
ligapedianews.com DKI Jakarta – Suku Dinas Lingkungan Hidup Ibukota Indonesia Barat akan menjatuhkan sanksi denda untuk oknum yang dimaksud membakar sampah pada tempat penampungan sementara (TPS) dalam Cengkareng Timur.
Pembakaran sampah ilegal yang disebutkan telah lama dikeluhkan warga sekitar, termasuk penghuni Apartemen Sentraland lantaran asap tebal yang digunakan mengepul.
"Bakal kena denda itu," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Kasudin LH) DKI Jakarta Barat Achmad Haridi pada waktu dihubungi dalam Jakarta, Selasa malam.
Hariadi mengaku sudah mendapat lokasi pembakaran sampah ilegal tersebut. "Sudah kita dapat lokasinya. Anggota juga Satpel (Satuan Pelaksana) Sudin LH di tempat Cengkareng juga telah diinfokan untuk cek ke lokasi," ujar Hariadi.
Adapun aturan terkait pembakaran sampah sudah pernah diatur pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Perda yang dimaksud mengatur sanksi administratif bagi pelaku pembakaran sampah ilegal juga petugas mampu secara langsung menghukum pelaku dengan denda Rp500 ribu.
Warga penghuni Apartemen Sentraland pada Cengkareng Timur, Cengkareng, Ibukota Barat, bernama Yusuf (35) mengeluhkan pembakaran sampah ilegal pada sebuah TPS pada samping apartemen tersebut.
Menurut pengakuan Yusuf, tindakan oknum yang mana membakar sampah dalam lokasi yang dimaksud sudah berulang sejak 2019 lalu, meskipun setiap saat disertai penindakan dari Suku Dinas Lingkungan Hidup.
"Sejak pertama saya masuk apartemen itu 2019, sudah ada mulai bakar-bakaran sampah di tempat situ. Masalahnya kan itu TPS, jadi enggak boleh bakar sampah sembarangan," kata Yusuf ketika dihubungi di area Jakarta, Selasa.
Yusuf menyebutkan, dampak penindakan petugas belaka bertahan paling lama tiga bulan, lalu oknum tertentu akan kembali membakar sampah di dalam lokasi tersebut.
"Jadi polanya selama ini penindakan, terus paling lama tiga bulan, ada yang mana bakar-bakar lagi. Kalau terlibat perda harusnya kena denda itu, bisa jadi tipiring (tindak pidana ringan)," ujar Yusuf.
Dalam video berdurasi 13 detik yang tersebut diterima ANTARA, sampah-sampah di dalam TPS masih terbakar kemudian menghasilkan kembali asap yang dimaksud mengepul.
Sejumlah oknum pun nampak mengelilingi kobaran api pembakaran sampah-sampah plastik tersebut.
Meskipun sudah ada gelap, asap hasil pembakaran itu masih terlihat mengepul lalu menyebar mengikuti arah angin.