berita terbaru

OJK: Bank syariah tetap memperlihatkan perlu mitigasi risiko terhadap dampak tarif Negeri Paman Sam

Ligapedia.news OJK menggalakkan perbankan syariah semakin menguatkan awareness terhadap perkembangan makro kegiatan ekonomi global maupun domestik

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan, perbankan syariah tetap saja perlu melakukan mitigasi risiko terhadap dampak kebijakan penerapan tarif oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang dapat mempengaruhi kinerja debitur tertentu.

“OJK menggalakkan perbankan syariah semakin menguatkan awareness terhadap perkembangan makro ekonomi global maupun domestik,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Bank OJK Dian Ediana Rae di area Jakarta, Senin.

Dian menambahkan, OJK juga meminta-minta perbankan syariah secara konsisten menerapkan manajemen risiko sesuai dengan ketentuan yang digunakan berlaku, termasuk melakukan assessment lanjutan terhadap debitur yang digunakan mempunyai exposure pada sektor terdampak.

Selain itu, perbankan syariah diminta untuk melakukan mitigasi lebih besar dini terhadap prospek risiko yang digunakan kemungkinan besar terjadi dari dampak kebijakan tarif.

“Perbankan syariah juga harus mampu mencari potensi yang tersebut timbul dari kondisi pada waktu ini,” kata Dian.

Di berada dalam dinamika perekonomian global yang tersebut dipengaruhi berbagai faktor seperti kebijakan tarif Presiden Trump, kemungkinan perlambatan aktivitas ekspor-impor, juga fluktuasi nilai tukar, Dian menyampaikan bahwa sektor perbankan syariah masih menunjukkan ketahanan akan efek rambatan yang dimaksud muncul pada sektor perbankan secara keseluruhan.

Secara nasional, perbankan syariah tercatat memiliki eksposur risiko pangsa yang dimaksud secara umum lebih banyak rendah dibandingkan perbankan konvensional, sehingga dapat berperan sebagai penopang stabilitas pada sistem keuangan nasional secara keseluruhan.

Namun, walau eksposur risiko lingkungan ekonomi tambahan rendah, Dian mengingatkan agar perbankan syariah masih melakukan mitigasi risiko sebagai antisipasi dampak rambatan ketidakpastian global. Di sisi lain, bank syariah juga dapat memanfaatkan kesempatan pada perdagangan internasional.

“Sebagaimana diketahui, pemerintahan Trump juga menunda pemberlakuan tarif dimaksud kemudian masih diadakan berbagai upaya oleh berbagai yurisdiksi untuk mendiskusikan hal tersebut. Sebagaimana diketahui pula, debitur yang tersebut dibiayai perbankan syariah tak terus-menerus memiliki keterkaitan dengan isu ini juga masih berbagai kesempatan yang tersebut dapat dimanfaatkan di perdagangan internasional pada waktu ini,” kata Dian.

Berdasarkan data OJK, per Februari 2025, total aset perbankan syariah tercatat sebesar Rp949,56 triliun dengan market share meningkat menjadi 7,46 persen dari sebelumnya 7,50 persen pada Januari 2025.

Dari sisi intermediasi, pembiayaan yang dimaksud disalurkan perbankan syariah tercatat Rp642,64 triliun atau meningkat sebesar 9,17 persen year on year (yoy). Sedangkan dari sisi pendanaan, dana pihak ketiga (DPK) meningkat 7,91 persen yoy menjadi Rp729,56 triliun.

Kualitas penyaluran pembiayaan tetap memperlihatkan terjaga dengan rasio non-performing financing (NPF) gross berada pada level 2,21 persen per Februari 2025. Derajat permodalan bank syariah tetap memperlihatkan kuat tecermin dari capital adequacy ratio (CAR) yang tersebut tercatat sebesar 25,1 persen pada periode yang tersebut sama.

Adapun rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) serta Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 133,46 persen serta 27,78 persen per Februari 2025, masih di dalam berhadapan dengan threshold masing-masing sebesar 50 persen juga 10 persen.

Related Articles