berita terbaru

Polda Metro Jaya limpahkan berkas Nikita Mirzani ke Kejaksaan

Ligapedia.news Ibukota Indonesia – Polda Metro Jaya telah terjadi melimpahkan berkas perkara artis Nikita Mirzani sama-sama asistennya berinisial IM ke Kejaksaan Negeri Ibukota Selatan pada Kamis.

"Tahap dua dituduh NM lalu IM berangkat sekitar jam 10.00 Waktu Indonesia Barat dari Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi di keterangannya di area Jakarta, Kamis.

Ade Ary menjelaskan selain kedua tersangka, barang bukti seperti mobil, beberapa ponsel kemudian beberapa orang dokumen sudah pernah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) DKI Jakarta Selatan.

Sementara itu, Nikita Mirzani ketika ditemui tidaklah berkata apa-apa. Dia hanya sekali menyebutkan kondisinya sehat juga siap untuk menghadapi persidangan.

Polda Metro Jaya menyebutkan berkas perkara artis Nikita Mirzani terkait tindakan hukum dugaan pemerasan juga pengancaman terhadap bos perawatan lapisan kulit (skincare) sudah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis ini.

"Penyidik melakukan komunikasi serta koordinasi disepakati untuk pelaksanaan tahap dua, yang dimaksud merupakan penyerahan terperiksa juga barang bukti disepakati besok lusa hari Kamis tanggal 5 Juni 2025," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi ketika ditemui di tempat Jakarta, Selasa (3/6).

Ade Ary juga menyebutkan, kondisi yang digunakan bersangkutan pada waktu ini di keadaan sehat juga tidaklah diadakan perawatan dalam rumah sakit.

"Kemarin hari Senin, jadi kami komunikasikan bahwa tidaklah dirawat, belaka diadakan pemeriksaan oleh dokter dari Polda Metro Jaya lantaran ada keluhan nyeri lalu pemeriksaan sudah ada selesai dijalankan hari itu juga," katanya.

Kasus yang dimaksud bermula pada waktu Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan hasil perawatan lapisan kulit (skincare) milik dokter GP. Selain itu juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.

Akibat hal yang disebutkan korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan juga asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan langkah pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan juga Pasal 3, 4 kemudian 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Related Articles