
Ligapedianews.com DKI Jakarta – Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengatasi lima unit motor barang bukti perbuatan pidana pencurian terhadap pemiliknya di area kawasan Muara Baru, Ibukota Indonesia Utara.
"Lima unit kendaraan beroda dua motor itu hasil tindakan pidana pelaku berinisial G (44) di area Muara Baru, sudah ada diserahkan ke pemiliknya," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing di dalam Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, G ditangkap petugas pada Mulai Pekan (2/6) waktu malam di tempat Muara Baru juga petugas menyita satu unit motor, kunci palsu lalu pakaian pelaku.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi juga berhasil menyita lima unit kendaraan beroda dua motor hasil kejahatan pelaku.
Ia mengatakan, G alias T adalah residivis persoalan hukum sama pada 2022 serta kembali ditangkap usai melakukan pencurian kendaraan beroda dua motor pada Mingguan (1/6) sekitar pukul 18.00 WIB, dalam Dermaga Gang Kepiting, Pelabuhan Muara Baru.
Motor korban diparkir sejak pukul Hari Minggu siang pukul 13.00 WIB. Korban hendak memancing di dalam area sekitar dermaga Muara Baru.
Ketika ingin pulang, korban bukan menemukan motor tidak ada dalam lokasi semula dan juga pasca melakukan pencarian tanpa hasil, korban melaporkan kejadian yang dimaksud ke Polsek Kawasan Muara Baru.
G diduga menggunakan kunci palsu untuk membuka kunci motor lalu secara langsung menghadirkan kabur kendaraan tersebut.
“Dari hasil penyelidikan petugas, identitas pelaku berhasil diketahui melalui rekaman CCTV di area sekitar lokasi sehingga akhirnya pelaku dapat ditangkap,” kata dia.
AKBP Martuasah mengungkapkan pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Ia juga mengapresiasi peran berpartisipasi rakyat yang tersebut membantu proses pengungkapan persoalan hukum ini dan juga mengimbau warga untuk lebih banyak waspada juga menjamin kendaraan terkunci ganda dengan aman ketika diparkir.
“Kami terus berjanji menjaga keamanan lingkungan Pelabuhan serta sekitarnya juga akan menindak secara tegas juga terukur terhadap pelaku kejahatan di dalam pelabuhan. Laporkan segera apabila menemukan aktivitas mencurigakan dan juga gangguan kamtibmas lainnya,” kata dia.
Sementara itu, salah satu pemilik motor, Sopinah mengucapkan terima kasih untuk Polsek Kawasan Muara Baru lalu Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang dimaksud telah terjadi menemukan sepeda gowes motornya dan juga menangkap pelakunya.
“Kami sangat bersyukur melawan kembalinya motor kami sehingga bisa jadi dipakai untuk sekolah juga dipakai bapak untuk menarik penumpang menjadi ojek 'online'”, kata dia.