berita viral

Pemalsu komoditas kosmetik pada Bekasi menggunakan tepung tapioka

ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Polres Metro Bekasi menyebutkan salah satu unsur yang digunakan di pemalsuan produk-produk kosmetik bermerek dagang "GlowGlowing" adalah tepung tapioka.

"Ada tepung tapioka lalu substansi enggak jelas lainnya buat memalsukan barang 'skincare'-nya," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Mustofa ketika dikonfirmasi dari DKI Jakarta Selasa.

Mustofa menjelaskan, terperiksa berinisial SP yang merupakan pemilik usaha yang disebutkan diketahui memang benar tak mempunyai ilmu tentang kosmetik. "Enggak ada ilmunya, ia lihat Youtube saja, asal-asal campur saja," katanya.

Mustofa juga menambahkan, terperiksa cuma miliki latar belakang sebagai penjual daring (online) saja.

"Pengakuannya, beliau jualan online jadi beliau punya ide jual 'skincare' itu, beliau pegang rekeningnya pun sendiri, karyawannya hanya sekali bagian bungkus saja," katanya.

Mustofa juga menjelaskan para karyawannya yang mana berjumlah tujuh orang yang disebutkan dibayar Rp1,5-2 jt per bulan.

Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menangkap delapan orang pemalsu komoditas kosmetik bermerek dagang "GlowGlowing" yang diproduksi secara ilegal pada sebuah hunian kawasan Perumahan Pondok Ungu Permai Babelan, Wilayah Bekasi, Jawa Barat.

"Delapan orang kami tangkap serta ditetapkan sebagai dituduh antara lain pemilik bidang usaha berinisial SP berikut tujuh karyawannya yakni ES, DI, IG, S, AS, UH kemudian RP," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Mustofa pada Cikarang, Hari Senin (26/5).

Dia mengatakan, pelaku sengaja memalsukan merek yang mana sudah ada dikenal di dalam pasaran untuk mempercepat proses perdagangan sehingga mereka itu bisa saja meraup keuntungan besar pada waktu singkat.

"Mereka adalah orang-orang yang dimaksud memang sebenarnya memasarkan kosmetik tanpa memenuhi standar dan juga memakai merek yang digunakan sudah ada laku agar cepat diminati," katanya.

Produk palsu itu dijual lewat toko daring ternama seperti Shopee lalu Lazada dengan nilai tukar Rp50 ribu-Rp150 ribu per paket, sangat lebih lanjut hemat dibandingkan komoditas asli yang tersebut dibanderol Rp150 ribu hingga Rp300 ribu.

Para terdakwa dijerat pasal 435 kemudian 436 UU 17/2023 tentang kesehatan, pasal 100 ayat (2) UU 20/2016 tentang merek dan juga pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar.

Related Articles