berita terbaru

OJK susun aturan mewajibkan lembaga non-bank punya target kredit UMKM

Ligapedia.news Target penyaluran kredit UMKM telah lama dicantumkan di rencana industri setiap bank yang dimaksud pencapaiannya akan dievaluasi secara berkala oleh OJK sama-sama pihak bank masing-masing.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK Akses Biaya terhadap UMKM (RPOJK UMKM) yang tersebut mewajibkan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) untuk mencantumkan target penyaluran pembiayaan terhadap UMKM pada rencana bidang usaha perusahaan setiap tahunnya.

"Pada sektor perbankan, rencana pembiayaan untuk UMKM telah terjadi diatur di POJK (Nomor 5/POJK.03/2016 tentang) Rencana Bisnis Bank. Namun, hal ini belum diatur untuk sektor LKNB," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Sektor Keuangan OJK Dian Ediana Rae, di area Jakarta, Senin.

Pada tahun ini, target penyaluran kredit UMKM sudah dicantumkan di rencana usaha setiap bank yang mana pencapaiannya akan dievaluasi secara berkala oleh OJK dengan pihak bank masing-masing.

Merujuk rencana usaha yang tersebut telah dilakukan disampaikan terhadap OJK, target perkembangan kredit UMKM pada 2025 berkisar 9 persen. Sementara itu, pemerintah memiliki target penyaluran kredit UMKM meningkat sebesar 30 persen.

"Jadi, pada rencana usaha bank itu sudah ada setiap bank itu (menyampaikan) akan mencapai target (penyaluran pembiayaan) berapa persen mereka itu sanggupnya gitu. Nah, nanti secara agregat, kami sanggup ukur apakah (rasio penyaluran pembiayaan UMKM) kita sampai pada 30 persen secara total," kata Dian Ediana Rae.

Dengan begitu, ia menyatakan bahwa RPOJK UMKM tidaklah semata-mata berperan sebagai regulasi yang mengupayakan penyaluran pembiayaan UMKM, tapi juga menggalang pengawasan OJK terhadap kinerja lembaga jasa keuangan.

Ia menuturkan bahwa rencana penyaluran pembiayaan UMKM yang disebutkan harus memuat target nominal lalu rasio total pembiayaan untuk UMKM, dan juga sektor tujuan penyaluran.

Dian menyampaikan bahwa terdapat beberapa orang tantangan untuk meningkatkan rasio penyaluran kredit untuk UMKM, khususnya kesenjangan penetrasi pembiayaan antara satu lembaga keuangan dengan lembaga keuangan lainnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, pada RPOJK UMKM pihaknya juga memacu pembentukan satuan kerja khusus untuk melakukan analisis juga pengolahan data hingga business matching, pelatihan untuk meningkatkan kapasitas para agen pendamping serta pelaku UMKM, dan juga pengembangan teknologi informasi yang mana dapat menggalang penetrasi pembiayaan terhadap UMKM.

Dian menyatakan bahwa apabila nantinya RPOJK Akses Pendanaan terhadap UMKM sudah pernah disahkan, bank maupun LKNB yang dimaksud melanggar ketentuan pada peraturan yang disebutkan sanggup mendapatkan sanksi keras hingga penurunan tingkat kebugaran lembaga.

"Dalam hal bank atau LKNB setelahnya dikenai sanksi administrasi teguran ditulis atau peringatan keras tertoreh juga tetap memperlihatkan melanggar, kemudian dikenai sanksi administrasi sebagai larangan untuk menerbitkan item atau melaksanakan aktivitas baru, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan bisnis tertentu, dan/atau penurunan hasil penilaian tingkat kesehatan," katanya pula.

Related Articles