berita terbaru

Polisi tangkap pelajar yang mana bacok rekannya usai mabuk di tempat Tanjung Priok

Ligapedia.news Kami mengamankan barang bukti merupakan parang serta pakaian yang digunakan digunakan ketika membacok

Jakarta –

Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Ibukota Indonesia Utara menangkap pelajar berinisial YR alias Acil yang dimaksud diduga membacok rekannya sendiri berinisial LH setelahnya mengonsumsi minuman beralkohol pada Jalan Enggano, Kelurahan Tanjung Priok pada Jumat.

“Pelaku ini dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP perbuatan pidana penganiayaan yang dimaksud mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata Kanit Resmob Polres Metro Ibukota Indonesia Utara AKP Seno Pradana dalam Jakarta, Jumat.

Ia menyatakan pelaku ini ditangkap pada Hari Sabtu (19/4) sekitar pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat di area Jalan Enggano Nomor 10, Tanjung Priok, Ibukota Utara.

“Kami mengamankan barang bukti dalam bentuk parang juga pakaian yang tersebut digunakan pada waktu membacok,” kata dia.

Ia menyatakan aksi pembacokan ini terjadi pada Hari Jumat (18/4) ketika korban dan juga rekan-rekannya berkumpul dalam asrama sekitar pukul 15.00 WIB. Pada pada waktu korban berkumpul, terdakwa ini baru selesai masak ayam kemudian nasi.

Kemudian korban memakan hasil masakan yang disebutkan dengan terperiksa juga dua rekan lainnya Z lalu S yang menjadi saksi pada perkembangan tersebut.

Kemudian saksi S pergi membeli minuman alkohol untuk dikonsumsi bersatu hingga minuman yang dimaksud habis pada pukul 17.30 WIB. Lalu saksi S kembali membeli minuman serta dia berempat kembali berkumpul sambil menenggak minuman keras.

Kemudian terdakwa bercerita dengan saksi S. Jarak terdakwa dengan korban bukan begitu berjauhan kurang lebih lanjut setengah meter atau bersebelahan, kemudian pada waktu itu terperiksa mendengar bahwa korban sedang membicarakan terperiksa dan juga menyebabkan dirinya tersinggung.

Selanjutnya terperiksa menghampiri serta menanyakan hal yang dimaksud mengapa korban membicarakan dirinya serta mendengar jawaban korban bukan mengenakkan. Tersangka kemudian menyuruh kedua saksi untuk meninggalkan ruangan tersebut.

“Di ruangan itu tinggal terperiksa juga korban. Lalu pelaku ini mengambil parang di tempat berhadapan dengan lemari serta membacok korban tiga kali ke arah kepala, tangan, juga pundak,” kata dia.

Related Articles