
Ligapedia.news Ibukota Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah pernah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 yang mana mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola lapangan usaha asuransi di area Indonesia, khususnya di layanan asuransi kebugaran komersial.
Dalam regulasi tersebut, OJK mewajibkan penerapan mekanisme co-payment atau pembagian risiko klaim antara perusahaan asuransi serta pemegang polis. Artinya, klien akan menanggung sebagian biaya klaim, sehingga memacu pengambilan langkah layanan kemampuan fisik yang tersebut tambahan bijak serta berkelanjutan.
Lantas, apa hanya poin penting pada aturan baru ini lalu apa tujuan utamanya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Poin‑poin utama SEOJK 7/2025
1. Rencana Co-payment wajib
Peserta asuransi wajib menanggung minimal 10 persen dari setiap klaim, dengan batas maksimal:
– Rp 300.000 per klaim rawat jalan
– Rp 3.000.000 per klaim rawat inap
Skema ini berlaku untuk item berbasis indemnity maupun managed care, termasuk di koordinasi faedah dengan BPJS atau penyedia lain.
2. Pembentukan Dewan Penasihat Medis (DPM)
OJK mewajibkan setiap perusahaan asuransi konvensional maupun syariah membentuk Dewan Penasihat Medis yang terdiri dari dokter spesialis. DPM bertugas memberikan nasihat terkait telaah utilisasi layanan kemudian efektivitas perawatan.
3. Underwriting lalu pemeriksaan kemampuan fisik calon nasabah
Perusahaan diwajibkan mempertimbangkan medical check-up pada calon pemegang polis, menyesuaikan dengan usia serta hasil kuesioner kesehatan. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan akurasi risiko dan juga pemeliharaan konsumen.
4. Efisiensi, digitalisasi dan juga penguatan tata kelola
OJK menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dan juga manajemen risiko pada desain produk. Digitalisasi data kebugaran juga digalakkan untuk meningkatkan efektivitas layanan medis dan juga pengendalian biaya.
Tujuan aturan SEOJK 7/2025
– Merespon kenaikan harga medis yang tinggi dengan meningkatkan efisiensi pembiayaan kemudian menghindari klaim berlebihan.
– Menurunkan premi agar lebih banyak affordable, dengan co‑payment sebagai mekanisme mitigasi kenaikan biaya.
Sebagai informasi, ketentuan ini merupakan amanat dari POJK No. 36 Tahun 2024 yang tersebut mengatur lebih tinggi lanjut penyelenggaraan lini usaha asuransi kesehatan. OJK mencatatkan bahwa terjadi lonjakan naiknya harga medis yang berjauhan melebihi pemuaian umum, sehingga memicu tingginya persentase klaim pada periode 2023 hingga 2024.
Kondisi ini menjadi latar belakang diterbitkannya aturan baru untuk menekan risiko keuangan yang dihadapi perusahaan asuransi. Pemegang polis asuransi kebugaran swasta seperti Prudential, Allianz, dan juga AIA diperkirakan akan merasakan dampak secara langsung dari penerapan mekanisme co-payment mulai awal 2026.
Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mengendalikan moral hazard, menjaga dari praktik overtreatment, dan juga menjaga keberlanjutan bidang asuransi kemampuan fisik di area berada dalam tekanan biaya layanan yang tersebut terus meningkat.
Dengan demikian, SEOJK No. 7/2025 oleh OJK merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi asuransi kebugaran lalu menguatkan proteksi konsumen. Meskipun memunculkan inovasi biaya segera dalam muka, diharapkan secara keseluruhan menyebabkan keberlanjutan kemudian kualitas sistem perasuransian.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan di dalam situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.