berita terbaru

Pengertian anumerta: Penghargaan bagi PNS juga TNI yang dimaksud gugur

Ibukota – Istilah “anumerta” kerap kali muncul di lingkup profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), teristimewa pada konteks pemberian penghargaan setelahnya seseorang wafat pada menjalankan tugas negara. Namun, bukan semua rakyat memahami secara menyeluruh makna dari istilah ini.

Secara umum, anumerta merupakan bentuk penghargaan yang digunakan diberikan untuk individu yang tersebut telah terjadi meninggal dunia sebagai pengakuan berhadapan dengan jasa serta pengabdian-nya untuk negara. Dalam konteks PNS, penghargaan ini diberikan pada bentuk kenaikan pangkat satu tingkat lebih banyak tinggi dari pangkat terakhir yang mana disandang sebelum meninggal dunia.

Pengertian anumerta di peraturan perundang-undangan

Mengacu pada Peraturan Menteri Keamanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan Hak berhadapan dengan Penghormatan dan juga Penerimaan Gelar, Tanda Jasa, dan juga Tanda Kehormatan bagi Prajurit lalu Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan, disebutkan bahwa anumerta adalah penghargaan yang digunakan diberikan untuk anggota Angkatan Bersenjata atau PNS yang tersebut dianggap berjasa terhadap negara pasca orang yang disebutkan meninggal dunia.

Sementara itu, Peraturan pemerintahan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS juga menjelaskan bahwa kenaikan pangkat anumerta berlaku mulai tanggal PNS yang tersebut bersangkutan meninggal dunia. Bahkan, kenaikan yang dimaksud ditetapkan sebelum jenazah dimakamkan sebagai bentuk penghormatan negara.

Tidak semua PNS berhak menerima anumerta

Pemberian anumerta bukan bersifat umum, melainkan diberikan secara selektif berdasarkan situasi lalu kondisi tertentu. Dengan kata lain, tidak ada semua PNS yang tersebut meninggal dunia secara otomatis mendapatkan penghargaan anumerta. Hanya mereka yang dimaksud gugur pada waktu menjalankan tugas juga dinilai berjasa besar terhadap negara yang dimaksud berhak menerimanya.

Beberapa contoh penerima anumerta antara lain:

  • Anggota TNI yang mana tewas pada medan pertempuran,
  • Guru yang tersebut meninggal dunia pada waktu bertugas di area wilayah terpencil atau pedalaman,
  • PNS yang wafat akibat kecelakaan kerja ketika menjalankan tugas kedinasan.

Pemberian anumerta menjadi simbol penghormatan negara menghadapi dedikasi lalu pengabdian yang mana luar biasa dari PNS atau prajurit yang mana gugur di tugasnya. Pangkat yang mana diberikan secara anumerta menjadi bentuk apresiasi moral yang mana juga berdampak administratif, oleh sebab itu secara resmi pangkat yang tersebut tercatat pada dokumen kepegawaian lalu pemakaman adalah pangkat yang dimaksud telah terjadi dinaikkan satu tingkat.

Pengaruh bagi keluarga yang tersebut ditinggalkan

Meskipun diberikan untuk PNS yang dimaksud sudah meninggal dunia, penghargaan anumerta mempunyai nilai penting bagi keluarga yang ditinggalkan. Kenaikan pangkat yang disebutkan menjadi simbol kehormatan lalu kebanggaan, sekaligus bentuk penghormatan dari negara terhadap almarhum atau almarhumah.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pangkat anumerta merupakan bentuk penghargaan yang mana sangat bermakna, meskipun hanya sekali diberikan di keadaan duka. Penghargaan ini mencerminkan pengakuan negara berhadapan dengan jasa dan juga pengabdian luar biasa dari setiap individu yang dimaksud sudah mengorbankan hidupnya demi kepentingan tugas negara.

Related Articles