berita terbaru

OJK atur skema ‘co-payment’ serta CoB di SEOJK Asuransi Aspek Kesehatan

Ligapedianews.com Secara umum, SEOJK 7/2025 mengatur lebih tinggi lanjut mengenai kriteria perusahaan asuransi yang mana dapat menyelenggarakan lini perniagaan asuransi kesehatan, termasuk penerapan prinsip kehati-hatian juga manajemen risiko yang memadai bagi perusahaan asuransi dalam

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Barang Asuransi Aspek Kesehatan (SEOJK 7/2025) yang mengatur skema pembagian risiko (co-payment) kemudian Coordination of Benefit (CoB) untuk menguatkan bidang asuransi kesehatan.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan kemudian Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyampaikan pada Jakarta, Kamis, bahwa implementasi SEOJK yang disebutkan diharapkan dapat meningkatkan ekosistem, tata kelola lalu pelindungan konsumen pada sektor asuransi kesehatan.

“Secara umum, SEOJK 7/2025 mengatur lebih tinggi lanjut mengenai kriteria perusahaan asuransi yang digunakan dapat menyelenggarakan lini bidang usaha asuransi kesehatan, termasuk penerapan prinsip kehati-hatian juga manajemen risiko yang mana memadai bagi perusahaan asuransi di menyelenggarakan lini bisnis asuransi kesehatan,” ucap M. Ismail Riyadi.

Ia menuturkan bahwa objek pengaturan pada SEOJK yang disebutkan ditujukan untuk komoditas asuransi kondisi tubuh komersial kemudian tidaklah berlaku untuk skema Pemastian Kesejahteraan Nasional (JKN) yang mana diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Ia juga mengungkapkan bahwa penerbitan aturan baru yang disebutkan bertujuan untuk menggerakkan setiap pihak di lingkungan asuransi kebugaran agar dapat memberikan nilai tambah bagi upaya efisiensi biaya kemampuan fisik pada jangka panjang, mengingat tren pemuaian medis yang terus meningkat lalu jarak jauh lebih besar tinggi dari pemuaian umum.

Ismail mengungkapkan bahwa salah satu aturan pokok pada SEOJK 7/2025 adalah penerapan skema co-payment dan CoB oleh perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, lalu unit asuransi syariah.

Ia menjelaskan bahwa pembagian risiko atau co-payment adalah porsi pembiayaan kondisi tubuh yang digunakan menjadi tanggung jawab pemegang polis, tertanggung, atau peserta, paling sedikit sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim rawat jalan atau rawat inap pada prasarana kesehatan.

Meskipun begitu, terdapat batas maksimum porsi pembiayaan yang menjadi tanggung jawab pemegang polis, tertanggung, atau kontestan sebesar Rp300 ribu per pengajuan klaim rawat jalan juga Rp3 jt per pengajuan klaim rawat inap.

Sementara skema Coordination of Benefit memungkinkan koordinasi pembiayaan kemampuan fisik apabila pelayanan kebugaran dijalankan sesuai dengan skema JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Ismail menyatakan bahwa ketentuan co-payment yang disebutkan dimaksudkan untuk mengupayakan pemanfaatan layanan medis kemudian layanan obat yang mana lebih tinggi berkualitas juga akan mengupayakan premi asuransi kondisi tubuh yang dimaksud tambahan terjangkau sebab peningkatan premi dapat dimitigasi dengan lebih banyak baik.

“Berdasarkan pengalaman di dalam berbagai negara, termasuk Indonesia, mekanisme co-payment atau deductible akan mengupayakan peningkatan awareness (kesadaran) pemegang polis atau tertanggung di memanfaatkan layanan medis yang dimaksud ditawarkan oleh sarana kesehatan,” imbuhnya.

Related Articles