berita viral

Penjambret kalung emas raup puluhan jt di dalam Ibukota Utara

ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Penjambret kalung emas, berinisial AB (25) meraup puluhan jt rupiah dari hasil kejahatannya pada sebagian kawasan, di tempat Penjaringan, Ibukota Indonesia Utara.

"Pelaku menjalankan aksinya dikarenakan motif dunia usaha lalu kalung hasil curian dijual untuk permintaan sehari-hari. Aksi terakhir pelaku bersatu R pada korban berinisial RY Akhir Pekan (11/5) sekitar pukul 07.20 Waktu Indonesia Barat di area Tempat Makan Bakmi Cubeng Muara Karang Penjaringan. Korban kehilangan kalung emas seberat 30 gram," kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya pada Jakarta, Selasa.

Dijelaskan, AB mengirimkan hasil kejahatannya pada DKI Jakarta Pusat senilai Rp31,5 juta.

Sebelum ditangkap petugas pada Kamis (23/5) di malam hari di dalam kawasan Muara Baru Penjaringan Ibukota Utara, terperiksa sudah ada tiga kali melakukan aksinya seseorang diri.

Pertama, menjambret kalung emas seberat empat gram pada Ropang Wakaka Muara Karang juga dijual di tempat Tanjung Priok sebesar Rp3 juta.

Kemudian menjambret kalung emas lagi seberat 8 gram di tempat Kawasan Green Bay Muara Karang juga dijual di tempat kawasan Pademangan sebesar Rp6,4 juta

Selanjutnya, menjambret dalam Mega Mall Pluit kemudian mendapat kalung emas seberat 12 gram lalu dijual di dalam DKI Jakarta Pusat sebesar Rp12,6 juta.

"Sementara kawan pelaku ketika beraksi pada Hari Minggu (11/5), inisial R, pada masa kini di pengejaran petugas," katanya.

Penangkapan dilaksanakan pasca petugas menerima empat laporan terkait aksi pelaku sehingga diadakan penyelidikan.

Petugas menyita beberapa barang bukti seperti satu unit kendaraan beroda dua motor, kartu atm, kuitansi emas, uang Rp200 ribu serta rekaman kamera pengawas.

"Pelaku ini dijerat pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal penjara sembilan tahun," katanya.

Related Articles