berita terbaru

Polda Metro Jaya periksa tujuh dituduh kericuhan di dalam depan Gedung DPR

Ligapedianews.com tujuh dituduh lainnya akan diperiksa pada hari esok atau Rabu (4/6)

Jakarta – Polda Metro Jaya masih memeriksa tujuh terdakwa perkara kericuhan yang tersebut terjadi di tempat depan gedung DPR/MPR RI pada peringatan keras hari Buruh Internasional (May Day).

"Hari ini tujuh orang terperiksa yang digunakan dipanggil itu telah hadir. Proses pemeriksaan terperiksa pada waktu ini masih berlangsung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi ketika ditemui di dalam Jakarta, Selasa.

Ade Ary menjelaskan tujuh dituduh yang dimaksud yaitu CY alias K, GSI, NMAK, AHSWS, JA, TA, lalu DSP.

"Penyidik Subdit Kamneg Dirreskrimum Polda Metro Jaya masih terus mendalami. Agar prosesnya segera tuntas," katanya

Sementara itu tujuh dituduh lainnya akan diperiksa pada hari esok atau Rabu (4/6).

"Untuk tujuh terdakwa lainnya, penyidik telah lama menjadwalkan untuk dijalankan pemeriksaan hari Rabu (4/7)," kata Ade Ary.

Sementara itu Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta-minta Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan perkara kericuhan di area Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada peringatan tegas Hari Buruh Internasional beberapa waktu lalu.

"Kami sebelumnya sudah mengajukan permohonan penundaan pada panggilan pertama dan juga juga kami juga telah dilakukan mengajukan permohonan untuk menghentikan persoalan hukum ini lewat permohonan SP3," kata Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ibukota Indonesia yang mana tergabung di TAUD, Astatantica Belly Stanio ketika ditemui di tempat Jakarta, Selasa.

Belly menjelaskan kedatangannya ke Polda Metro Jaya juga untuk memenuhi panggilan kedua akibat rekan-rekannya ditetapkan sebagai terdakwa lalu akan menempuh proses pemeriksaan di tempat Bareskrim.

"Tapi, kami menyayangkan bahwa Polda Metro Jaya lebih lanjut cenderung untuk meneruskan persoalan hukum ini serta hari ini dilanjutkan dengan panggilan kedua," ucapnya.

Menurut Belly, hal ini adalah bentuk kriminalisasi.

"Sebuah bentuk penyempitan terhadap ruang sipil bagi rakyat yang tersebut melakukan aksi unjuk rasa," jelasnya.

Polda Metro Jaya menetapkan 13 orang sebagai dituduh tindakan hukum kericuhan yang dimaksud terjadi di dalam depan Gedung DPR/MPR RI pada peringatan serius Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei.

"Demo anarkis di area depan gedung DPR/MPR RI, dari 14 tersebut, sudah ada dinaikkan statusnya sebagai terdakwa 13 orang serta sudah ada dilayangkan surat panggilan untuk yang tersebut bersangkutan," kata Kepala Sub Sektor Penerangan Publik Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak ketika ditemui dalam Jakarta, Mulai Pekan (12/5).

Related Articles