berita terbaru

Polisi tangkap pria yang mana aniaya anak kekasihnya dalam Penjaringan

Ligapedia.news DKI Jakarta – Polres Metro Ibukota Utara menangkap pria berinisial EC (28) yang dimaksud diduga menganiaya bocah perempuan berinisial M (4) yang tersebut merupakan anak dari kekasihnya di dalam sebuah rumah di area Teluk Gong Penjaringan.

"EC pada waktu ini sudah ada ditangkap lalu telah berada dalam Polres Metro Jakut," kata Kapolres Metro Ibukota Indonesia Utara Kombes Pol Ahmad Fuady dalam Jakarta, Rabu.

Ia mengungkapkan penangkapan ini diadakan setelahnya adanya laporan aksi penganiayaan tersebut. "Tadi di malam hari pelaku ini ditangkap serta dibawa ke Polres," kata dia.

Bocah perempuan itu diduga dianiaya dan juga dikunci dalam kamar oleh EC. Tindakan penganiayaan itu tersebar pada rekaman video dalam media sosial.

Aksi penganiayaan itu ketahuan ketika beberapa jumlah warga mendengar tangisan ucapan anak kecil. Lalu, mereka itu mendatangi sumber pernyataan yang dimaksud lalu ternyata berasal dari salah satu kamar pada sebuah rumah.

Warga secara langsung membuka pintu kamar itu secara paksa lalu ketika dibuka kondisi kamar pada keadaan gelap dan juga bocah berinisial M duduk dalam melawan kasur pribadi diri dan juga melapisi tubuhnya dengan selimut.

Warga pun terkejut ketika mengawasi kondisi M yang mana sudah ada mengalami luka lebam di tempat area mata sebelah kiri.

Bahkan salah satu warga perempuan pun terdengar menangis di video itu ketika meninjau kondisi M dan juga segera menggendong anak malang yang disebutkan ke luar dari kamar.

"Ayo sayang, gendong sayang," kata wanita tersebut.

Related Articles