berita terbaru

MRT Ibukota rumuskan perbaikan prosedur keamanan parkir sepeda gowes

Ligapedia.news Ibukota Indonesia – PT MRT Ibukota Indonesia (Perseroda) merumuskan perbaikan prosedur keamanan infrastruktur serta layanan parkir sepeda gowes dalam sekitar stasiun dengan menggandeng Kepolisian dan juga komunitas "Bike to Work".

"Langkah pada waktu dekat, MRT DKI Jakarta bersatu Kepolisian serta Komunitas akan merumuskan perbaikan prosedur keamanan prasarana parkir kendaraan beroda dua di area sekitar stasiun," kata Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Ibukota Indonesia (Perseroda) Ahmad Pratomo pada Jakarta, Rabu.

Pratomo menyampaikan permohonan maaf berhadapan dengan kejadian hilangnya kendaraan beroda dua salah satu pelanggan MRT DKI Jakarta yang dimaksud dicuri di dalam area parkir kendaraan beroda dua Stasiun Setiabudi Astra pada Hari Senin (14/4).

Dalam penanganan kasusnya, MRT DKI Jakarta telah dilakukan melakukan pendampingan untuk korban untuk melapor ke Polsek Setiabudi dan juga menyerahkan rekaman kamera pengawas (CCTV).

"MRT DKI Jakarta akan memberikan dukungan bagi Kepolisian guna mengungkap kejadian dugaan pencurian tersebut," katanya.

Dia menyatakan, selama sementara waktu di upaya perbaikan lalu evaluasi tersebut, pihaknya mengimbau penduduk untuk lebih tinggi waspada.

Dia mengingatkan di menggunakan infrastruktur parkir kendaraan beroda dua sebaiknya menggunakan kunci pengamanan ganda.

"Kami tetap saja berjanji lalu berupaya dapat memberikan keamanan juga kenyamanan bagi seluruh pelanggan MRT Jakarta, termasuk bagi pengguna sepeda," ujarnya.

Kepolisian mengecek tempat kejadian perkara (TKP) pencurian sebuah sepeda gowes milik RS (39) di tempat parkiran Stasiun MRT Setiabudi Astra, tepatnya depan Chase Plaza Jalan Jenderal Sudirman, Setiabudi, Ibukota Selatan.

RS telah terjadi melaporkan kejadian yang dimaksud ke Kepolisian dengan laporan Nomor: LP/B/90/IV/2025/SPKT/Setiabudi/Res.Jaksel/Polda Metro Jaya.

Dikatakan kendaraan beroda dua berwarna biru itu sebelum hilang sudah ada di kondisi terkunci rantai yang berkode.

Namun, ketika RS kembali serta akan mengambil kendaraan beroda dua miliknya ternyata telah hilang dalam lokasi. Hingga akhirnya ia memilih melapor ke Kepolisian.

Adapun kerugian yang tersebut ditaksir mencapai Rp3,3 jt dan juga telah dilaporkan ke Polsek Metro Setiabudi Ibukota Indonesia Selatan guna penyelidikan lebih banyak lanjut.

Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Related Articles