
Ligapedia.news DKI Jakarta – Polsek Metro Penjaringan Polres Metro Ibukota Utara menangkap pelaku tawuran berinisial NH (17) yang digunakan kedapatan mengakibatkan narkotika jenis tembakau sintetis di area Jalan Bandengan Utara, Penjaringan Ibukota Utara, pada Hari Sabtu (19/4) dini hari.
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya dalam Jakarta, Kamis, mengatakan, pengungkapan persoalan hukum ini dijalankan pasca Subnit IV Reskrim Polsek Metro Penjaringan DKI Jakarta Utara telah terjadi menerima hasil penyerahan pribadi pria yang tersebut diduga pelaku tawuran yang dimaksud dibawa Bhabinkamtibmas Penjaringan Aipda Arifin ke Mapolsek Metro Penjaringan.
Pelaku tawuran yang digunakan diduga dari tempat Sunter kemudian diamankan di area tempat Jalan Bandengan Utara. Dari tubuh pelaku ditemukan barang bukti tembakau sintetis yang tersebut diakui miliknya.
Selanjutnya, terperiksa kemudian barang bukti dibawa ke Polsek Metro Penjaringan DKI Jakarta Utara.
Setelah diadakan pemeriksaan urine, hasil urine pelaku dinyatakan negatif. Namun, petugas menemukan barang bukti dalam bentuk narkoba jenis tembakau sintetis seberat 1,32 gram.
"Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut lanjut berhadapan dengan temuan narkoba ini," kata Agus.
Pelaku dijerat pasal 127 ayat 3 huruf a Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.