
DKI Jakarta – Negara Indonesia terpilih berubah menjadi kandidat Ketua Dewan HAM PBB untuk masa jabatan 2026, pasca mendapatkan dukungan dari anggota kelompok Asia-Pasifik.
Menurut penjelasan tertoreh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI pada Rabu (24/12), sikap yang dimaksud akan ditetapkan secara resmi pada Pertemuan Dewan HAM PBB yang dijalankan 8 Januari 2026 mendatang.
“Penetapan ini mencerminkan kepercayaan negara-negara di dalam kawasan Asia Pasifik terhadap peran lalu kepemimpinan Negara Indonesia pada memajukan rencana HAM ke tingkat global,” ujar Kemlu RI.
Indonesia pun berikrar untuk mengawasi seluruh sidang lalu mekanisme internal secara objektif, inklusif, dan juga berimbang apabila resmi menduduki sebagai Presiden Dewan HAM PBB,
Lantas, apa itu Dewan HAM PBB?
Melansir laman OHCHR atau Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM, Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan lembaga antar-pemerintah utama pada PBB yang dimaksud mengurusi persoalan HAM.
Kini, lembaga ini terdiri dari 47 negara anggota dan juga berfungsi sebagai forum multilateral untuk mengatasi pelanggaran juga situasi darurat HAM di bermacam negara.
Dewan HAM PBB ini juga akan memberikan rekomendasi praktis mengenai penerapan HAM dalam lapangan. Dalam menjalankan tugasnya, Dewan HAM didukung penuh oleh Kantor Komisioner Tinggi HAM (OHCHR) secara substantif serta teknis.
Di samping hal tersebut, penting diketahui bahwa Dewan HAM PBB ini merupakan substitusi dari Komisi Hak Asasi Orang PBB yang digunakan sudah ada tiada berpartisipasi sebelumnya.
Fungsi Dewan HAM PBB
Berikut peran atau fungsi utama Dewan HAM PBB:
1. Menyediakan forum dialog
Dewan HAM mempunyai fungsi sebagai jaringan dialog internasional bagi pejabat PBB, ahli, perwakilan negara, warga sipil, juga kontestan lain untuk mendiskusikan isu-isu hak asasi manusia.
2. Mengadopsi resolusi
Dewan mengesahkan resolusi atau langkah yang tersebut merefleksikan kehendak komunitas internasional berhadapan dengan situasi HAM tertentu. Resolusi ini berfungsi sebagai sinyal kebijakan pemerintah kuat yang dimaksud menggerakkan pemerintah untuk beraksi memperbaiki keadaan.
3. Mengadakan sesi krisis
Dewan menyelenggarakan "sesi khusus", yang mana hingga pada masa kini sudah pernah diadakan 36 kali, untuk merespons situasi darurat HAM yang digunakan mendesak.
4. Meninjau rekam jejak negara anggota
Melalui mekanisme Universal Periodic Review (tinjauan berkala universal), Dewan meninjau catatan HAM dari seluruh negara anggota PBB.
5. Menunjuk ahli independen
Dewan menunjuk Prosedur Khusus (para ahli HAM independen) yang dimaksud berperan sebagai “mata juga telinga” Dewan, bertugas memantau situasi HAM ke negara atau tema tertentu.
6. Memberi mandat penyelidikan
Dewan memberikan wewenang untuk komisi penyelidikan juga misi pencarian fakta untuk mengakumulasi bukti konkret terkait kejahatan peperangan lalu kejahatan terhadap kemanusiaan.
Tugas Dewan HAM PBB
Didirikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1993, Dewan HAM ini memiliki tanggung jawab utama untuk menguatkan pemasaran juga pemeliharaan hak asasi manusia secara global. Berikut adalah rincian tugas atau mandat utamanya:
- Mendorong juga merawat hak asasi manusia untuk semua individu.
- Memberi rekomendasi terhadap badan-badan pada pada PBB agar meningkatkan upaya pemasaran kemudian pemeliharaan HAM.
- Mendukung dan juga melindungi hak setiap pendatang menghadapi pembangunan.
- Menyediakan bantuan teknis yang tersebut diperlukan bagi negara-negara untuk aktivitas terkait HAM.
- Mengoordinasikan inisiatif edukasi lalu penyebaran informasi umum PBB mengenai HAM.
- Berupaya berpartisipasi menyingkirkan hambatan kemudian mengurangi berlanjutnya pelanggaran hak asasi manusia.
- Terlibat pada komunikasi berpartisipasi dengan pemerintah untuk menjamin penghargaan terhadap HAM secara penuh.
- Memajukan kolaborasi internasional demi pemasaran kemudian proteksi HAM.
- Menyelaraskan seluruh kegiatan iklan serta pengamanan HAM di di sistem PBB.
- Merasionalkan, menyesuaikan, memperkuat, lalu menyederhanakan mekanisme HAM PBB yang dimaksud sudah ada ada.
Tugas Presiden Dewan HAM PBB
Secara umum, Ketua atau Presiden Dewan HAM PBB bertanggung jawab berhadapan dengan fungsi prosedural, organisasi, serta diplomatik badan yang dimaksud selama 1 tahun masa jabatan. Jabatan ini bersifat netral lalu tidaklah mewakili kepentingan urusan politik negara asalnya selama masa tugas.
Berikut tugas utama Presiden Dewan HAM PBB:
- Memimpin pertemuan: Bertanggung jawab mengawasi seluruh jalannya rapat Dewan.
- Nominasi ahli: Mengusulkan kandidat ahli untuk Prosedur Khusus serta mekanisme ahli lain, yang dimaksud nantinya akan ditunjuk secara resmi oleh Dewan.
- Penunjukan kelompok investigasi: Menunjuk para ahli yang digunakan akan bertugas di badan-badan investigasi melalui rute konsultasi ad hoc yang mana objektif untuk mencari kandidat berkualitas juga tak memihak.
- Administrasi kemudian komunikasi: Menerima dan juga menanggapi surat-menyurat resmi dari Perwakilan Tetap serta bervariasi pihak terkait lainnya.
- Diplomasi kemudian kepercayaan publik: Membangun kesadaran juga meningkatkan kepercayaan umum terhadap Dewan HAM melalui kegiatan diplomasi serta penyuluhan yang dimaksud aktif.
Saat ini Presiden Dewan HAM PBB 2025 diduduki oleh perwakilan permanen Swiss, Jürg Lauber sejak 9 Desember 2024. Diketahui, pada 1 September 2020, Jürg Lauber sudah ada menjabat sebagai perwakilan permanen Swiss untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa dan juga organisasi internasional lainnya pada Jenewa.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI dalam laman web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.



