
ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Sejumlah pelajar yang tersebut ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait kericuhan di area Gedung Balai Pusat Kota DKI Ibukota pada Rabu (21/5) telah lama dipulangkan.
"Sekarang sedang proses pemulangan satu per satu, 15 orang semata yang dimaksud dipulangkan," kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid pada waktu dikonfirmasi di dalam Jakarta, Selasa.
Usman menambahkan, masih ada satu peserta didik berinisial MAA yang belum dipulangkan akibat masih akan diperiksa lebih banyak lanjut. "Satu orang masih akan diperiksa lebih banyak terpencil oleh sebab itu ditangkap belakangan," katanya.
Polda Metro Jaya telah dilakukan menetapkan 16 terdakwa terkait unjuk rasa yang berakhir ricuh di area gedung Balai Daerah Perkotaan DKI Ibukota pada Rabu (21/5) akibat adanya sekelompok massa yang memaksa masuk ke dalam.
Ke-16 orang yang ditetapkan sebagai terdakwa merupakan siswa dari universitas swasta di tempat Ibukota Barat.
"Mereka ditetapkan tersangka, berdasarkan barang bukti dari visum et repertum korban serta sebuah diska lepas (flashdisk)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi.
Ia juga menyatakan untuk inisial dari siswa yang dimaksud ditangkap yaitu RN, ARP, TMC, FNM, AAA, RYD, MKS, ENA, IKBJY, MR, RIJ, NSC, ZFP, AHB, WPA dan juga MAA.
"Kemudian 78 orang lainnya sudah pernah diizinkan pulang lalu diserahkan ke keluarga," kata Ade Ary.
Para dituduh dikenakan dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 170 tentang perbuatan pidana pengeroyokan juga pasal 212 KUHP tentang melawan pejabat yang tersebut sedang menjalankan tugas.
Selain itu, pasal 216 KUHP tentang seseorang yang tak menuruti perintah atau permintaan yang digunakan sah dari pejabat berwenang dan juga pasal 218 KUHP tentang tidak ada mengindahkan perintah petugas yang digunakan sedang mengamankan.