lifestyle

Mengenal status liber di aturan pernikahan Katolik

Ibukota – Dalam hukum Gereja Katolik, istilah status liber berubah menjadi hal yang digunakan penting pada persyaratan pernikahan umat Katolik.

Lantas, apa itu status liber pada konteks pernikahan Katolik? Berikut penjelasannya berdasarkan ketentuan hukum kanonik dan juga praktik gereja.

Secara harfiah, status liber berasal dari bahasa Latin yang tersebut berarti “keadaan bebas” atau “status bebas”.

Dalam hukum perkawinan Katolik, istilah ini merujuk pada pernyataan resmi gereja bahwa seseorang secara kanonik tak terikat di perkawinan sebelumnya lalu tiada memiliki halangan untuk melaksanakan pernikahan yang digunakan sah menurut hukum gereja.

Status liber berubah menjadi salah satu dokumen penting pada tahapan persiapan perkawinan Katolik. Tanpa keterangan ini, gereja tidak ada dapat memberikan pemberkatan nikah dikarenakan penting memverifikasi bahwa calon mempelai memenuhi seluruh ketentuan hukum kanonik.

Dalam ajaran Katolik, perkawinan dipandang sebagai sakramen yang tersebut suci juga tak terceraikan. Gereja menempatkan keabsahan serta kesahihan perkawinan sebagai prinsip yang tersebut fundamental.

Apa yang mana telah lama disatukan oleh Tuhan tidak ada dapat diputuskan oleh manusia, kecuali oleh kematian. Sehingga umat Katolik semata-mata boleh menikah satu kali.

Dengan konsep status liber, gereja menegaskan kewajibannya untuk memverifikasi bahwa calon pasangan benar-benar bebas dari ikatan perkawinan sebelumnya secara kanonik sebelum sakramen perkawinan dirayakan.

Ketentuan ini berbeda dengan hukum negara yang mengakui perceraian. Bagi aturan Gereja Katolik, perceraian sipil tak otomatis menciptakan seseorang bebas untuk menikah kembali secara gerejawi. Status kebebasan yang disebutkan harus terlebih dahulu dinyatakan secara resmi melalui mekanisme hukum kanonik.

Prosedur pengajuan status liber

1. Menyerahkan dokumen keterangan bebas

Calon wajib menyampaikan informasi dari paroki yang mana menyatakan bahwa ia bebas dari ikatan perkawinan sebelumnya lalu tidak ada miliki halangan kanonik lain.

Dokumen ini biasanya mencakup konfirmasi identitas juga pernyataan bahwa tiada ada halangan atau pernikahan sah sebelumnya.

2. Verifikasi catatan baptis

Pastor paroki akan memeriksa catatan baptis terbaru calon mempelai untuk memverifikasi tidaklah ada catatan pernikahan sebelumnya atau status lain yang mana bermetamorfosis menjadi halangan. Catatan terbaru dengan arti tidaklah lebih banyak dari enam bulan dari pelaksanaan pernikahan.

3. Penyelidikan kanonik

Gereja akan melakukan penyelidikan lebih banyak lanjut apabila ada keraguan mengenai status itu, termasuk wawancara calon pasutri, saksi, atau mengecek dokumen lain. Hal ini diperlukan agar perkawinan yang tersebut akan dirayakan sah secara kanonik.

4. Pemberitahuan perkawinan

Di beberapa paroki, rencana perkawinan akan diinformasikan agar jemaat lain dapat melaporkan apabila mengetahui adanya halangan perkawinan yang tersebut merekan ketahui.

Pada beberapa kasus, status liber rutin muncul bersamaan dengan rute annulment, akan tetapi keduanya berbeda.

Annulment adalah putusan resmi bahwa pernikahan tertentu tidaklah pernah sah secara kanonik akibat cacat hukum pada ketika akad, sedangkan status liber menunjukkan kebebasan calon mempelai untuk menikah secara kanonik setelahnya proses verifikasi

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di dalam platform web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

Related Articles