berita terbaru

Polisi beberkan penangkapan pelaku eksploitasi anak di dalam Depok

Ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya membeberkan kronologi penangkapan dua terduga pelaku perkara tindakan pidana eksploitasi anak serta atau aksi pidana perdagangan orang juga atau aktivitas pidana pornografi pada Depok, Jawa Barat.

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy ketika dikonfirmasi pada Jakarta, Kamis, menjelaskan kedua pelaku berinisial MFS (21) serta DIP (21) ditangkap dalam Tower Cordia Podomoro Golf View, Daerah Perkotaan Depok, Jawa Barat pada Rabu (5/6).

Pihaknya juga menangkap dua korban eksploitasi berjenis kelamin perempuan, CNA (17) kemudian ZA (15).

"Sebelumnya kami melakukan penyelidikan terhadap perangkat lunak yang tersebut berisi konten siaran segera (live streaming) berbau pornografi yang dimaksud guna menghimpun informasi dan juga alat bukti terkait perkara itu, untuk mengungkap persoalan hukum yang disebutkan juga menemukan tersangka," katanya.

Selanjutnya pasukan siber patroli melakukan analisa teknologi informasi, kemudian pasukan mendapatkan informasi terkait lokasi yang mana digunakan untuk pengoperasian siaran secara langsung berbau pornografi itu.

"Kemudian pada Rabu 04 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, pasukan berhasil menangkap dua pelaku dalam tempat kejadian perkara (TKP)," katanya.

Kemudian, regu menyebabkan pelaku beserta alat bukti ke Polda Metro Jaya guna penyelidikan kemudian penyidikan lebih tinggi lanjut.

Resa juga menambahkan pengungkapan yang disebutkan terjadi berawal adanya temuan program siaran dengan segera berbau pornografi bernama HOT51.

"Aplikasi yang dimaksud menawarkan beberapa orang/talent yang dimaksud akan melakukan siaran dengan segera dengan menunjukkan adegan dewasa hingga melakukan hubungan seperti suami istri pada depan para penonton (viewers) secara dengan segera agar mendapatkan hadiah," katanya.

Resa juga menyebutkan kedua dituduh ditangkap beserta barang bukti seperti tiga unit telepon seluler dan juga tiga tabungan bank.

Kedua terperiksa dijerat dengan Pasal 76i Jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 juga atau Pasal 297 KUHP lalu atau Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 lalu atau Pasal 4 Ayat 1 Dan Ayat 2 Jo Pasal 29, Pasal 10 Jo Pasal 30, Pasal 11 Jo Pasal 37 UU RI No 44 Tahun 2008, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun lalu denda maksimal Rp7,5 miliar.

Related Articles