
Setelah resmi ditetapkan sebagai pusat pemerintahan Tanah Air melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, penyelenggaraan Ibu Perkotaan Nusantara (IKN) memasuki putaran kedua. (Dok. IKN)
Tahap ini menandai dimulainya pengerjaan Kawasan Legislatif kemudian Yudikatif, yang berubah jadi simbol penguatan demokrasi lalu sistem hukum Nusantara di dalam masa depan. (Dok. IKN)
Langkah strategis ini menunjukkan bahwa IKN tak hanya saja dibangun sebagai kota pemerintahan baru, tetapi juga sebagai pusat peradaban kebijakan pemerintah serta hukum yang dimaksud modern, inklusif, serta berkelanjutan. (Dok. IKN)
Kawasan Legislatif akan berdiri di dalam melawan lahan 42 hektare dengan nilai penanaman modal Rp8,5 triliun yang mencakup pengerjaan Gedung Sidang Paripurna, Plaza Demokrasi, Serambi Musyawarah, Museum Demokrasi, dan juga struktur perkantoran. (Dok. IKN)



