Blog

  • KPK Periksa Tiga Saksi di area Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

    KPK Periksa Tiga Saksi di area Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi di tindakan hukum dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan atau DJKA Kemenhub, Rabu, 17 Juli 2024. “Hari ini, pemeriksaan saksi untuk dituduh YO,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pada keterangan tertulis.

    Berdasarkan catatan Tempo, orang berinisial YO ini merujuk pada Yofi Oktarisza, selaku Pejabat Pengembang Janji (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah. Saat ini, BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah telah terjadi berganti nama menjadi BTP Kelas 1 Semarang.

    Tessa menuturkan saksi yang diperiksa di tindakan hukum dugaan korupsi DJKA pada hari ini adalah  Direktur PT Peraga Lambang Sejahtera, Muhammad Syarif Abubakar; karyawan PT Peraga Lambang Sejahtera, Zaenudin Santun; dan juga pegawai negeri sipil Kemenhub Eko Budi Santoso, selaku Koordinator Satuan Pelayanan Yogyakarta BTP Wilayah 1 Semarang dari 2023 sampai sekarang. “Pemeriksaan diadakan di tempat Gedung KPK Merah Putih,” kata Tessa.

    Sebelumnya diberitakan, persoalan hukum korupsi DJKA Kemenhub ini bermula dari operasi tangkap tangan pada April 2023. KPK awalnya menetapkan 10 dituduh di persoalan hukum dugaan pemberian suap proyek pembangunan lalu pemeliharaan rel di dalam Sumatera, Jawa dan juga Sulawesi. Enam dari 10 terdakwa itu berperan sebagai  pemberi suap. Sedangkan empat lainnya adalah penerima suap.

    Belakangan, total terdakwa bertambah menjadi 17 orang lalu satu perusahaan. Salah satunya adalah Yofi Oktarisza yang digunakan pernah menjadi PPK BTP Semarang pada 2017 hingga 2021.

    KPK menyatakan Yofi membantu entrepreneur Dion Renato Sugiarto untuk menentukan pemenang lelang proyek. “Terdapat pengaturan rekanan tertentu untuk menjadi pemenang lelang atau pelaksana paket pekerjaan yang mana biasanya dilaksanakan oleh PPK,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 13 Juni 2024.

    Menurut Asep, Yofi sempat mengoleksi calon pemenang lelang sebelum pengumuman. Dalam kesempatan itu, Yofi disebut membagi paket-paket pekerjaan yang mana akan dimenangkan masing-masing rekanan. Selain itu, Yofi juga disebut memohonkan adanya rekanan pendamping pada masing-masing lelang.

    PPK, kata Asep, memberikan HPS (Harga Proyeksi Sendiri) untuk masing-masing rekanan lalu juga memberikan arahan khusus, seperti metode pekerjaan, alat, dan juga dukungan mengenai pekerjaan yang dimaksud akan memproduksi rekanan menang lelang.

    Setelah diberikan arahan, PPK biasanya secara teknis akan memberikan arahan khusus untuk staf-staf dari masing-masing rekanan. Selain itu, para rekanan juga diminta memberi dukungan satu mirip lain sebagai perusahaan pendamping kemudian tiada saling bersaing dikarenakan sudah ada diberikan jatah proyek masing-masing.

    Asep menyatakan Yofi menerima fee dari 32 paket pengerjaan yang ditanganinya. Fee itu berasal dari perusahaan yang meraih kemenangan lelang. Besarannya, sekitar 10-20 persen dari nilai paket pekerjaan.

    Uang itu, menurut Asep, dibagikan Yofi ke beberapa orang pihak di area Kemenhub. Mulai dari Inspektorat Jenderal, Pokja Pengadaan sampai ke Kepala BTP DJKA. Bahkan, juga mengalir ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    MUTIA YUANTISYA

  • Alasan KKJ Laporkan Kasus Kematian Wartawan Tribrata TV ke Jokowi

    Alasan KKJ Laporkan Kasus Kematian Wartawan Tribrata TV ke Jokowi

    Jakarta – Komite Keselamatan Jurnalis atau KKJ melaporkan tindakan hukum kematian wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu juga tiga anggota keluarganya di tempat Karo, Sumatera Utara ke Kantor Staf Presiden atau KSP pada Rabu, 17 Juli 2024. Laporan KKJ ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu diwakili oleh Aliansi Jurnalis Independen atau AJI, KontraS, lalu Amnesty International.

    Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardhana mengungkapkan laporan tindakan hukum kematian Rico Sempurna sudah diterima oleh Deputi IV kemudian Deputi V KSP. “Mereka menerima laporan kami lalu baru akan melaporkan ke pimpinan,” kata Bayu ditemui pada Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024.

    Ia mengatakan, alasan melaporkan tindakan hukum kematian Rico dan juga tiga anggota keluarganya ini ke KSP agar mendapat pengawalan ihwal proses penyidikan. Menurut dia, ada indikasi persoalan hukum kematian wartawan Tribrata TV ini ‘masuk angin’ apabila tiada dikawal.

    Ia berharap agar persoalan hukum ini mendapat atensi yang dimaksud luas, termasuk dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi. “(Atensi) dari siapa saja, yang tersebut penting proses hukumnya benar kemudian terang benderang,” ujarnya. 

    Sebab, kata Bayu, hingga ketika ini motif hingga hasil forensik keluarga belum ada hasilnya. Terlebih lagi, ujarnya, prajurit TNI yang diduga terlibat di dalam perkara kematian ini tidak ada lagi dipanggil untuk diproses penyidikan.

    Sebelum melapor ke KSP, pasukan KKJ telah lama melaporkan persoalan hukum kematian Rico serta tiga anggota keluarganya ke Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat atau Puspom TNI AD, Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan juga Lembaga Perlindungan Saksi kemudian Korban (LPSK). Anak korban, Eva Meliani Pasaribu juga sudah pernah melaporkan kejadian ini ke Polda Sumatera Utara. Dia melaporkan persoalan hukum kebakaran juga dugaan aksi pidana seperti yang tersebut diatur di Pasal 338 KUHP Juncto 187 KUHP ke Polda Sumut, Senin, 8 Juli 2024.

    Kronologi Kejadian

    Kebakaran terjadi pasca Rico menulis laporan tentang aktivitas perjudian yang digunakan diduga melibatkan prajurit TNI, Koptu HB. Artikel yang mana ditulis Rico itu berjudul Lokasi Perjudian di area Jalan Kapten Bom Ginting Ternyata Milik Oknum TNI Berpangkat Koptu Anggota Batalyon 125 Sim’bisa.

    Artikel itu diunggah ke laman Tribrata TV pada 22 Juni 2024. Rico juga berpartisipasi mengunggah informasi ini pada akun Facebook pribadinya.

    Sumber Tempo mengatakan Rico juga HB sebenarnya sempat bertemu empat mata di tempat parkiran mobil Pos 3 Batalyon Infanteri 125/Simbisa empat hari sebelum kebakaran. Mereka mengkaji artikel judi Rico. Seseorang yang tersebut mengamati konferensi itu mengungkapkan anggota TNI, Koptu HB, menolak memberikan uang terhadap Rico.

    Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah terjadi menetapkan mantan Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Daerah Karo, Bebas Ginting alias Bulang alias BG sebagai dituduh pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu. Artinya, sampai ketika ini, sudah ada ada tiga tersangka.

    Bergantinya status Bulang dari saksi menjadi dituduh pasca penyidik melakukan pengembangan pasca-penangkapan Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang alias YT juga Rudi Apri Sembiring alias RAS. Bulang dituding sebagai perencana pembakaran kemudian pemberi imbalan terhadap YT serta RAS masing-masing Simbol Rupiah 1 juta.

    “Penetapan terperiksa ketiga setelahnya dilaksanakan pengungkapan dari berbagai analisa komunikasi yang dimaksud terjadi,” kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi pada 11 Juli 2024, ketika live di area stasiun televisi swasta nasional.

    Kepala Lingkup Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Bulang yang memerintahkan RAS lalu YT membakar rumah korban. Dia  memberi uang Simbol Rupiah 130.000 terhadap RAS untuk membeli BBM jenis Pertalite kemudian Solar untuk membakar rumah korban. Setelah api menyala, keduanya kabur dan juga membuang botol bekas campuran BBM sekitar 30 meter dari rumah korban.

    “RAS kemudian YT adalah eksekutor pembakaran. Aksi merekan terekam sangat jelas dari analisa CCTV di dalam sekitar rumah korban,” kata Hadi.

    Penyidik juga mengamankan beberapa jumlah barang bukti seperti: botol bekas menampung BBM, abu bekas pembakaran dari tempat kejadian perkara, sisa substansi bakar minyak campuran serta satu unit sepeda gowes motor yang digunakan digunakan pelaku ketika beraksi.

    Pilihan editor: PAN Segera Serahkan Surat Rekomendasi ke Ahmad Luthfi untuk Pilgub Jateng

  • UI Bantah Ada Joki atau Orang Dalam di dalam Proses Seleksi Jalur Mandiri

    UI Bantah Ada Joki atau Orang Dalam di dalam Proses Seleksi Jalur Mandiri

    Jakarta – Universitas Indonesia (UI) menegaskan penyelenggaraan seleksi calon siswa baru melalui jalur seleksi mandiri menggunakan sistem yang mana cermat. Mereka mengkritik adanya praktik perjokian atau bantuan dari orang di pada waktu proses ujian, untuk meloloskan calon kontestan menjadi siswa UI.

    Kepala Biro Hubungan juga Keterbukaan Pengetahuan Publik UI, Amelita Lusia mengimbau terhadap publik yang mana menemukan atau mengetahui pihak yang dimaksud agar dapat melaporkannya secara resmi. “Jika memang benar terbukti melakukan ketidakjujuran atau kecurangan, maka UI akan mengambil tindakan yang tersebut sesuai,” kata beliau melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 Juli 2024.

    Amelita mengungkapkan isu yang meresahkan atau merusak konsentrasi para calon peserta didik baru kerap terjadi pada waktu proses seleksi masuk (SIMAK) UI. Salah satunya, ada pihak yang mana mengaku mendapatkan bantuan dari seseorang untuk diterima masuk ke UI. Ada juga pihak yang dimaksud menawarkan bantuan mengaku sebagai orang dalam.

    Namun, Amelita menjelaskan UI mempertimbangkan juga memperhatikan dengan cermat kemungkinan adanya kecurangan tersebut. Oleh lantaran itu, UI telah lama menerapkan mekanisme antisipatif dengan menggabungkan skor ujian tulis berbasis komputer (UTBK) serta SIMAK. Masing-masing skor diambil sebesar 50 persen.

    Mekanisme itu untuk menentukan kelulusan seseorang melalui jalur seleksi mandiri untuk kelas reguler. “UI juga memperhatikan kewajaran dan juga konsistensi skor yang dimaksud diperoleh orang partisipan seleksi pada pada waktu mengikuti UTBK lalu pada ketika mengikuti SIMAK,” ujar Amelita.

    Menurut Amelita, UI telah lama meminimalisir prospek terjadinya kecurangan oleh kontestan ujian pada tes SIMAK. Pada seleksi kelas khusus internasional Fakultas Medis UI misalnya, partisipan yang lulus ujian tulis SIMAK harus mengikuti dua tes berikutnya, yakni Minnesota Multhiphasic Personality Inventory (MMPI) dan juga Multiple Mini Interview (MMI).

    Isu perjokian atau orang pada tersebar di area media sosial X pada Senin, 15 Juli 2024. Sebuah akun @petunjukutbk mengunggah tangkapan layar yang digunakan berisi salah satu manusia kontestan jalur mandiri kelas khusus internasional UI lolos pada seksi, meskipun menggunakan bantuan kecerdasan buatan (AI) di menjawab soal.