ketujuh, Perpres Nomor Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Area Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, lalu Pemasyarakatan. Yusril Ihza Mahendra ditunjuk menduduki jabatan tersebut.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” dikutipkan dari Perpres.
Berikut Daftar Kementerian/Badan yang Berada dalam Bawah 7 Kemenko
1. Kementerian Koordinator Area Perekonomian, mengoordinasikan:
a. Kementerian Ketenagakerjaan;
b. Kementerian Perindustrian;
c. Kementerian Perdagangan;
d. Kementerian Daya dan juga Sumber Daya Mineral;
e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
f. Kementerian Penyertaan Modal lalu Hilirisasi/Badan Kesepahaman Penanaman Modal;
g. Kementerian Pariwisata; Dan
h. instansi lain yang tersebut dianggap perlu.
2. Kementerian Koordinator Area Politik serta Keamanan, mengoordinasikan:
a. Kementerian Dalam Negeri;
b. Kementerian Luar Negeri;
c. Kementerian Pertahanan;
d. Kementerian Komunikasi kemudian Digital;
e. Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
f. Tentara Nasional Indonesia;
g. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
h. instansi lain yang digunakan dianggap perlu.
3. Kementerian Koordinator Lingkup Pangan, mengoordinasikan:
a. Kementerian Pertanian;
b. Kementerian Kehutanan;
c. Kementerian Kelautan kemudian Perikanan;
d. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
e. Badan Pangan Nasional;
f. Badan Gizi Nasional; dan
g. instansi lain yang mana dianggap perlu.
4. Kementerian Koordinator Sektor Infrastruktur lalu Pembangunan Kewilayahan, mengoordinasikan:
a. Kementerian Agraria kemudian Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
b. Kementerian Pekerjaan Umum;
c. Kementerian Perumahan lalu Kawasan Permukiman;
d. Kementerian Transmigrasi;
e. Kementerian Perhubungan; dan
f. instansi lain yang mana dianggap perlu.
5 Kementerian Koordinator Area Pemberdayaan Masyarakat, mengoordinasikan:
a. Kementerian Sosial;
b. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
c. Kementerian Desa dan juga Pembangunan Daerah Tertinggal;
d. Kementerian Koperasi;
e. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, serta Menengah;
f. Kementerian Kondisi Keuangan Kreatif/Badan Kondisi Keuangan Kreatif; dan
g. instansi lain yang digunakan dianggap perlu.
6. Kementerian Koordinator Lingkup Pembangunan Orang Dan Kebudayaan, mengoordinasikan:
a. Kementerian Agama;
b. Kementerian Pendidikan Dasar serta Menengah;
c. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, serta Teknologi;
d. Kementerian Kebudayaan;
e. Kementerian Kesehatan;
f. Kementerian Pemberdayaan Perempuan kemudian Perlindungan Anak;
g. Kementerian Kependudukan lalu Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan juga Keluarga Berencana Nasional;
h. Kementerian Pemuda serta Olahraga; dan
i. instansi lain yang mana dianggap perlu.
7. Kementerian Koordinator Area Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan juga Pemasyarakatan, mengoordinasikan:
a. Kementerian Hukum;
b. Kementerian Hak Asasi Manusia;
c. Kementerian Imigrasi lalu Pemasyarakatan; dan
d. instansi lain yang tersebut dianggap perlu