
Ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Polisi membebaskan tiga orang aktivis Greenpeace dan juga seseorang pemudi selama Papua dikarenakan tiada ada unsur pidana ketika menyuarakan penolakan terhadap tambang nikel pada Raja Ampat.
"Tidak ada, bukan ada unsur pidana. Mereka sudah ada dilepaskan dari kemarin (3/6)," kata Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang ketika dihubungi ANTARA di tempat Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, dia sempat ditangkap serta diperiksa di tempat Polsek Grogol Petamburan usai melancarkan aksi penolakan tambang nikel di area Raja AMpat pada program Indonesia Minerals Conference & Expo di area sebuah hotel dalam Grogol Petamburan, Ibukota Indonesia Barat Selasa (3/6).
Hafiz melanjutkan, ketiganya awalnya diamankan panitia lantaran dianggap mengganggu jalannya acara.
"Kemarin yang tersebut menangkap dari panitia, lalu dibawa ke Polsek Grogol Petamburan. Kami tiada melakukan penangkapan. Kami mengamankan yang dimaksud bersangkutan agar pelaksanaan jadwal itu berjalan kembali dengan kondusif," imbuh Hafiz.
Sebelumnya, pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) segera menindaklanjuti informasi tentang aktivitas tambang yang dimaksud diduga sudah pernah merusak lalu mencemari lingkungan alam pada Daerah Raja Ampat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan serta Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu pada Sorong, Hari Senin (19/5), mengungkapkan bahwa tidaklah ada laporan resmi terkait dengan kecacatan lingkungan oleh aktivitas tambang dalam Raja Ampat yang dimaksud masuk ke pemerintah.
Akan tetapi, pihaknya menindaklanjuti informasi itu untuk memverifikasi kebenarannya.
"Tambang nikel di tempat Raja Ampat itu baru dua perusahaan yang mana sudah ada berizin, yakni PT GAG Nikel dan juga PT Kawei Sejahtera Mining," jelasnya.
Kedua perusahaan ini bergerak pada tambang nikel yang tersebut telah dilakukan mengantongi izin mencoba sejak tempat ini masih menjadi satu dengan Provinsi Papua Barat.
Julian Kelly mengungkapkan bahwa dua perusahaan itu telah memenuhi persyaratan mulai dari kajian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) serta izin pengaplikasian kawasan. Bahkan, proses ini sejak pada Papua Barat.
Diakuinya pula bahwa Daerah Raja Ampat berada dalam banyak diperbincangkan terkait dengan adanya tambang nikel di area wilayah itu.
Kondisi itu menjadi kegelisahan bagi pihaknya jikalau tidaklah ada laporan resmi terkait aktivitas tambang tanpa izin, yang tersebut akan berdampak pada kehancuran ekosistem alam pada areal itu.