berita terbaru

Polisi tangkap tiga pria terlibat jaringan judi online di tempat Jakut

Ligapedianews.com kepolisian juga akan melakukan pengembangan terhadap web/situs judi online yang disebutkan dengan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan

Jakarta – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tiga pria berinisial L, MY, lalu PR yang tersebut diduga terlibat pada jaringan yang digunakan memasarkan judi online di tempat DKI Jakarta Utara.

"Ketiga pelaku ini berperan sebagai sebagai marketing atau pemasar judi online di dalam wilayah Ibukota Utara," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing dalam Jakarta, Selasa.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan akan memberantas aktivitas perjudian dalam wilayah Pelabuhan Tanjung Priok

Selain itu kepolisian juga akan melakukan pengembangan terhadap web/situs judi online yang disebutkan dengan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder).

"Kami berazam untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, demi terciptanya keamanan dan juga ketertiban masyarakat," kata dia.

Selain itu terhadap laman lalu situs judi ini, juga akan pihaknya akan melakukan pendalaman penyelidikan dengan bekerjasama dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya serta PPATK untuk mencari jaringannya dan juga bandarnya.

Ia menyatakan ketiga pelaku merupakan hasil pengungkapan yang mana diadakan Satreskrim Pelabuhan Tanjung Priok dan juga Polsek Kawasan Muara Baru sepanjang Mei 2025

AKBP Martuasah menyatakan penangkapan lalu pengungkapan perkara ini sesuai dengan Inisiatif Astacita Presiden RI Prabowo Subiyanto dan juga Rencana Presisi Kapolri Jenderal Polis Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan perjudian baik secara online maupun konvensional.

Ia menjelaskan untuk dituduh berinisial L ini bekerja sebagai marketing judi online lalu pemilik akun judi yang tersebut memasarkan juga memasukkan nomor pasangan ke situs judi ARJ

Petugas menyita barang bukti sebagai satu telepon pintar, selembar kertas rekap nomor pasangan judi, juga pena

Kemudian untuk pelaku kedua berinisial MY berperan sebagai marketing judi online yang memasarkan serta menginput nomor pasangan pelanggan ke situs BC melalui akun miliknya.

"Adapun barang bukti yang dimaksud kami sita merupakan satu unit telepon seluler serta banyak uang tunai," kata dia.

Pelaku ketiga berinisial PR sebagai marketing judi online yang tersebut memasarkan, merekap kemudian menginput nomor pasangan ke website PTL melalui akun miliknya. Petugas mengamankan barang bukti satu unit telepon pintar, kupon togel lalu lainnya

Ketiga terperiksa ketika ini telah terjadi diamankan beserta barang bukti oleh aparat kepolisian untuk proses penyidikan lebih besar lanjut.

"Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian," kata dia

Related Articles