berita terbaru

Mengajar hadas jadi modus guru ngaji cabuli anak pada bawah umur

Ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Kepolisian mengungkap mengajar hadas menjadi modus guru mengaji berinisial AF yang digunakan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di area Kebon Baru, Tebet, DKI Jakarta Selatan.

"Modus operandi memberikan pelajaran tambahan tentang hadas laki-laki serta perempuan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Ibukota Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo pada Jakarta, Minggu.

Ardian menambahkan, selain mengeksplorasi masalah hadas, pelaku juga menunjukkan kemaluan serta mengintimidasi korban dengan memberikan uang Rp10 ribu hingga Rp25 ribu.

Aksi yang disebutkan dijalankan di dalam rumah pelaku yang mana juga menjadi tempat pengajian. Berdasarkan keterangan penyidik, perbuatan yang dimaksud sudah terjadi berulang kali sejak tahun 2021 juga melibatkan 10 anak berusia 10-12 tahun.

"Atas laporan dari korban, penyidik mendatangi tempat yang disebutkan pada Awal Minggu (18/6) juga mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polres Metro Ibukota Selatan yang digunakan akan ditindaklanjuti," ujarnya.

Barang bukti yang digunakan turut diamankan antara lain hasil visum, sarung, papan tulis serta telepon genggam milik pelaku.

Pelaku dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam penanganan persoalan hukum ini, polisi juga menggandeng pekerja sosial kemudian Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan juga Anak (UPTPPPA) DKI DKI Jakarta untuk memberikan pendampingan psikologis untuk korban.

Polisi masih melakukan pengembangan berhadapan dengan kemungkinan adanya korban lain.

Layanan "hotline" juga dibuka untuk menjaring laporan dari warga yang mana anaknya kemungkinan besar menjadi korban mirip dengan menghubungi nomor +62 813-8519-5468.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di tempat situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

Related Articles