
Ibukota Indonesia – Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan dua lembaga penting yang menjalankan fungsi perwakilan rakyat. Meski kerap dianggap serupa, keduanya miliki perbedaan mendasar di tugas, fungsi, dan juga wewenangnya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR adalah lembaga legislatif yang tersebut mewakili rakyat secara nasional lalu memiliki kewenangan membentuk undang-undang bersatu Presiden, menyusun Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara (APBN), juga mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah.
DPR juga menjalankan fungsi pengawasan melalui hak interpelasi, hak angket, juga hak menyatakan pendapat. Selain itu, DPR berwenang mengusulkan pemberhentian Presiden terhadap MPR apabila ditemukan pelanggaran hukum yang digunakan berat.
Anggota DPR dipilih melalui pilpres setiap lima tahun, mewakili partai urusan politik yang mana lolos ambang batas parlemen. Saat ini, DPR RI periode 2024–2029 dipimpin oleh Puan Maharani.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR merupakan lembaga negara yang digunakan terdiri menghadapi seluruh anggota DPR lalu Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR mempunyai tugas utama menetapkan juga mengubah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan juga melantik Presiden lalu Wakil Presiden terpilih.
MPR juga memiliki kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden di masa jabatannya apabila terbukti melanggar konstitusi, berdasarkan kebijakan urusan politik dari DPR dan juga putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, MPR berwenang menetapkan Ketetapan MPR (TAP MPR) yang digunakan bersifat strategis.
Saat ini, MPR RI periode 2024–2029 dipimpin oleh Ahmad Muzani.
Perbedaan DPR kemudian MPR
Perbedaan utama antara DPR juga MPR dapat dijelaskan pada beberapa poin berikut:
- Komposisi keanggotaan: DPR beranggotakan perwakilan rakyat dari partai urusan politik hasil pemilihan umum legislatif. Sementara itu, MPR terdiri menghadapi seluruh anggota DPR kemudian seluruh anggota DPD, sehingga mencerminkan gabungan antara perwakilan kebijakan pemerintah dan juga perwakilan daerah.
- Fungsi serta tugas utama: DPR fokus pada fungsi legislasi, penganggaran, dan juga pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Sebaliknya, MPR tambahan menitikberatkan pada fungsi konstitusional, seperti mengubah dan juga menetapkan UUD, dan juga melantik lalu memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden.
- Kewenangan khusus: DPR mempunyai hak konstitusional seperti hak bertanya, hak menyatakan pendapat, juga hak untuk mengusulkan pemakzulan Presiden terhadap MPR. Sementara itu, MPR berwenang menetapkan TAP MPR juga memutuskan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden di forum sidang paripurna.
Kehadiran DPR juga MPR di sistem demokrasi Indonesia berperan penting di menjaga akuntabilitas pemerintahan kemudian keberlangsungan negara berdasarkan konstitusi juga Pancasila.